Jumat, 20 September 2024

Digugat Yusril soal Benih Lobster, Begini Respon KKP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons judicial review atau uji materi yang dilayangkan oleh Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung tentang larangan ekspor benih lobster.

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 tahun 2021 sudah dikaji secara mendalam termasuk sisi ilmiahnya. Selain itu, kebijakan ini telah dibahas antar kementerian sebagai bentuk harmonisasi peraturan.

Namun, Wahyu justru mengungkapkan pelapor kasus ini bukan merupakan nelayan melainkan sebuah korporasi.

"Silakan ditanyakan apakah benar gugatan tersebut mewakili nelayan? Setau saya kliennya PT Kreasi Bahari Mandiri (KBM)," ujarnya.

- Advertisement -

Ia pun menegaskan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengambil kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan segala aspek, terutama demi kepentingan nasional dan kesejahteraan para nelayan.

Baca Juga:  Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Menanggapi pernyataan Jubir KKP tersebut, Yusril meluruskan bahwa dalam uji materi yang ia layangkan itu terdapat dua kelompok yang memberi kuasa kepadanya.

- Advertisement -

"Pertama, PT KBM sebagai badan hukum, dan kedua adalah 5 orang perorangan WNI. Kedua kelompok sama-sama merasa dirugikan dengan berlakunya Permen KP yang dimohon untuk diuji," ujarnya.

Ia pun menambahkan keduanya memiliki kepentingan hukum yang sama dan kedudukan kedua kelompok pemohon setara di mata hukum.

Di lain sisi, KKP dinilai berkewajiban menjaga benih lobster sebagai plasma nutfah agar tidak dieksploitasi dengan cara di ekspor ke luar negeri. Pasalnya, ekspor tersebut akan menguntungkan sejumlah negara salah satunya adalah Vietnam.

Menurutnya penangkapan lobster di dalam negeri saja dibatasi dengan ukuran 5 gram hingga lobster konsumsi minimal 150 gram. Ia menilai jika nelayan dapat bersabar untuk membesarkan benih tersebut keuntungannya akan dinikmati oleh para pelaku usaha.

Baca Juga:  Jemaah Calon Haji Diimbau Konsumsi Makanan sebelum Lewati Batas Waktu

"Vietnam hanya membesarkan bibit benih lobster kita lalu menjualnya ke Cina. Mengapa bukan kita sendiri yang membudidayakan lalu menjual langsung ke Cina?" tandasnya.

Ia mendorong upaya budidaya lobster dilakukan di dalam negeri dan mencegah kemungkinan segala upaya menyelundupkan benih lobster ke luar negeri.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons judicial review atau uji materi yang dilayangkan oleh Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung tentang larangan ekspor benih lobster.

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 tahun 2021 sudah dikaji secara mendalam termasuk sisi ilmiahnya. Selain itu, kebijakan ini telah dibahas antar kementerian sebagai bentuk harmonisasi peraturan.

Namun, Wahyu justru mengungkapkan pelapor kasus ini bukan merupakan nelayan melainkan sebuah korporasi.

"Silakan ditanyakan apakah benar gugatan tersebut mewakili nelayan? Setau saya kliennya PT Kreasi Bahari Mandiri (KBM)," ujarnya.

Ia pun menegaskan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengambil kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan segala aspek, terutama demi kepentingan nasional dan kesejahteraan para nelayan.

Baca Juga:  Jangan Ada PHK di Tengah Wabah Corona

Menanggapi pernyataan Jubir KKP tersebut, Yusril meluruskan bahwa dalam uji materi yang ia layangkan itu terdapat dua kelompok yang memberi kuasa kepadanya.

"Pertama, PT KBM sebagai badan hukum, dan kedua adalah 5 orang perorangan WNI. Kedua kelompok sama-sama merasa dirugikan dengan berlakunya Permen KP yang dimohon untuk diuji," ujarnya.

Ia pun menambahkan keduanya memiliki kepentingan hukum yang sama dan kedudukan kedua kelompok pemohon setara di mata hukum.

Di lain sisi, KKP dinilai berkewajiban menjaga benih lobster sebagai plasma nutfah agar tidak dieksploitasi dengan cara di ekspor ke luar negeri. Pasalnya, ekspor tersebut akan menguntungkan sejumlah negara salah satunya adalah Vietnam.

Menurutnya penangkapan lobster di dalam negeri saja dibatasi dengan ukuran 5 gram hingga lobster konsumsi minimal 150 gram. Ia menilai jika nelayan dapat bersabar untuk membesarkan benih tersebut keuntungannya akan dinikmati oleh para pelaku usaha.

Baca Juga:  Dua Hari Susuri Jalan Desa Terisolir di Kampar

"Vietnam hanya membesarkan bibit benih lobster kita lalu menjualnya ke Cina. Mengapa bukan kita sendiri yang membudidayakan lalu menjual langsung ke Cina?" tandasnya.

Ia mendorong upaya budidaya lobster dilakukan di dalam negeri dan mencegah kemungkinan segala upaya menyelundupkan benih lobster ke luar negeri.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari