PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto membenarkan informasi surat pemanggilan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman yang dilayangkan pihak Kejari Kuansing. Surat tersebut juga telah ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Langkah itu dilakukan karena Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmen mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pihaknya sudah menindaklanjuti surat yang dilayangkan tersebut ke yang bersangkutan.
“Ya kita tentunya mengedapankan azaz praduga tak bersalah. Tapi kita juga tetap mendukung proses hukum yang berlaku. Saya sudah perintahkan dia (Indra Agus, red) untuk datang memenuhi panggilan tersebut,” tegas Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu.
Informasi tersebut juga sudah disampaikan ke pimpinan dalam hal ini Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Diharapkan hal tersebut tidak mempengaruhi semangat dan kinerja aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman SH MH, tertanggal 20 September 2021 melayangkan surat ke Sekda Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto. Surat ini dilayangkan, perihal pemanggilan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau IAL.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor R-69/L.4..18/Fd.1/09/2021 yang di tanda tangani langsung oleh Kejari Kuansing Hadiman SH MH, terkait permohonan bantuan pemanggilan salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau tersebut
Dalam suratnya, IAL, di jadwalkan akan di mintai keterangan, Kamis (23/9/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing.
"Betul. Kita sudah layangkan surat pada Sekdaprov Riau tanggal 20 September kemaren untuk pemanggilan Kadis Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Riau, IAL," kata Hadiman SH MH, Rabu (22/9/2021) di Teluk Kuantan.
Pemanggilan IAL, jelas Hadiman, untuk dimintai keterangan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing yang di sinyalir fiktif. Bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250. Pada tahun 2014 lalu, hakim pengadilan sudah menjatuhui hukum pada dua orang terdakwa.
Masing-masing ED dan AR. ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing sudah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijkan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN. Sementara IAL, pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR.
Laporan: Soleh Saputra, Desriandi Candra dan Mario Kisaz (Pekanbaru dan Kuansing)
Editor: Erwan Sani
Editor: Erwan Sani