Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

Terkait PPPK Guru Tahap I, Ada Kebijakan Usia dan Masa Kerja Honorer

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) memberikan sinyal positif terhadap usulan Komisi X DPR RI dalam penentuan kelulusan PPPK guru tahap I.

Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 23 September, salah satu kesepakatannya adalah meningkatkan afirmasi kompetensi teknis. Secara khusus Komisi X juga meminta agar pemerintah memprioritaskan guru honorer usia di atas 50 tahun. Nah, sesuai rapat Panselnas pada 30 September, permintaan Komisi X untuk usia itu akhirnya jadi pertimbangan.

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panselnas CASN 2021 tengah menghitung tingkat kelulusan PPPK guru tahap I dan melakukan simulasi berdasarkan tingkat kelulusan tersebut. Salah satu simulasi yang dilakukan adalah penurunan passing grade PPPK guru tahap I.

Baca Juga:  Azmi Resmi Jabat Ketua Perbakin Siak

Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sejak Jumat (1/10) timnya bekerja lembur untuk melakukan penghitungan tingkat kelulusan dan simulasi. Dia menyebutkan untuk simulasi penurunan passing grade diperhitungkan usia dan masa kerja.

"Ini baru penghitungan dan simulasi karena masih menunggu Keputusan MenPAN-RB sebagai payung hukum," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).

Dia menyebutkan dalam draft KepmenPAN-RB, ada kebijakan khusus berupa penurunan passing grade untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas dengan masa kerja di atas tiga tahun. Mereka juga harus terdaftar di Dapodik.

Penurunan passing grade PPPK guru ini berlaku untuk seluruh peserta tes tahap I (guru honorer K2, non K2 di sekolah negeri) yang usianya di atas 50 tahun.

Ditanya apakah penurunan passing grade berlaku untuk seluruh seleksi kompetensi, menurut Bima, tidak semuanya. "Sementara ini hanya kompetensi teknis," ucapnya.

Baca Juga:  Si Hijau yang Eksotik

Dia menambahkan penentuan kelulusan akan dilakukan bila regulasi (KepmenPAN-RB) sudah terbit. Bima mengatakan Panselnas mencurahkan seluruh waktu dan tenaganya agar regulasi itu segera diselesaikan "Tim kerja lembur ini," ujarnya.

Sebelumnya Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan sesuai kesepakatan dalam rapat Panselnas, BKN diberikan tugas menghitung tingkat kelulusan peserta seleksi. Kemudian melakukan simulasi berdasarkan tingkat kelulusannya tersebut dimulai 1 Oktober.

Dia berharap Senin (4/10), tim BKN sudah bisa melaporkan ke Panselnas hasil olahannya. Komisi X DPR sendiri memberikan tenggat waktu kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk melaporkan hasil pembahasan dengan Panselnas sebelum 6 Oktober.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) memberikan sinyal positif terhadap usulan Komisi X DPR RI dalam penentuan kelulusan PPPK guru tahap I.

Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 23 September, salah satu kesepakatannya adalah meningkatkan afirmasi kompetensi teknis. Secara khusus Komisi X juga meminta agar pemerintah memprioritaskan guru honorer usia di atas 50 tahun. Nah, sesuai rapat Panselnas pada 30 September, permintaan Komisi X untuk usia itu akhirnya jadi pertimbangan.

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panselnas CASN 2021 tengah menghitung tingkat kelulusan PPPK guru tahap I dan melakukan simulasi berdasarkan tingkat kelulusan tersebut. Salah satu simulasi yang dilakukan adalah penurunan passing grade PPPK guru tahap I.

Baca Juga:  Viral Ambulans Dihalangi Mobil Kijang, Akibatnya Pasien Meninggal

Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sejak Jumat (1/10) timnya bekerja lembur untuk melakukan penghitungan tingkat kelulusan dan simulasi. Dia menyebutkan untuk simulasi penurunan passing grade diperhitungkan usia dan masa kerja.

"Ini baru penghitungan dan simulasi karena masih menunggu Keputusan MenPAN-RB sebagai payung hukum," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).

- Advertisement -

Dia menyebutkan dalam draft KepmenPAN-RB, ada kebijakan khusus berupa penurunan passing grade untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas dengan masa kerja di atas tiga tahun. Mereka juga harus terdaftar di Dapodik.

Penurunan passing grade PPPK guru ini berlaku untuk seluruh peserta tes tahap I (guru honorer K2, non K2 di sekolah negeri) yang usianya di atas 50 tahun.

- Advertisement -

Ditanya apakah penurunan passing grade berlaku untuk seluruh seleksi kompetensi, menurut Bima, tidak semuanya. "Sementara ini hanya kompetensi teknis," ucapnya.

Baca Juga:  KPK Tuntut Mantan Wako Dumai Zul As 5 Tahun Penjara

Dia menambahkan penentuan kelulusan akan dilakukan bila regulasi (KepmenPAN-RB) sudah terbit. Bima mengatakan Panselnas mencurahkan seluruh waktu dan tenaganya agar regulasi itu segera diselesaikan "Tim kerja lembur ini," ujarnya.

Sebelumnya Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan sesuai kesepakatan dalam rapat Panselnas, BKN diberikan tugas menghitung tingkat kelulusan peserta seleksi. Kemudian melakukan simulasi berdasarkan tingkat kelulusannya tersebut dimulai 1 Oktober.

Dia berharap Senin (4/10), tim BKN sudah bisa melaporkan ke Panselnas hasil olahannya. Komisi X DPR sendiri memberikan tenggat waktu kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk melaporkan hasil pembahasan dengan Panselnas sebelum 6 Oktober.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) memberikan sinyal positif terhadap usulan Komisi X DPR RI dalam penentuan kelulusan PPPK guru tahap I.

Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 23 September, salah satu kesepakatannya adalah meningkatkan afirmasi kompetensi teknis. Secara khusus Komisi X juga meminta agar pemerintah memprioritaskan guru honorer usia di atas 50 tahun. Nah, sesuai rapat Panselnas pada 30 September, permintaan Komisi X untuk usia itu akhirnya jadi pertimbangan.

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panselnas CASN 2021 tengah menghitung tingkat kelulusan PPPK guru tahap I dan melakukan simulasi berdasarkan tingkat kelulusan tersebut. Salah satu simulasi yang dilakukan adalah penurunan passing grade PPPK guru tahap I.

Baca Juga:  Fitnah Sodomi ke Anwar Ibrahim Diminta Dihentikan

Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sejak Jumat (1/10) timnya bekerja lembur untuk melakukan penghitungan tingkat kelulusan dan simulasi. Dia menyebutkan untuk simulasi penurunan passing grade diperhitungkan usia dan masa kerja.

"Ini baru penghitungan dan simulasi karena masih menunggu Keputusan MenPAN-RB sebagai payung hukum," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).

Dia menyebutkan dalam draft KepmenPAN-RB, ada kebijakan khusus berupa penurunan passing grade untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas dengan masa kerja di atas tiga tahun. Mereka juga harus terdaftar di Dapodik.

Penurunan passing grade PPPK guru ini berlaku untuk seluruh peserta tes tahap I (guru honorer K2, non K2 di sekolah negeri) yang usianya di atas 50 tahun.

Ditanya apakah penurunan passing grade berlaku untuk seluruh seleksi kompetensi, menurut Bima, tidak semuanya. "Sementara ini hanya kompetensi teknis," ucapnya.

Baca Juga:  Surati Presiden Jokowi, 57 Pegawai KPK Nonaktif Minta Diangkat Jadi ASN

Dia menambahkan penentuan kelulusan akan dilakukan bila regulasi (KepmenPAN-RB) sudah terbit. Bima mengatakan Panselnas mencurahkan seluruh waktu dan tenaganya agar regulasi itu segera diselesaikan "Tim kerja lembur ini," ujarnya.

Sebelumnya Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan sesuai kesepakatan dalam rapat Panselnas, BKN diberikan tugas menghitung tingkat kelulusan peserta seleksi. Kemudian melakukan simulasi berdasarkan tingkat kelulusannya tersebut dimulai 1 Oktober.

Dia berharap Senin (4/10), tim BKN sudah bisa melaporkan ke Panselnas hasil olahannya. Komisi X DPR sendiri memberikan tenggat waktu kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk melaporkan hasil pembahasan dengan Panselnas sebelum 6 Oktober.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari