Senin, 25 November 2024
spot_img

DPRD Kebut Delapan Ranperda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pada 2021 ini, ada sebanyak 27 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Kota Pekanbaru. Dari 27 Ranperda tersebut, delapan di antaranya ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru, 19 ranperda lainnya merupakan usulan Pemko Pekanbaru. Namun sampai Oktober ini, baru tiga ranperda yang sudah disahkan menjadi perda.

Ketua Propemperda DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi SE menjelaskan, tiga ranperda yang sudah disahkan tersebut masing-masing Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Perda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Virus Covid-19, serta Perda tentang Perubahan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Rangkul UMKM di Pusat Kuliner dan Oleh-Oleh

"Tiga ranperda itu sudah disahkan menjadi perda. Dua di antaranya perda wajib dan satu perda usulan Pemko Pekanbaru. Dalam waktu dekat akan disahkan Perda APBD 2022,"terang Zulfahmi, Kamis (21/10).

Zulfahmi juga menyampaikan, saat ini ada dua ranperda lagi dalam pembahasan di pansus yaitu Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Ranperda tentang Air Limbah.

"Pansus belum melaporkan untuk dibawa ke paripurna,"tambahnya. Diungkapkan Zulfahmi, selain dua ranperda tadi, ada enam ranperda lagi yang menunggu untuk diparipurnakan pembentukan pansusnya. Di antaranya Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 2010 tentang Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga:  PWI Taja Lomba Vidgram Berhadiah Jutaan Rupiah

Lalu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Retribusi Air Limbah, Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.

"Kemungkinan besar delapan ranperda lagi yang bisa kita kebut tahun ini pengesahannya. Sisanya nanti akan dimasukkan dalam Prolegda 2022,"tutur politisi Hanura itu.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pada 2021 ini, ada sebanyak 27 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Kota Pekanbaru. Dari 27 Ranperda tersebut, delapan di antaranya ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru, 19 ranperda lainnya merupakan usulan Pemko Pekanbaru. Namun sampai Oktober ini, baru tiga ranperda yang sudah disahkan menjadi perda.

Ketua Propemperda DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi SE menjelaskan, tiga ranperda yang sudah disahkan tersebut masing-masing Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Perda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Virus Covid-19, serta Perda tentang Perubahan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021.

- Advertisement -
Baca Juga:  MAN 1 Latih Kepemimpinan Siswa

"Tiga ranperda itu sudah disahkan menjadi perda. Dua di antaranya perda wajib dan satu perda usulan Pemko Pekanbaru. Dalam waktu dekat akan disahkan Perda APBD 2022,"terang Zulfahmi, Kamis (21/10).

Zulfahmi juga menyampaikan, saat ini ada dua ranperda lagi dalam pembahasan di pansus yaitu Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Ranperda tentang Air Limbah.

- Advertisement -

"Pansus belum melaporkan untuk dibawa ke paripurna,"tambahnya. Diungkapkan Zulfahmi, selain dua ranperda tadi, ada enam ranperda lagi yang menunggu untuk diparipurnakan pembentukan pansusnya. Di antaranya Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 2010 tentang Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga:  Beban Hilang setelah Anak-Istri dan Kolega Negatif

Lalu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Retribusi Air Limbah, Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.

"Kemungkinan besar delapan ranperda lagi yang bisa kita kebut tahun ini pengesahannya. Sisanya nanti akan dimasukkan dalam Prolegda 2022,"tutur politisi Hanura itu.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari