PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pelarian Drs Herwin Saiman berakhir, Kamis (4/11) kemarin. Usai lima tahun buron, terpidana tindak pidana perbankan ini dibekuk tim gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama dengan tim Kejaksaan Agung RI.
Herwin Saiman adalah mantan Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang. Dia diamankan Kamis (4/11/2021) malam sekitar pukul 23.07 WIB.
“Terpidana ditangkap di Komplek Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru Kamis kemarin," kata Wakil Kepala Kejati Riau, Hutama Wisnu, saat jumpa pers di Aula Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Jumat (5/11/2021).
Penangkapan atas dirinya dilakukan berdasarkan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016. Putusan itu menyatakan Herwin Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani. Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp10 milyar subsidair 1 bulan kurungan.
Dari informasi yang dihimpun, Herwin Saiman bersama dengan Somi SE selaku direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang telah membuat catatan palsu pada tentang waktu sejak 25 Maret hingga Juli 2010.
Perbuatannya ini dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto hanafi sebesar Rp800 juta dan kepada Sugandi sebesar Rp900 juta. Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman. Dalam proses persidangan, Herwin Saiman dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp10 milyar subsidair 8 bulan kurungan.
Herwin Saiman pada 21 September 2015 telah diputus bebas oleh Pengadilan Bengkalis melalui Putusan Nomor : 169/ Pid.Sus/2015/PN.Bls. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi pada tanggal 28 September 2015 dan kemudian diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri melalui putusan nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016.
“Namun saat akan dieksekusi, Herwin sudah kabur dan tidak berada di tempat tinggalnya," lanjut Wakajati yang turut didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Asisten Tindak Pidana Umum (aspidum) Rizal Syah Nyaman serta Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Marvelous.
Kamis kemarin, Tim Tabur Kejati Riau bersama Kejagung mendeteksi keberadaan Herwin Saiman di komplek perumahan Maya Asri Tenayan Pekanbaru.
“Maka tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan, " katanya.
Saat akan ditangkap, Herwin Saiman sempat melakukan perlawanan. Namun, tim yang diturunkan cepat menguasai keadaan menenangkannya dan langsung membawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Di Kejati Riau, Herwin Saiman lebih banyak diam. Usai ekspose penangkapan terhadap dirinya dilakukan, dia diam seribu bahasa saat ditanya kemana saja dirinya lari 5 tahun terakhir. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, dia hanya diam saat dibawa keluar. Selanjutnya dia akan dieksekusi ke Rutan Selatpanjang.
Sementara itu, Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengungkapkan, Herwin Saiman kerap berpindah tempat dalam pelariannya.
“Kita memang memerlukan waktu agak panjang karena mobilitas terpidana lumayan aktif. Selalu berpindah-pindah. Alhamdulillah, berkat dukungan semua, kami dapat menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) ini," ucapnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra