Minggu, 10 November 2024

Sejak 2020, Tercatat 1.299 Klaster Sekolah 

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi syarat. Hal itu semata-mata untuk melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan Covid-19 yang masih mengancam.

Sejak awal pandemi Covid-19 di 2020 hingga 20 September 2021, tercatat sebanyak 2,8 persen atau 1.296 sekolah melaporkan klaster penyebaran Covid-19 selama PTM terbatas. Jumlah tersebut  berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap 46.580 sekolah yang melaksanakan PTM. Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang terpapar sebanyak 7.307 orang. Sementara jumlah peserta didik yang terkonfirmasi positif sebanyak 15.429 siswa. Penyebaran terjadi paling banyak di jejang sekolah dasar sebesar 2,78 persen atau 581 sekolah.

- Advertisement -

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. "Jadi, sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa," kata Puan, kemarin (22/9).

Baca Juga:  Galaxy S10 Lite Resmi Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Pernyataan itu disampaikan Puan terkait laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat, seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Jogjakarta. Bahkan, di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif corona.

Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.

- Advertisement -

Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah. 

"Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM," tegasnya.

SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Menyisir Situs Sejarah Kerajaan Gunung Sahilan

Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap. PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap.  "Jadi tidak bisa asal membuka sekolah," papar mantan Menko PMK itu

Puan pun mengatakan, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen. Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah. Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan.(mia/tau/jpg)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi syarat. Hal itu semata-mata untuk melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan Covid-19 yang masih mengancam.

Sejak awal pandemi Covid-19 di 2020 hingga 20 September 2021, tercatat sebanyak 2,8 persen atau 1.296 sekolah melaporkan klaster penyebaran Covid-19 selama PTM terbatas. Jumlah tersebut  berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap 46.580 sekolah yang melaksanakan PTM. Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang terpapar sebanyak 7.307 orang. Sementara jumlah peserta didik yang terkonfirmasi positif sebanyak 15.429 siswa. Penyebaran terjadi paling banyak di jejang sekolah dasar sebesar 2,78 persen atau 581 sekolah.

- Advertisement -

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. "Jadi, sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa," kata Puan, kemarin (22/9).

Baca Juga:  Polsek Mandau Tangkap Perantara Jual-Beli Narkoba

Pernyataan itu disampaikan Puan terkait laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat, seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Jogjakarta. Bahkan, di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif corona.

- Advertisement -

Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.

Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah. 

"Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM," tegasnya.

SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN STAIN Bengkalis Dirikan Taman Belajar untuk Anak Suku Asli

Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap. PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap.  "Jadi tidak bisa asal membuka sekolah," papar mantan Menko PMK itu

Puan pun mengatakan, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen. Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah. Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan.(mia/tau/jpg)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari