Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penghapusan Denda Pajak Berakhir 9 November

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau masih akan menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 November mendatang. Karena itu, pihak Bapenda mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum waktunya berakhir.

Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya. Karena itu dengan sisa waktu yang tersedia, pihaknya mengimbau masyarakat bisa memaksimalkan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi Covid-19. Karena akibat pandemi kegiatan masyarakat banyak yang dibatasi.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Tunggu Itikad Baik Pemilik Bando Reklame untuk Memotong Sendiri

"Jadi manfaatkanlah kemudahan dan keringanan denda pajak ini. Karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan," ujarnya. 

Dijelaskan Sayoga, persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke Kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).

"Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, denda yang muncul akibat keterlambatan dihapuskan," jelasnya.

Untuk diketahui, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 9 Agustus lalu. Penghapusan denda pajak tersebut dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.(sol)

Baca Juga:  Silaturahmi ke IPHI Riau, Mantapkan Rencana Berbagi Zamzam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau masih akan menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 November mendatang. Karena itu, pihak Bapenda mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum waktunya berakhir.

Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya. Karena itu dengan sisa waktu yang tersedia, pihaknya mengimbau masyarakat bisa memaksimalkan.

- Advertisement -

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi Covid-19. Karena akibat pandemi kegiatan masyarakat banyak yang dibatasi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Tunggu Itikad Baik Pemilik Bando Reklame untuk Memotong Sendiri

"Jadi manfaatkanlah kemudahan dan keringanan denda pajak ini. Karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan," ujarnya. 

Dijelaskan Sayoga, persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke Kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).

"Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, denda yang muncul akibat keterlambatan dihapuskan," jelasnya.

Untuk diketahui, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 9 Agustus lalu. Penghapusan denda pajak tersebut dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.(sol)

Baca Juga:  Jangan Mau Terpengaruh Menggunakan Narkoba
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari