Jumat, 20 September 2024

Pengedar Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan

(RIAUPOS.CO) — Narkotika menjadi semakin marak diperbincangkan karena semakin hari makin terlihat di permukaan. Pengedar banyak bermunculan tertangkap oleh aparat kepolisian.

Di pinggir Jalan Budi Utomo, Gang Bima Sakti, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, pengedar narkotika berhasil diringkus polisi. Gelagatnya yang mencurigakan membawa kebenaran bahwa akan bertransaksi.

Pengedar diringkus Tim Opsnal Bukitraya yang mendapat informasi dari masyarakat. Dari laporan wargalah tim bergerak menyusur lokasi untuk melakukan pengintaian.

“Pasca ditangkapnya pengedar YS, langsung dibawa ke Polsek Bukitraya yang pada waktu itu diketuai oleh Aiptu Erianus Harefa pada Selasa (30/7),” jelas Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar kepada Riau Pos, Ahad (11/9).

- Advertisement -
Baca Juga:  Berharap Kehadiran Wali Kota

Lebih lanjut, dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa satu kantong plastik putih bening, delapan paket kecil yang dibungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik yang berisikan beberapa pembungkus narkotika warna bening dan satu unit handphone merek Samsung warna putih.

Tersangka diamankan pada pukul 22.30 WIB yang menurut pengakuaannya, baru melakukan sekali. Akibat perbuatannya tersangka YF tersandung Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Kami tetap melakukan penyidikan perkara itu untuk pemberkasan,” terangnya.(*3/ade)

- Advertisement -

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota
 

(RIAUPOS.CO) — Narkotika menjadi semakin marak diperbincangkan karena semakin hari makin terlihat di permukaan. Pengedar banyak bermunculan tertangkap oleh aparat kepolisian.

Di pinggir Jalan Budi Utomo, Gang Bima Sakti, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, pengedar narkotika berhasil diringkus polisi. Gelagatnya yang mencurigakan membawa kebenaran bahwa akan bertransaksi.

Pengedar diringkus Tim Opsnal Bukitraya yang mendapat informasi dari masyarakat. Dari laporan wargalah tim bergerak menyusur lokasi untuk melakukan pengintaian.

“Pasca ditangkapnya pengedar YS, langsung dibawa ke Polsek Bukitraya yang pada waktu itu diketuai oleh Aiptu Erianus Harefa pada Selasa (30/7),” jelas Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar kepada Riau Pos, Ahad (11/9).

Baca Juga:  177 SD Negeri di Pekanbaru Tampung 13 Ribu Murid Baru

Lebih lanjut, dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa satu kantong plastik putih bening, delapan paket kecil yang dibungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik yang berisikan beberapa pembungkus narkotika warna bening dan satu unit handphone merek Samsung warna putih.

Tersangka diamankan pada pukul 22.30 WIB yang menurut pengakuaannya, baru melakukan sekali. Akibat perbuatannya tersangka YF tersandung Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Kami tetap melakukan penyidikan perkara itu untuk pemberkasan,” terangnya.(*3/ade)

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari