Sabtu, 15 Agustus 2026
- Advertisement -

Pemko Dumai Terapkan PP Nomor 30 Tahun 2019

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai, Paisal diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat di salah satu hotel di Kota Dumai, pada Senin (11/10)

Kabid Pengembangan dan Suvervisi Kepegawaian Kepala kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Wisudo Potro Nugroho mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Ia menambahkan, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku dan peraturan ini nantinya akan diterapkan secara menyeluruh ke semua OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Baca Juga:  Elite PDIP Mengaku Tak Tahu

"Kami berharap PP Nomor 30 Tahun 2019  bisa meningkatkan kinerja para ASN atau PNS yang ada di Kota Dumai," harapnya.

Sementara,  Sekda Kota Dumai, Indra Gunawan mengungkapkan bahwa Pemko Dumai siap untuk melaksanakan PP Nomor 30 Tahun 2019 di lingkungan Pemko Kota Dumai. Ia menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan publik, perlu dilaksanakan sosialisasi dan pemahaman kepada PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

"Hasil penilaian kinerja seperti kenaikan pangkat serta target yang ingin dicapai dapat lebih mudah dimengerti oleh PNS yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat belajar serta memahami yang akan disampaikan oleh narasumber nantinya," ucapnya.

Baca Juga:  Ada Klaster di Seoul, Tempat Hiburan Malam Paling Rawan Penyebaran Corona

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman serta kinerja PNS yang nantinya juga akan mempermudah PNS dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Indra mengaku, bahwa Penilaian kinerja terhadap PNS yang berada di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai ini juga akan dilakukan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan diharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman PNS terhadap penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).(mx12/rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai, Paisal diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat di salah satu hotel di Kota Dumai, pada Senin (11/10)

Kabid Pengembangan dan Suvervisi Kepegawaian Kepala kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Wisudo Potro Nugroho mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Ia menambahkan, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku dan peraturan ini nantinya akan diterapkan secara menyeluruh ke semua OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Baca Juga:  Ada Klaster di Seoul, Tempat Hiburan Malam Paling Rawan Penyebaran Corona

"Kami berharap PP Nomor 30 Tahun 2019  bisa meningkatkan kinerja para ASN atau PNS yang ada di Kota Dumai," harapnya.

Sementara,  Sekda Kota Dumai, Indra Gunawan mengungkapkan bahwa Pemko Dumai siap untuk melaksanakan PP Nomor 30 Tahun 2019 di lingkungan Pemko Kota Dumai. Ia menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan publik, perlu dilaksanakan sosialisasi dan pemahaman kepada PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

- Advertisement -

"Hasil penilaian kinerja seperti kenaikan pangkat serta target yang ingin dicapai dapat lebih mudah dimengerti oleh PNS yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat belajar serta memahami yang akan disampaikan oleh narasumber nantinya," ucapnya.

Baca Juga:  BPKN Berharap Tak Ada Penimbun Masker

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman serta kinerja PNS yang nantinya juga akan mempermudah PNS dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

- Advertisement -

Indra mengaku, bahwa Penilaian kinerja terhadap PNS yang berada di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai ini juga akan dilakukan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan diharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman PNS terhadap penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai, Paisal diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat di salah satu hotel di Kota Dumai, pada Senin (11/10)

Kabid Pengembangan dan Suvervisi Kepegawaian Kepala kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Wisudo Potro Nugroho mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Ia menambahkan, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku dan peraturan ini nantinya akan diterapkan secara menyeluruh ke semua OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Baca Juga:  AKBP Nurhadi Dipasangkan Tanjak dari LAMR Dumai

"Kami berharap PP Nomor 30 Tahun 2019  bisa meningkatkan kinerja para ASN atau PNS yang ada di Kota Dumai," harapnya.

Sementara,  Sekda Kota Dumai, Indra Gunawan mengungkapkan bahwa Pemko Dumai siap untuk melaksanakan PP Nomor 30 Tahun 2019 di lingkungan Pemko Kota Dumai. Ia menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan publik, perlu dilaksanakan sosialisasi dan pemahaman kepada PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

"Hasil penilaian kinerja seperti kenaikan pangkat serta target yang ingin dicapai dapat lebih mudah dimengerti oleh PNS yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat belajar serta memahami yang akan disampaikan oleh narasumber nantinya," ucapnya.

Baca Juga:  SE Kemendikbud soal Demo, BEM SI: Pembungkaman Civitas Akademika

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman serta kinerja PNS yang nantinya juga akan mempermudah PNS dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Indra mengaku, bahwa Penilaian kinerja terhadap PNS yang berada di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai ini juga akan dilakukan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan diharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman PNS terhadap penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).(mx12/rpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari