PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (ranperda) ketertiban umum dan ketentraman masyarakat DPRD Pekanbaru, menargetkan akan memparipurnakan ranperda ini awal Oktober mendatang.
Ditegaskan Ketua Pansus, Robin Eduar, Pansus DPRD Pekanbaru membahas revisi Perda No 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak tahun 2018 lalu, secara maraton. Namun, baru tahun 2021 ini bisa dibahas oleh DPRD Pekanbaru.
"Pembahasan revisi ranperda ini dilatar belakangi oleh perkembangan Kota Pekanbaru sudah semakin pesat. Kondisi ketertiban umum tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Jauh meningkat pesat dan mengharuskan perda ini direvisi," ujarnya.
Menurutnya, Pansus DPRD Kota Pekanbaru sudah memutuskan mencoret dua pasal pada ranperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena dua pasal dalam ranperda tersebut dinilai tidak singkron dengan materi ranperda. Sehingga ke depannya, dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah.
"Ya, kami sudah rapat di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (6/9) petang kemarin. Intinya, tidak ada persoalan lagi. Pekan depan kita rapat finalisasi," kata Robin Eduar, Selasa (7/9).
Dijelaskannya, dalam rapat pansus bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru kemarin, baru 47 pasal yang dibahas. Sementara 4 pasal lagi yakni pasal 48, 49, 50, dan pasal 51 akan dibahas pekan depan.
"Empat pasal ini sengaja belum dibahas. Karena menyangkut penindakan, pidana dan administrasinya," katanya.
Langkah selanjutnya, kata Politisi PDI Perjuangan ini, pansus akan meminta petunjuk dan arahan untuk mengharmonisasikan ke Gubernur Riau agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.(azr)
Laporan AGUSTIAR, Kota