PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sudah dua hari lamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "berkantor" di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Riau. Yakni sejak Selasa (26/10) hingga Rabu (27/10). Adapun agenda lembaga anti rasuah ini di Pekanbaru, guna memeriksa saksi untuk kasus dugaan suap Rancangan APBD Perubahan 2014 dan atau Rancangan APBD 2015 Provinsi Riau, yang menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Dari jadwal yang telah diagendakan, setidaknya dalam rentang dua hari tersebut ada 12 orang saksi yang dipanggil. Jumlah tersebut terdiri dari 8 orang anggota DPRD Riau periode 2009-2014 serta 4 orang aparatur sipil negara (ASN). Di antaranya mantan Ketua DPRD Johar Firdaus, Kirjuhari, Gumpita, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan. Untuk nama ini dijadwalkam diperiksa pada Selasa (26/10) lalu.
Selanjutnya, ada nama anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Suparman dan Rusli Effendi. Kedua nama ini dijadwalkan diperiksa berbarengan dengan 4 ASN. Yakni Fuadilazi yang pada masa itu menjabat sebagai ASN di Sekretariat DPRD Riau, Jonli, yang saat ini menjabat Kadisnakertrans Riau, RM Eka Putra dan Said Saqlul Amri. Enam nama ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, kemarin (27/10).
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos mengatakan, adapun pemeriksaan berlangsung di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Namun Ali tidak merincikan lebih lanjut soal bagaimana proses dan siapa saja yang hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan tersebut. "Dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi atas kasus dugaan suap RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015," sebut Ali Fikri.
Sementara itu, pantauan Riau Pos di Mapolda Riau kemarin, hanya ada beberapa nama yang terlihat hadir. Di antaranya Kadisnakertrans Provinsi Riau saat ini, Jonli. Kepada wartawan, Jonli mengakui bahwa dirinya memang diundang KPK sebagai saksi. Kata dia, sebagai warga negara Indonesia yang patuh akan hukum, dirinya hadir dalam permintaan klarifikasi oleh tim penyidik KPK di Mapolda Riau.
"Iya, saya sebagai warga negara Indonesia dipanggil KPK, dan saya hadir," sebut Jonli.
Ia bercerita, bahwa keterangan yang diminta KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD-P Riau tahun 2024 dan APBD Riau tahun 2015. Ia juga menyampaikan apa yang ia ketahui kepada penyidik. Karena saat kejadian, dirinya tengah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. "Saya hanya memberi keterangan sesuai sepengetahuan yang saya tahu. Karena sama-sama kita ketahui, saat kejadian itu saya sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci Makkah," tuturnya.
Sementara itu Riau Pos mencoba mengonfirmasi kehadiran salah seorang anggota DPRD Riau, Suparman melalui kuasa hukumnya, Eva Nora SH. Melalui pesan singkat Whatsapp, Eva menyebut bahwa pemeriksaan untuk kliennya mengalami penundaan jadwal. "Pemeriksaan ditunda ya," ujar Eva Nora membalas konfirmasi Riau Pos.
Diketahui sebelumnya, KPK saat ini kembali mendalami kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD 2015. Atas kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka. Pria yang beken dipanggil Atuk Annas ini juga sempat menjalani hukuman karena kasus berbeda. Yakni berkaitan dengan suap izin perkebunan. Setelah menjalani beberapa tahun masa tahanan, ia kemudian dinyatakan bebas setahun lebih awal setelah mendapat grasi dari Presiden RI Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu.
Usai bebas, mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih tersandung satu perkara dugaan korupsi lagi. Yakni dugaan suap kepada anggota DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu terseret dan sudah divonis. Yakni mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa penahanan.(nda/sol)