Pemprov Riau Berkoordinasi dengan KPK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Untuk mengoptimalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PPP) di Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masih banyak perbedaan data terkait perizinan PPP di Riau.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, untuk optimalisasi PBB PPP tersebut, yang masih menjadi masalah krusial saat ini yakni masalah data. Karena terkait PBB PPP ini, ada dua kewenangan didalamnya. Dimana jika terkait izin di bidang kehutanan seperti HTI, yang menerbitkan izinnya yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

- Advertisement -

“Sedangkan untuk izin perkebunan, yang mengeluarkan datanya pemerintah kabupaten/kota. Tapi hal ini ada sedikit perbedaan informasi antara data dan dokumen itu tidak nyambung, karena tidak cukup hanya dengan data izin, tapi memerlukan detail dokumen,” katanya.

Mengapa detail dokumen, lanjut Hijazi, karena di dalam detail dokumen tersebut terdapat titik koordinat, luasan. Dimana saya detail tersebut, berimplikasi kepada target penerimaan PBB PPP. 

- Advertisement -

“Karena bagaimana mungkin Kanwil Dirjen Pajak menetapkan pajak, kalau nanti ada perbedaan informasi data izin dengan dokumen yang sebenarnya. Dan kami khawatir, kalau hal ini tidak segera diselesaikan maka akan sulit mencapai target pajak,” sebutnya.

Untuk persoalan ini, pihak Pemprov Riau juga mengaku telah menjalin koordinasi dengan KPK. Dimana pihak KPK akan menindaklanjuti dengan menyurati Pemerintah kabupaten/kota, terkait dengan optimalisasi pelaporan dan informasi data setiap izin yang ditertibkan oleh kabupaten/kota.

“Jadi nanti tidak boleh ada yang tertinggal, dan ini juga sangat penting dalam rangka menyusun kebijakan satu peta. Karena saat ini KPK juga sudah mendorong untuk penyelesaian kebijakan satu peta ini,” ujarnya.

Saat ditanyakan adanya informasi perusahaan yang tidak berizin tapi membayar pajak, Sekda menyebut jika untuk mengurusi hal tersebut ada tim tersendiri. Karena saat ini mereka masih fokus menyelesaikan persoalan-persoalan yang dialami perusahaan berizin. 

“Jadi kami fokus yang sudah jelas terlebih dahulu, kalau persoalan perusahaan yang tidak berizin, mungkin nanti ada tim tersendiri,” katanya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Untuk mengoptimalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PPP) di Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masih banyak perbedaan data terkait perizinan PPP di Riau.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, untuk optimalisasi PBB PPP tersebut, yang masih menjadi masalah krusial saat ini yakni masalah data. Karena terkait PBB PPP ini, ada dua kewenangan didalamnya. Dimana jika terkait izin di bidang kehutanan seperti HTI, yang menerbitkan izinnya yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sedangkan untuk izin perkebunan, yang mengeluarkan datanya pemerintah kabupaten/kota. Tapi hal ini ada sedikit perbedaan informasi antara data dan dokumen itu tidak nyambung, karena tidak cukup hanya dengan data izin, tapi memerlukan detail dokumen,” katanya.

Mengapa detail dokumen, lanjut Hijazi, karena di dalam detail dokumen tersebut terdapat titik koordinat, luasan. Dimana saya detail tersebut, berimplikasi kepada target penerimaan PBB PPP. 

“Karena bagaimana mungkin Kanwil Dirjen Pajak menetapkan pajak, kalau nanti ada perbedaan informasi data izin dengan dokumen yang sebenarnya. Dan kami khawatir, kalau hal ini tidak segera diselesaikan maka akan sulit mencapai target pajak,” sebutnya.

Untuk persoalan ini, pihak Pemprov Riau juga mengaku telah menjalin koordinasi dengan KPK. Dimana pihak KPK akan menindaklanjuti dengan menyurati Pemerintah kabupaten/kota, terkait dengan optimalisasi pelaporan dan informasi data setiap izin yang ditertibkan oleh kabupaten/kota.

“Jadi nanti tidak boleh ada yang tertinggal, dan ini juga sangat penting dalam rangka menyusun kebijakan satu peta. Karena saat ini KPK juga sudah mendorong untuk penyelesaian kebijakan satu peta ini,” ujarnya.

Saat ditanyakan adanya informasi perusahaan yang tidak berizin tapi membayar pajak, Sekda menyebut jika untuk mengurusi hal tersebut ada tim tersendiri. Karena saat ini mereka masih fokus menyelesaikan persoalan-persoalan yang dialami perusahaan berizin. 

“Jadi kami fokus yang sudah jelas terlebih dahulu, kalau persoalan perusahaan yang tidak berizin, mungkin nanti ada tim tersendiri,” katanya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya