PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus pengeroyokan di sebuah pusat perbelanjaan Mal Pekanbaru yang menyeret tersangka Muhammad Arif dan Soni Andani sudah tahap II. Hal ini dikatakan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti kepada Riau Pos, Rabu (7/8).
“Perjalanan berkas perkara sudah tahap II sejak dua pekan lalu. Sekarang tinggal menunggu putusan dan berbagai tahap lainnya,†jelasnya.
Kejadian pengeroyokan tersebut menimpa korban Wahyu Lahamid pada 2 Juli 2019 lalu. Mengakibatkan yang bersangkutan dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau, meski sempat kabur usai siuman.
Namun adik korban Muharram Habibi Lamid tidak terima sehingga membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan adik korbanlah kasus diusut tuntas dan ditemukan pada 11 Juli 2019, tersangka berhasil diamankan. Kini perkara sudah sampai tahap II.
“Hal yang dilakukan kedua tersangka merupakan tindak kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan. Dijerat Pasal 170 KUH Pidana,†tutupnya.(*3)

