Jumat, 22 November 2024
spot_img

Hamdani: Hanya Dinamika Politik Biasa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru baru saja mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Hamdani SIP sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Keputusan BK ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (25/10) malam hingga Selasa (26/10) dini hari. Atas putusan tersebut, Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, menyatakan telah menolak rekomendasi yang diberikan oleh BK.

Begitu juga dengan Hamdani, selaku Ketua DPRD Pekanbaru yang ditunjuk oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pasca diumumkan sebagai partai pemenang di Pileg 2019 Kota Pekanbaru. Kepada Riau Pos, Kamis (28/10) Hamdani mengatakan, bahwa dirinya beserta Fraksi PKS tegas menolak rekomendasi BK. Apalagi menurut dia, ada banyak prosedur yang dilanggar oleh BK jelang diputuskan, diumumkan dalam paripurna.

"Sebetulnya sudah diterangkan oleh Ketua Fraksi PKS. Yang pertama memang kami menolak seluruh tuduhan (alasan rekomendasi pemberhentian, red) itu. Yang paling penting prosedur pelaksanaan banyak kesalahannya," sebut Hamdani.

Ia sangat menyayangkan Badan Kehormatan dewan yang sejatinya merupakan lembaga penegak aturan, malah melanggar aturan yang ada. Dengan adanya keputusan yang telah dikeluarkan Fraksi PKS, Hamdani menegaskan bahwa rekomendasi BK secara otomatis tidak berlaku lagi.

Soal sikap politik, Hamdani mengatakan bahwa apa yang terjadi tidak lebih dari sekadar dinamika politik biasa. Bahkan ia pun menganggap hal ini sebagai hal yang wajar. Bahkan dirinya sampai saat ini masih bertugas dan menjalankan amanat sebagai Ketua DPRD. Seperti menandatangani berkas dan surat atas nama Ketua DPRD dan beberapa fungsi lainnya.

"Situasi politik di DPRD sendiri, sejauh ini saya masih tanda tangan surat, masih hadir dengan seperti biasa. Kawan-kawan masih, perjalanan dinas masih saya tanda tangan. Hanya segelintir orang kalau saya lihat. Namanya politik lah. Ini seperti dinamika politik biasa," pungkasnya.

Baca Juga:  Belum Ada Izin, de Club Sudah Beroperasi

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi sebelumnya menyatakan banyak tata cara beracara yang dilanggar oleh BK

DPRD Pekanbaru. Salah satunya adalah pada Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian. Pihaknya menyimpulkan dari satu pasal itu saja, sudah terjadi cacat prosedur yang dilakukan BK.

“Putusan ini bertentangan dengan aturan hukum. Seharusnya BK tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK sudah kedaluwarsa," tegas Sabarudi.

BK Tak Persoalkan Tudingan Miring

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan tudingan-tudingan miring yang kini diarahkan pada BK. Menurutnya, apa yang dikomentari oleh banyak kalangan adalah hal biasa dan memang sudah menjadi konsumsi umum.

"Biar masyarakat saja yang menilainya, dan apa yang disebutkan mereka itu, menjadi hak mereka. Nanti akan kami jawab secara lugas  beserta bukti hukum, dan juga bukti pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Hamdani," kata Ruslan, Kamis (28/10).

Dia juga menegaskan, dalam paripurna itu, BK hanya membacakan rekomendasi untuk pemberhentian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Kota Pekanbaru. "Persoalan nanti dijalankan apa tidak oleh PKS, itu urusan mereka," tuturnya.

Soal tudingan dari Fraksi PKS, yang menyebutkan putusan BK ini melanggar aturan karena aduan yang masuk ke BK sudah kedaluwarsa, Ruslan menjawab, itu pendapat mereka, dan sudah menjadi hak publik untuk menilainya. "Nanti akan kami jawab dengan bukti-buktinya," tegasnya lagi.

Dijelaskan Ruslan lagi, bahwa yang diputuskan BK merupakan hasil sidang-sidang dan berdasarkan laporan yang masuk. "Ada 22 alat bukti pelanggaran yang dilakukan, dengan 13 orang saksi, dua saksi ahli. Dan semua yang diputuskan tentu sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Tanpa itu semua tidak mungkin bisa kami lakukan. Kami profesional kok," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga:  Tumpahan Minyak Basahi Jalan Arifin Achmad Pekanbaru

Pasca pembacaan rekomendasi BK tersebut, dikatakan Ruslan, berdasarkan ketentuan, secara administrasi Hamdani tidak lagi boleh menandatangani surat-menyurat DPRD secara moral dan etika. "Walau pun secara fakta Hamdani masih Ketua DPRD. Keputusan BK ini mengikat dan inkrah. Yang diputuskan itu adalah bukti BK bekerja menjalankan tupoksinya agar menjadi pelajaran bagi anggota dewan lainnya," ungkapnya lagi.

"Senin pekan depan kami akan pres rilis secara resmi di DPRD. Tunggu saja. Semua akan lurus nanti. Kami jawab semua yang dituduhkan terhadap BK. Sebenarnya, BK sudah kasih pintu untuk hak terlapor sebelum diparipurnakan. Untuk diketahui, dalam keanggotaan BK juga ada perwakilan dari Fraksi PKS juga," tambahnya.

Terpisah, pengamat politik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Panca Setyo Prihatin berpendapat, memang Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi. Namun hal itu tidak lebih dari sekedar rekomendasi yang nantinya bakal diputuskan oleh partai. Karena yang memiliki kewenangan untuk mengganti bahkan memecat seorang kader, adalah partai. Sedangkan rekomendasi BK, hanya menjadi bahan masukan partai untuk membuat keputusan.

Ia bahkan juga turut bertanya-tanya, persoalan apa yang kemudian membuat BK bisa mengeluarkan sebuah rekomendasi untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya. Panca juga sempat membandingkan beberapa kasus etik anggota DPRD Kota Pekanbaru pada periode sebelumnya yang bahkan sama sekali tidak ditindak lanjuti oleh BK. Namun, menurut dia, dinamika seperti di atas merupakan hal lumrah terjadi pada setiap lembaga politik seperti DPRD.

"Di DPRD lain juga sering terjadi demikian. Lumrah saja menurut saya terjadi di sebuah lembaga politik," pungkasnya.(nda/gus/yls)

Laporan AFIAT ANANDA dan AGUSTIAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru baru saja mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Hamdani SIP sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Keputusan BK ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (25/10) malam hingga Selasa (26/10) dini hari. Atas putusan tersebut, Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, menyatakan telah menolak rekomendasi yang diberikan oleh BK.

Begitu juga dengan Hamdani, selaku Ketua DPRD Pekanbaru yang ditunjuk oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pasca diumumkan sebagai partai pemenang di Pileg 2019 Kota Pekanbaru. Kepada Riau Pos, Kamis (28/10) Hamdani mengatakan, bahwa dirinya beserta Fraksi PKS tegas menolak rekomendasi BK. Apalagi menurut dia, ada banyak prosedur yang dilanggar oleh BK jelang diputuskan, diumumkan dalam paripurna.

- Advertisement -

"Sebetulnya sudah diterangkan oleh Ketua Fraksi PKS. Yang pertama memang kami menolak seluruh tuduhan (alasan rekomendasi pemberhentian, red) itu. Yang paling penting prosedur pelaksanaan banyak kesalahannya," sebut Hamdani.

Ia sangat menyayangkan Badan Kehormatan dewan yang sejatinya merupakan lembaga penegak aturan, malah melanggar aturan yang ada. Dengan adanya keputusan yang telah dikeluarkan Fraksi PKS, Hamdani menegaskan bahwa rekomendasi BK secara otomatis tidak berlaku lagi.

- Advertisement -

Soal sikap politik, Hamdani mengatakan bahwa apa yang terjadi tidak lebih dari sekadar dinamika politik biasa. Bahkan ia pun menganggap hal ini sebagai hal yang wajar. Bahkan dirinya sampai saat ini masih bertugas dan menjalankan amanat sebagai Ketua DPRD. Seperti menandatangani berkas dan surat atas nama Ketua DPRD dan beberapa fungsi lainnya.

"Situasi politik di DPRD sendiri, sejauh ini saya masih tanda tangan surat, masih hadir dengan seperti biasa. Kawan-kawan masih, perjalanan dinas masih saya tanda tangan. Hanya segelintir orang kalau saya lihat. Namanya politik lah. Ini seperti dinamika politik biasa," pungkasnya.

Baca Juga:  PSSI Riau Apresiasi Kepedulian Susanto

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi sebelumnya menyatakan banyak tata cara beracara yang dilanggar oleh BK

DPRD Pekanbaru. Salah satunya adalah pada Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian. Pihaknya menyimpulkan dari satu pasal itu saja, sudah terjadi cacat prosedur yang dilakukan BK.

“Putusan ini bertentangan dengan aturan hukum. Seharusnya BK tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK sudah kedaluwarsa," tegas Sabarudi.

BK Tak Persoalkan Tudingan Miring

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan tudingan-tudingan miring yang kini diarahkan pada BK. Menurutnya, apa yang dikomentari oleh banyak kalangan adalah hal biasa dan memang sudah menjadi konsumsi umum.

"Biar masyarakat saja yang menilainya, dan apa yang disebutkan mereka itu, menjadi hak mereka. Nanti akan kami jawab secara lugas  beserta bukti hukum, dan juga bukti pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Hamdani," kata Ruslan, Kamis (28/10).

Dia juga menegaskan, dalam paripurna itu, BK hanya membacakan rekomendasi untuk pemberhentian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Kota Pekanbaru. "Persoalan nanti dijalankan apa tidak oleh PKS, itu urusan mereka," tuturnya.

Soal tudingan dari Fraksi PKS, yang menyebutkan putusan BK ini melanggar aturan karena aduan yang masuk ke BK sudah kedaluwarsa, Ruslan menjawab, itu pendapat mereka, dan sudah menjadi hak publik untuk menilainya. "Nanti akan kami jawab dengan bukti-buktinya," tegasnya lagi.

Dijelaskan Ruslan lagi, bahwa yang diputuskan BK merupakan hasil sidang-sidang dan berdasarkan laporan yang masuk. "Ada 22 alat bukti pelanggaran yang dilakukan, dengan 13 orang saksi, dua saksi ahli. Dan semua yang diputuskan tentu sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Tanpa itu semua tidak mungkin bisa kami lakukan. Kami profesional kok," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga:  Mulai Senin Pagi Penyekatan di Jalan Sudirman dan Subrantas

Pasca pembacaan rekomendasi BK tersebut, dikatakan Ruslan, berdasarkan ketentuan, secara administrasi Hamdani tidak lagi boleh menandatangani surat-menyurat DPRD secara moral dan etika. "Walau pun secara fakta Hamdani masih Ketua DPRD. Keputusan BK ini mengikat dan inkrah. Yang diputuskan itu adalah bukti BK bekerja menjalankan tupoksinya agar menjadi pelajaran bagi anggota dewan lainnya," ungkapnya lagi.

"Senin pekan depan kami akan pres rilis secara resmi di DPRD. Tunggu saja. Semua akan lurus nanti. Kami jawab semua yang dituduhkan terhadap BK. Sebenarnya, BK sudah kasih pintu untuk hak terlapor sebelum diparipurnakan. Untuk diketahui, dalam keanggotaan BK juga ada perwakilan dari Fraksi PKS juga," tambahnya.

Terpisah, pengamat politik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Panca Setyo Prihatin berpendapat, memang Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi. Namun hal itu tidak lebih dari sekedar rekomendasi yang nantinya bakal diputuskan oleh partai. Karena yang memiliki kewenangan untuk mengganti bahkan memecat seorang kader, adalah partai. Sedangkan rekomendasi BK, hanya menjadi bahan masukan partai untuk membuat keputusan.

Ia bahkan juga turut bertanya-tanya, persoalan apa yang kemudian membuat BK bisa mengeluarkan sebuah rekomendasi untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya. Panca juga sempat membandingkan beberapa kasus etik anggota DPRD Kota Pekanbaru pada periode sebelumnya yang bahkan sama sekali tidak ditindak lanjuti oleh BK. Namun, menurut dia, dinamika seperti di atas merupakan hal lumrah terjadi pada setiap lembaga politik seperti DPRD.

"Di DPRD lain juga sering terjadi demikian. Lumrah saja menurut saya terjadi di sebuah lembaga politik," pungkasnya.(nda/gus/yls)

Laporan AFIAT ANANDA dan AGUSTIAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari