Senin, 25 November 2024
spot_img

Polres Kampar Ungkap 8 Ton Pupuk Oplosan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK didampingi Kasubag Humas AKP Deni Yusra, Selasa (2/11) sore  mengadakan ekspos tentang ungkap kasus pupuk oplosan.

Ekspos  ini diadakan di halaman Mapolsek Bangkinang Kota di Jalan Lingkar Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, tempat barang bukti pupuk oplosan tersebut diamankan.

Saat ekspos ini juga dihadirkan dua orang tersangka atas kasus tersebut, yaitu RS alias SU (40) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung dan AP alias GD (28) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung.

Juga digelar barang bukti terkait kasus ini berupa 247 karung pupuk oplosan dengan berat sekitar 8 ton serta 48 karung pupuk dolomite dengan merk Bukit Raya sebagai bahan baku produksi, serta sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka untuk memproduksi pupuk oplosan tersebut.

Mengawali konferensi pers ini, AKP Bery menjelaskan tentang kronologi pengungkapan, dimana sebelumnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar atau Tim Macan Polres Kampar  melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas pengolahan dan peredaran pupuk oplosan di wilayah Tapung.

Lalu pada Jumat malam (25/9) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Macan Polres Kampar dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH mendatangi tempat yang dicurigai sebagai lokasi tempat produksi pupuk oplosan, di wilayah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.

Baca Juga:  Catur Sugeng Pimpin IPSI Kampar

Tim berhasil menangkap tangan para pelaku yaitu RS dan AP serta beberapa orang pekerja yang tengah melakukan pengolahan pupuk, dengan cara melakukan pencampuran pupuk tersebut menjadi pupuk senator yang tidak disertai label dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

RS dan AP beserta beberapa orang pekerja, termasuk sejumlah barang bukti terkait kasus ini langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pertanian, dari hasil koordinasi disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RS dan AP yang mempekerjakan beberapa orang untuk menghasilkan pupuk senator merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan petunjuk, maka terhadap RS dan AD ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan terhadapnya.

Baca Juga:  Kurir Sabu Diringkus, Dua Pelanggan Melarikan Diri

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim ini bahwa perbuatan para pelaku ini telah merugikan konsumennya yang merupakan para petani, mereka tidak hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar namun juga ada yang di luar daerah.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 122 junto pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. 

Selain itu tersangka ini juga akan dikenakan pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pada kesempatan ini AKP Bery mengajak para petani atau konsumen pupuk agar lebih waspada dalam membeli pupuk untuk pertanian, jangan tergoda dengan harga yang lebih murah tapi tidak sesuai standar sehingga merugikan mereka.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK didampingi Kasubag Humas AKP Deni Yusra, Selasa (2/11) sore  mengadakan ekspos tentang ungkap kasus pupuk oplosan.

Ekspos  ini diadakan di halaman Mapolsek Bangkinang Kota di Jalan Lingkar Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, tempat barang bukti pupuk oplosan tersebut diamankan.

- Advertisement -

Saat ekspos ini juga dihadirkan dua orang tersangka atas kasus tersebut, yaitu RS alias SU (40) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung dan AP alias GD (28) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung.

Juga digelar barang bukti terkait kasus ini berupa 247 karung pupuk oplosan dengan berat sekitar 8 ton serta 48 karung pupuk dolomite dengan merk Bukit Raya sebagai bahan baku produksi, serta sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka untuk memproduksi pupuk oplosan tersebut.

- Advertisement -

Mengawali konferensi pers ini, AKP Bery menjelaskan tentang kronologi pengungkapan, dimana sebelumnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar atau Tim Macan Polres Kampar  melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas pengolahan dan peredaran pupuk oplosan di wilayah Tapung.

Lalu pada Jumat malam (25/9) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Macan Polres Kampar dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH mendatangi tempat yang dicurigai sebagai lokasi tempat produksi pupuk oplosan, di wilayah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.

Baca Juga:  Permudah Bayar Pajak dengan QRIS BRK

Tim berhasil menangkap tangan para pelaku yaitu RS dan AP serta beberapa orang pekerja yang tengah melakukan pengolahan pupuk, dengan cara melakukan pencampuran pupuk tersebut menjadi pupuk senator yang tidak disertai label dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

RS dan AP beserta beberapa orang pekerja, termasuk sejumlah barang bukti terkait kasus ini langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pertanian, dari hasil koordinasi disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RS dan AP yang mempekerjakan beberapa orang untuk menghasilkan pupuk senator merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan petunjuk, maka terhadap RS dan AD ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan terhadapnya.

Baca Juga:  Pasar Desa Kasikan Banjir

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim ini bahwa perbuatan para pelaku ini telah merugikan konsumennya yang merupakan para petani, mereka tidak hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar namun juga ada yang di luar daerah.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 122 junto pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. 

Selain itu tersangka ini juga akan dikenakan pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pada kesempatan ini AKP Bery mengajak para petani atau konsumen pupuk agar lebih waspada dalam membeli pupuk untuk pertanian, jangan tergoda dengan harga yang lebih murah tapi tidak sesuai standar sehingga merugikan mereka.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari