Kamis, 9 April 2026
- Advertisement -

Pelaku Curanmor Dibekuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tindak kriminal seolah semakin menghantui masyarakat. Tak hanya jambret, curanmor pun masih sering muncul ke permukaan. Kebanyakan pelaku pun sudah melakukan berulang-ulang.

Seperti pelaku curanmor yang telah mendekam di Tenayan Raya. AJ dibekuk saat melakukan pencurian kendaraan bermotor Grand Astrea di antara Jalan Lintas Timur dan Jalan Jati Jajar, Tenayan Raya.

AJ mengatakan, sebelumnya sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.  Mulanya yang dicuri yaitu Yamaha Mio Soul warna merah krem dicuri di jalan Lili Ujung, 10 juni 2019. Kedua, sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, April 2019 lalu di Rokan Hulu. Ketiga, Yamaha Mio warna hitam di Jondul, Limapuluh.

Baca Juga:  Biaya Haji 2020: Termurah Rp31,4 Juta, Tertinggi Rp38,3 Juta

Insiden yang menimpa AJ diceritakan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Ervin Manullang bahwasannya Bonisar (40) sedang menelepon anaknya Aris Dwicandra (23). Saat itu korban sedang berada di teras rumahnya di Jalan Jati Jajar, Tenayan Raya.

Lalu tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal yang menawarkan sepeda motor untuk dijual. Tetapi Bonasir menolak sambil mengatakan sudah punya motor. Laki-laki tersebut akhirnya duduk di dekat motor yang mana sebelumnya saksi memarkirkan motor di depan teras rumahnya.

“Bonasir pun kemudian masuk ke dalam rumah sekitar lima menit kemudian keluar dari rumah dan melihat bahwa laki-laki tersebut membawa lari sepeda motor yang diparkirkan tadi. Bonasir baru menyadari bahwa kunci sepeda motornya masih digantung di kendaraan miliknya,” jelasnya, Selasa (6/8).

Baca Juga:  RRD, Musisi Pelalawan, dan Rumah Sunting Gelar Konser Amal dan Tadarus Puisi untuk Duafa dan Yatim

Setelah menyisir lokasi, pelaku berhasil ditangkap, Jumat (2/8) di antara Jalan Lintas Timur dan Jalan Jati Jajar, Tenayan Raya sekira pukul 22.00 WIB. “Sejak penangkapan, kini tersangka AJ mendekam di sel Tenayan Raya dan disangkakan pasal 362 KUHPidana,” sebutnya.

Barang bukti yang diamankan dari korban yaitu BPKB kendaraan sementara barang bukti tersangka yang diamankan yaitu kendaraan bermotor Grand Astrea.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tindak kriminal seolah semakin menghantui masyarakat. Tak hanya jambret, curanmor pun masih sering muncul ke permukaan. Kebanyakan pelaku pun sudah melakukan berulang-ulang.

Seperti pelaku curanmor yang telah mendekam di Tenayan Raya. AJ dibekuk saat melakukan pencurian kendaraan bermotor Grand Astrea di antara Jalan Lintas Timur dan Jalan Jati Jajar, Tenayan Raya.

AJ mengatakan, sebelumnya sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.  Mulanya yang dicuri yaitu Yamaha Mio Soul warna merah krem dicuri di jalan Lili Ujung, 10 juni 2019. Kedua, sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, April 2019 lalu di Rokan Hulu. Ketiga, Yamaha Mio warna hitam di Jondul, Limapuluh.

Baca Juga:  RRD, Musisi Pelalawan, dan Rumah Sunting Gelar Konser Amal dan Tadarus Puisi untuk Duafa dan Yatim

Insiden yang menimpa AJ diceritakan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Ervin Manullang bahwasannya Bonisar (40) sedang menelepon anaknya Aris Dwicandra (23). Saat itu korban sedang berada di teras rumahnya di Jalan Jati Jajar, Tenayan Raya.

Lalu tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal yang menawarkan sepeda motor untuk dijual. Tetapi Bonasir menolak sambil mengatakan sudah punya motor. Laki-laki tersebut akhirnya duduk di dekat motor yang mana sebelumnya saksi memarkirkan motor di depan teras rumahnya.

“Bonasir pun kemudian masuk ke dalam rumah sekitar lima menit kemudian keluar dari rumah dan melihat bahwa laki-laki tersebut membawa lari sepeda motor yang diparkirkan tadi. Bonasir baru menyadari bahwa kunci sepeda motornya masih digantung di kendaraan miliknya,” jelasnya, Selasa (6/8).

- Advertisement -
Baca Juga:  Stadion Utama Riau Dipertimbangkan Jadi Lokasi Piala Dunia U-20

Setelah menyisir lokasi, pelaku berhasil ditangkap, Jumat (2/8) di antara Jalan Lintas Timur dan Jalan Jati Jajar, Tenayan Raya sekira pukul 22.00 WIB. “Sejak penangkapan, kini tersangka AJ mendekam di sel Tenayan Raya dan disangkakan pasal 362 KUHPidana,” sebutnya.

Barang bukti yang diamankan dari korban yaitu BPKB kendaraan sementara barang bukti tersangka yang diamankan yaitu kendaraan bermotor Grand Astrea.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tindak kriminal seolah semakin menghantui masyarakat. Tak hanya jambret, curanmor pun masih sering muncul ke permukaan. Kebanyakan pelaku pun sudah melakukan berulang-ulang.

Seperti pelaku curanmor yang telah mendekam di Tenayan Raya. AJ dibekuk saat melakukan pencurian kendaraan bermotor Grand Astrea di antara Jalan Lintas Timur dan Jalan Jati Jajar, Tenayan Raya.

AJ mengatakan, sebelumnya sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.  Mulanya yang dicuri yaitu Yamaha Mio Soul warna merah krem dicuri di jalan Lili Ujung, 10 juni 2019. Kedua, sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, April 2019 lalu di Rokan Hulu. Ketiga, Yamaha Mio warna hitam di Jondul, Limapuluh.

Baca Juga:  Azmi: Jangan Sampai Dudukkan Pimpinan dari Hasil Kecurangan

Insiden yang menimpa AJ diceritakan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Ervin Manullang bahwasannya Bonisar (40) sedang menelepon anaknya Aris Dwicandra (23). Saat itu korban sedang berada di teras rumahnya di Jalan Jati Jajar, Tenayan Raya.

Lalu tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal yang menawarkan sepeda motor untuk dijual. Tetapi Bonasir menolak sambil mengatakan sudah punya motor. Laki-laki tersebut akhirnya duduk di dekat motor yang mana sebelumnya saksi memarkirkan motor di depan teras rumahnya.

“Bonasir pun kemudian masuk ke dalam rumah sekitar lima menit kemudian keluar dari rumah dan melihat bahwa laki-laki tersebut membawa lari sepeda motor yang diparkirkan tadi. Bonasir baru menyadari bahwa kunci sepeda motornya masih digantung di kendaraan miliknya,” jelasnya, Selasa (6/8).

Baca Juga:  Biaya Haji 2020: Termurah Rp31,4 Juta, Tertinggi Rp38,3 Juta

Setelah menyisir lokasi, pelaku berhasil ditangkap, Jumat (2/8) di antara Jalan Lintas Timur dan Jalan Jati Jajar, Tenayan Raya sekira pukul 22.00 WIB. “Sejak penangkapan, kini tersangka AJ mendekam di sel Tenayan Raya dan disangkakan pasal 362 KUHPidana,” sebutnya.

Barang bukti yang diamankan dari korban yaitu BPKB kendaraan sementara barang bukti tersangka yang diamankan yaitu kendaraan bermotor Grand Astrea.(*3)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari