JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Brigadir Rangga Tianto, yang menembak rekannya sendiri Bripka Rachmat Effendi di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Saat ini berkas tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Jadi, penanganan terkait dengan anggota yang di Polsek Cimanggis yang ditembak sudah sampai tahap 1, berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8).
Gotat mengatakan, berkas tahap pertama ini diserahkan kepada Kejaksaan pada awal Agustus. Apabila dinyatakan lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua. Yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Kalau nanti Jaksa mengatakan sudah lengkap akan dikembalikan ke kita. Kemudian, kita akan menyerahkan tahap kedua,” jelasnya.
Sedangkan, apabila berkas tahap pertama yang diserahkan dinyatakan masih kurang, maka penyidik akan kembali melengkapinya. Di sisi lain, Gatot memastikan kondisi kejiwaan Brigadir Rangga dalam keadaan normal. Tes psikologi dan kejiwaan sudah dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Mantan Kasatgas Nusantara itu berharap peristiwa serupa tak kembali terjadi. Ia meminta setiap kepala satuan di jajaran Polda Metro Jaya mengevaluasi anggota-anggota yang menggunakan senjata api.
“Khususnya terhadap pemeriksaan psikologinya dilakukan dengan benar, sehingga anggota itu tidak mudah emosioanal, karena kalau emosioanal kan berbahaya,” pungkas Gatot.
Sebelumnya, Brigadir Rangga Tianto (RT) tega menembak Bripka Rachmat Effendi (RE) yang merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya. Sebanyak 7 dari 9 peluru yang ada di dalam magazin senjata api jenis HS9 bersarang di beberapa bagian tubuh Bripka RE.
Tujuh peluru itu bersarang di bagian perit, paha, leher dan dada Bripka RE. Akibatnya korban langsung meninggal ditempat. “Peristiwa berawal ketika Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Dugaan sementara, pelaku tega menghabisi rekannya sendiri karena terpancing emosi. Sebab, Bripka Rachmat menolak permintaan pelaku dengan ucapan bernada tinggi. Permintaan itu berupa mengembalikan pelaku tawuran yang diamankan kepada bimbingan orang tua.
Atas kasus ini, Brigadir Rangga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir