PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kewajiban parkir ganda di dua retail Alfamart dan Indomaret sudah sebulan berjalan. Apa keputusan terkait hal tersebut belum menunjukkan kejelasan. Sementara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Senin (4/10) sudah dijadwalkan bertemu membahas hal tersebut.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (4/10) dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, kewajiban parkir dobel ini sendiri sudah berjalan sebulan terakhir meski dilarang oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Dua retail tersebut, saat ini adalah wajib pajak (WP) parkir yang kewajiban pajak parkirnya dibayarkan retail pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Dengan pola ini, pengunjung diberikan servis berupa parkir gratis.
Namun, sejak 1 September kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasukkan parkir di depan dua retail itu sebagai bagian dari retribusi parkir yang dikelola pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
Konsekwensinya, meski pajak parkir dibayar, pengunjung kini harus membayar biaya parkir jika berbelanja ke dua retail tersebut. Hingga kini retribusi parkir masih dikutip di sana.
Sebelumnya, untuk menuntaskan dualisme kewajiban parkir di dua retail ini, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi sudah mengungkapkan akan menyurati Bapenda dan Dishub Kota Pekanbaru untuk mencari solusi masalah yang terjadi. "Sudah akan mereka rapatkan bersama. Saya masih nunggu itu. Tanya dengan Kabapenda,’’ kata Jamil akhir pekan lalu.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin akhir pekan lalu dikonfirmasi menyebut pertemuan antara Bapenda dengan Dishub Kota Pekanbaru akan digelar Senin (4/10). "Hari Senin nanti kita rapat. Mudah-mudahan Selasa atau Rabu sudah ada keputusan,’’ ucapnya kala itu.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kewajiban parkir ganda di dua retail Alfamart dan Indomaret sudah sebulan berjalan. Apa keputusan terkait hal tersebut belum menunjukkan kejelasan. Sementara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Senin (4/10) sudah dijadwalkan bertemu membahas hal tersebut.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (4/10) dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
- Advertisement -
Sebelumnya, kewajiban parkir dobel ini sendiri sudah berjalan sebulan terakhir meski dilarang oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Dua retail tersebut, saat ini adalah wajib pajak (WP) parkir yang kewajiban pajak parkirnya dibayarkan retail pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Dengan pola ini, pengunjung diberikan servis berupa parkir gratis.
Namun, sejak 1 September kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasukkan parkir di depan dua retail itu sebagai bagian dari retribusi parkir yang dikelola pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
- Advertisement -
Konsekwensinya, meski pajak parkir dibayar, pengunjung kini harus membayar biaya parkir jika berbelanja ke dua retail tersebut. Hingga kini retribusi parkir masih dikutip di sana.
Sebelumnya, untuk menuntaskan dualisme kewajiban parkir di dua retail ini, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi sudah mengungkapkan akan menyurati Bapenda dan Dishub Kota Pekanbaru untuk mencari solusi masalah yang terjadi. "Sudah akan mereka rapatkan bersama. Saya masih nunggu itu. Tanya dengan Kabapenda,’’ kata Jamil akhir pekan lalu.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin akhir pekan lalu dikonfirmasi menyebut pertemuan antara Bapenda dengan Dishub Kota Pekanbaru akan digelar Senin (4/10). "Hari Senin nanti kita rapat. Mudah-mudahan Selasa atau Rabu sudah ada keputusan,’’ ucapnya kala itu.(ali)