PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di 21 titik TKP di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, polisi khususnya Satreskrim Kota Pekanbaru berhasil menangkap atau mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau istilah bahasa masyarakatnya jambret.
"Pelaku yang ditangkap berjumlah 4 orang yang terbagi menjadi 3 kelompok. Dan melakukan aksi jambret di 21 titik TKP di Kota Pekanbaru," ujar Kombes Pol Pria Budi, Sabtu (18/9/2021).
Dijelaskannya, empat orang pelaku tersebut adalah berinisial BA (33) warga Jalan Riau, RK (19) warga Jalan Pinang. Kemudian WR (21) warga Kecamatan Marpoyan Damai dan RS (20) warga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidolmulyo Timur.
"Lokasi TKP-nya di antaranya Jalan Kubang Raya, Arifin Achmad, Soekarno-Hatta, Paus, Harapan Raya, dan beberapa TKP lain-lain," Kata Kapolresta.
Lebih lanjut dikatannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor, handpone, gelang emas. "Kepada pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara," terangnya.
Ditambahkannya, Polresta Pekanbaru khususnya Satreskrim beberapa waktu lalu telah membentuk tim Resmob Jembalang dan sudah berhasil mengungkap tiga kelompok yang biasa jembret di Kota Pekanbaru.
"Tiga kelompok dengan 5 orang tersangka tersebut beraksi di 21 TKP berhasil kami ungkap. Kami berharap masyarakat Kota Pekanbaru mensupport dengan memberikan informasi sekecil apapun terhadap tindak-tindak pidana yang terjadi di Kota Pekanbaru," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi