PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai bentuk pengabdian kepada Masyarakat, mahasiswa pasca sarjana prodi Ilmu Hukum S3 Universitas Islam Riau (UIR) melakukan kegiatan bekerja dan belajar bersama dengan masyarakat di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Rabu (10/11/2021).
Pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa bukan berarti mengajar masyarakat tentang sesuatu yang terbaik untuk mereka, namun melakukan pemberdayaan sebagai sebuah proses pencarian (research) yang dilakukan bersama-sama untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Mahasiswa yang mengikuti pengabdian tersebut ialah H Abd Thalib selaku dosen atau ketua tim dan tiga mahasiswa Yusril Sabri, Wahyu Awaluddin Rahman, dan Bayu Ramadhan Effendi.
Mereka melakukan tugas pendampingan terhadap apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam menghadapi problem sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini.
"Pengabdian ditujukan pada peningkatan potensial peran UMKM pergerakan perekonomian serta dapat menyerap tenaga kerja sehingga mendapatkan perhatian cukup besar baik itu di bidang ekonomi maupun politik hukum," kata H Abd Thalib, Rabu (10/11/2021).
Menurut mereka pada skala UMKM pengembangan citra merek masih menjadi hal yang sulit dilakukan, walaupun ada sejumlah kecil UMKM yang memperhatikannya, namun tidak dilakukan secara strategis dan terpadu.
Lebih lanjut Abd Thalib memaparkan Merek adalah saah satu asset yang tak terlihat namun melekat pada produk atau jasa yang diperdagangkan. Peran merek dalam UMKM adalah sangat penting sebagai kelengkapan pada produk yang wajib dipakai.
"Membangun merek menjadi aset bukanlah perkara yang gampang dilakukan, diperlukan kejelian dan usaha dengan tujuan memberikan pengetahuan dan cita rasa yang unik pada konsumen," tambah Abd Thalib.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Desperindag Kota Pekanbaru, untuk melakukan sosialisasi kepada UMKM dengan fokus pengrajin kreatif. Berfokus pada cara pandang pelaku UMKM terhadap merek yang dimulai dari sosialisasi merek secara umum dan fungsi merek dan praktek proses mendaftaran merek.
Merek yang dapat diberi adalah merek yang dianggap memiliki kebaruan dan perbedaan dengan merek produk yang sejenis atau merek terkenal. Maka, pelaku usaha perlu memikirkan merek yang dapat diterima oleh pemeriksa dan bukan merek yang dikenal oleh konsumen.
"Kebanyakan pelaku usaha lebih memilih merek yang sederhana dan sudah dikenal oleh konsumen, sehingga memiliki kesan meniru dengan nama atau brand yang sudah dikenal secara luas," pungkas Abd Thalib.
Pengabdian ditujukan pada meningkatkan potensial peran UMKM pergerakan perekonomian serta dapat menyerap tenaga kerja sehingga mendapatkan perhatian cukup besar baik itu di bidang ekonomi maupun politik hukum.
Pada skala UMKM pengembangan citra merek masih menjad hal yang sulit dilakukan, walaupun ada sejumlah kecil UMKM yang memperhatikannya, namun tidak dilakukan secara strategis dan terpadu.
Dengan adanya merek, penjual memberikan perlindungan hukum atas keistimewaan produk yang unik yang tanpa perlindungan hukum akan memancing persaingan yang tidak sehat serta penjual dapat menarik sekelompok pelanggan yang setia membantu melakukan segmentasi pasar.
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra