Bantu Pelarian DPO Kasus Sabu 40 Kg asal Malaysia, Wanita Ini Diamankan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Setelah mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat 40 kg asal Malaysia beberapa waktu lalu, Satres Narkoba Polres Bengkalis terus melakukan pengembangan kasus di lapangan, khususnya para pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengembangan dilapangan, polisi sudah mengendus dua orang DPO berinisial Dul dan AA alias Empol. Dari pengejaran kedua tersangka, polisi mengamankan tersangka  berinisial I (20), seorang wanita, asal kabupaten kepulauan Meranti.

- Advertisement -

‘’Tersangka I ini sudah kita amankan dan kita jerat Pasal 138 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, yakni setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekusor narkotika akan dipidana,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Kamis (30/9/2021).

Menurutnya, perkembangan kasus sabu 40 kg  yang sudah di ekspos di Polda Riau beberapa waktu lalu, pihaknya   memburu tersangka yang masih DPO. Namun tersangka I seorang wanita ini bukan DPO narkoba, namun tersangka yang sudah diamankan ini, pada saat anggota melakukan pengembangan kasus, tidak memberikan keterangan yang benar dengan alibi yang berubah-ubah.

- Advertisement -

Dikatakan Toni, peran tersangka I waktu itu, selang satu hari penangkapan 3 kurir pada tanggal 9 Septmebr 2021 lalu. Pada tanggal 10 September polisi menghubungi tersangka melalui video call, tersangka I malah menanyakan keberadaan 3 tersangka yang sudah di tangkap. 

"Ya, pada saat video call ini lah tersangka I bersama dengan tersangka Empol. Namun ini dibantah tersangka dan mengatakan tidak tahu keberadaan Empol," ujar Toni. 

Tersangka I juga kata Toni, tidak mengakui telah dibelikan oleh tersangka Empol satu unit sepeda motor baru dan kemudian di jualnya kembali. Namun tersangka mengatakan sepeda motor dari pemberian orang tua dan setelah di cross cek ke Selat Panjang bahwasanya kenderaan roda dua tersebut diberikan tersangka Empol yang masih DPO.

Dijelaskan Tni, timnya sempat melakukan pengejaran sampai ke Kabupaten Kepupauan Meranti, diduga  tersangka Empol bersembunyi bersama pacarnya tersangka I. Namun pihaknya sempat kehilangan informasi keberadaan  tersangka I dan Empol dan mendapatkan informasi tersangka I berada di Bengkalis pada tanggal 23 September, tepatnya tersangka I berada di Desa Klemantan.

‘’Benar. Tersangka sedang bersembunyi di rumah salah satu warga dan kita tangkap pada hari itu juga dan lansung dibawah ke Mapolres Bengkalis untuk dimintak keterangan. Saat pemeriksaan tersangka juga masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan malah sering berbohong "  ujarnya.

Dari hasil interogasi kata Toni, tersangka I dengan alibinya menyatakan tidak tahu peran pacarnya dan tersangka I bersembunyi bukan di rumah orangtuanya tapi ke tempat lain dan keterangan tersangka I di cross cek pihak Satres Narkoba ada banyak perbedaan alias memberikan keterangan palsu.

‘’Kita kenakan pasal 138 UU No. 35 tahun 2009, setelah kita berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan juga mengharapkan peran serta masyarakat turut membantu petugas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita harus tetap dilakukan " ujar Toni Armando.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Setelah mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat 40 kg asal Malaysia beberapa waktu lalu, Satres Narkoba Polres Bengkalis terus melakukan pengembangan kasus di lapangan, khususnya para pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengembangan dilapangan, polisi sudah mengendus dua orang DPO berinisial Dul dan AA alias Empol. Dari pengejaran kedua tersangka, polisi mengamankan tersangka  berinisial I (20), seorang wanita, asal kabupaten kepulauan Meranti.

‘’Tersangka I ini sudah kita amankan dan kita jerat Pasal 138 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, yakni setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekusor narkotika akan dipidana,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Kamis (30/9/2021).

Menurutnya, perkembangan kasus sabu 40 kg  yang sudah di ekspos di Polda Riau beberapa waktu lalu, pihaknya   memburu tersangka yang masih DPO. Namun tersangka I seorang wanita ini bukan DPO narkoba, namun tersangka yang sudah diamankan ini, pada saat anggota melakukan pengembangan kasus, tidak memberikan keterangan yang benar dengan alibi yang berubah-ubah.

Dikatakan Toni, peran tersangka I waktu itu, selang satu hari penangkapan 3 kurir pada tanggal 9 Septmebr 2021 lalu. Pada tanggal 10 September polisi menghubungi tersangka melalui video call, tersangka I malah menanyakan keberadaan 3 tersangka yang sudah di tangkap. 

"Ya, pada saat video call ini lah tersangka I bersama dengan tersangka Empol. Namun ini dibantah tersangka dan mengatakan tidak tahu keberadaan Empol," ujar Toni. 

Tersangka I juga kata Toni, tidak mengakui telah dibelikan oleh tersangka Empol satu unit sepeda motor baru dan kemudian di jualnya kembali. Namun tersangka mengatakan sepeda motor dari pemberian orang tua dan setelah di cross cek ke Selat Panjang bahwasanya kenderaan roda dua tersebut diberikan tersangka Empol yang masih DPO.

Dijelaskan Tni, timnya sempat melakukan pengejaran sampai ke Kabupaten Kepupauan Meranti, diduga  tersangka Empol bersembunyi bersama pacarnya tersangka I. Namun pihaknya sempat kehilangan informasi keberadaan  tersangka I dan Empol dan mendapatkan informasi tersangka I berada di Bengkalis pada tanggal 23 September, tepatnya tersangka I berada di Desa Klemantan.

‘’Benar. Tersangka sedang bersembunyi di rumah salah satu warga dan kita tangkap pada hari itu juga dan lansung dibawah ke Mapolres Bengkalis untuk dimintak keterangan. Saat pemeriksaan tersangka juga masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan malah sering berbohong "  ujarnya.

Dari hasil interogasi kata Toni, tersangka I dengan alibinya menyatakan tidak tahu peran pacarnya dan tersangka I bersembunyi bukan di rumah orangtuanya tapi ke tempat lain dan keterangan tersangka I di cross cek pihak Satres Narkoba ada banyak perbedaan alias memberikan keterangan palsu.

‘’Kita kenakan pasal 138 UU No. 35 tahun 2009, setelah kita berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan juga mengharapkan peran serta masyarakat turut membantu petugas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita harus tetap dilakukan " ujar Toni Armando.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya