(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir menggelar perlombaan pawai takbir menyambut Hari Raya Idul Adha 1440 H. Ada dua jenis pawai takbir yang dilombakan. Pertama adalah pawai takbir miniatur dan kedua adalah lomba pawai takbir non miniatur. Informasi itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Rohil Hermanto SSos kepada Riau Pos, Selasa (6/8).
Kata Hermanto, pelaksanaan kegiatan lomba merujuk pada edaran Bupati Rohil No.400/KCB/PKM/209/132 yang diedarkan malam kemarin.
“Untuk itu ada ketentuan yang sudah ditetapkan. Seperti pawai takbir miniatur kategori setda, setwan, OPD dan instansi vertical. Diantaranya harus punya konstruksi miniatur, pendamping miniatur, memakai pengeras suara, takbir secara langsung dan dilarang mengunakan atraksi di depan panggung kehormatan,” kata Hermanto.
Selain itu, perlombaan pawai takbir miniatur khusus masjid juga diharuskan mempunyai konstruksi miniatur, jumlah pendamping minimal 20 orang, memakai pengeras suara, takbir secara langsung, dilarang atraksi di depan panggung kehormatan untuk menjamin kelancaran gerakan seluruh peserta pawai.
Ketentuan yang sama kata Hermanto juga diberlakukan untuk kategori mushola, sekolah negeri dan swasta, lembaga swasta, ormas dan orsos. Namun yang berbeda untuk perlombaan pawai non miniatur ditetapkan jumlah peserta lebih banyak, setiap yang mengikuti kategori non miniatur harus mengikutkan minimal 30 orang dalam perlombaan.
“Untuk pendaftaran dimulai dari tanggal 5 sampai 10 Agustus di Kantor Camat Bangko. Sedangkan pelaksanaannya dimulai pada Sabtu (10/8) malam di depan kantor BPKAD Rohil, jalan Merdeka, Bagansiapiapi,” ungkapnya.(adv)
(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir menggelar perlombaan pawai takbir menyambut Hari Raya Idul Adha 1440 H. Ada dua jenis pawai takbir yang dilombakan. Pertama adalah pawai takbir miniatur dan kedua adalah lomba pawai takbir non miniatur. Informasi itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Rohil Hermanto SSos kepada Riau Pos, Selasa (6/8).
Kata Hermanto, pelaksanaan kegiatan lomba merujuk pada edaran Bupati Rohil No.400/KCB/PKM/209/132 yang diedarkan malam kemarin.
- Advertisement -
“Untuk itu ada ketentuan yang sudah ditetapkan. Seperti pawai takbir miniatur kategori setda, setwan, OPD dan instansi vertical. Diantaranya harus punya konstruksi miniatur, pendamping miniatur, memakai pengeras suara, takbir secara langsung dan dilarang mengunakan atraksi di depan panggung kehormatan,” kata Hermanto.
Selain itu, perlombaan pawai takbir miniatur khusus masjid juga diharuskan mempunyai konstruksi miniatur, jumlah pendamping minimal 20 orang, memakai pengeras suara, takbir secara langsung, dilarang atraksi di depan panggung kehormatan untuk menjamin kelancaran gerakan seluruh peserta pawai.
- Advertisement -
Ketentuan yang sama kata Hermanto juga diberlakukan untuk kategori mushola, sekolah negeri dan swasta, lembaga swasta, ormas dan orsos. Namun yang berbeda untuk perlombaan pawai non miniatur ditetapkan jumlah peserta lebih banyak, setiap yang mengikuti kategori non miniatur harus mengikutkan minimal 30 orang dalam perlombaan.
“Untuk pendaftaran dimulai dari tanggal 5 sampai 10 Agustus di Kantor Camat Bangko. Sedangkan pelaksanaannya dimulai pada Sabtu (10/8) malam di depan kantor BPKAD Rohil, jalan Merdeka, Bagansiapiapi,” ungkapnya.(adv)