Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pernah Masuk Penjara, Qomar Banyak Petik Pelajaran Berharga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelawak Qomar yang juga seorang dosen, sempat masuk penjara dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu saat mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes, 2017 silam.

Kini pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu telah resmi bebas sejak beberapa bulan lalu dan kembali beraktivitas normal seperti biasanya. Personel grup lawak Empat Sekawan tersebut bahkan sudah kembali mengajar lagi sebagai dosen di FKIP Universitas As Syafiiyah Jatiwaringin, Jakarta Timur, tapi dengan sistem kuliah online.

“Alhamdulillah sejak 30 Juli, Kementerian Hukum dan HAM sudah mengizinkan saya boleh pulang kembali lagi bersama keluarga. Ini school of life,” kata Qomar saat ditemui di bilangan Senayan Jakarta.

Baca Juga:  Update Covid-19: 103 Orang Berhasil Sembuh dari 1.677 Kasus Positif

Kasus pidana yang sempat dialaminya menjadi pelajaran berharga untuk dia lebih baik dalam meniti kehidupan. “Saya punya prinsip setiap orang adalah guru dan setiap tempat adalah sekolahan. Proses kemarin adalah school of life,” tutur Qomar.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat dirinya masuk penjara, Qomar sempat berpesan kepada keluarganya. Ia meminta memasrahkan semuanya kepada Tuhan. Karena garis takdir hidup setiap orang tidak pernah ada yang tahu.

Qomar meminta keluarganya mencintai dirinya dan barang-barang yang dimiliki sekedarnya saja. Sebab pada waktunya nanti pasti akan kembali kepada Sang Penguasa Langit dan Bumi.

“Saya bilang sama keluarga kalau punya mobil, taruh di garasi jangan taruh di hati. Karena jika seumapa mobil itu hilang, dia akan merasa kehilangan. Siapa yang merasa memiliki, ia akan merasa kehilangan,” kata Qomar menirukan pesan yang disampaikannya kepada keluarga.

Baca Juga:  Guru Tetap Pensiun Umur 60 Tahun

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelawak Qomar yang juga seorang dosen, sempat masuk penjara dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu saat mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes, 2017 silam.

Kini pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu telah resmi bebas sejak beberapa bulan lalu dan kembali beraktivitas normal seperti biasanya. Personel grup lawak Empat Sekawan tersebut bahkan sudah kembali mengajar lagi sebagai dosen di FKIP Universitas As Syafiiyah Jatiwaringin, Jakarta Timur, tapi dengan sistem kuliah online.

- Advertisement -

“Alhamdulillah sejak 30 Juli, Kementerian Hukum dan HAM sudah mengizinkan saya boleh pulang kembali lagi bersama keluarga. Ini school of life,” kata Qomar saat ditemui di bilangan Senayan Jakarta.

Baca Juga:  Ketinggalan

Kasus pidana yang sempat dialaminya menjadi pelajaran berharga untuk dia lebih baik dalam meniti kehidupan. “Saya punya prinsip setiap orang adalah guru dan setiap tempat adalah sekolahan. Proses kemarin adalah school of life,” tutur Qomar.

- Advertisement -

Lebih lanjut dia mengatakan, saat dirinya masuk penjara, Qomar sempat berpesan kepada keluarganya. Ia meminta memasrahkan semuanya kepada Tuhan. Karena garis takdir hidup setiap orang tidak pernah ada yang tahu.

Qomar meminta keluarganya mencintai dirinya dan barang-barang yang dimiliki sekedarnya saja. Sebab pada waktunya nanti pasti akan kembali kepada Sang Penguasa Langit dan Bumi.

“Saya bilang sama keluarga kalau punya mobil, taruh di garasi jangan taruh di hati. Karena jika seumapa mobil itu hilang, dia akan merasa kehilangan. Siapa yang merasa memiliki, ia akan merasa kehilangan,” kata Qomar menirukan pesan yang disampaikannya kepada keluarga.

Baca Juga:  Anggota Separatis Papua Menyerahkan Diri dan Ikrar Setia pada NKRI

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari