Kamis, 8 Mei 2025
spot_img

Tak Ada SKD dan SKB di Seleksi Calon PPPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah memulai seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah segera menggelar tes untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bedanya, calon peserta tes PPPK tak akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, untuk seleksi calon PPPK guru, hanya ada dua seleksi. Yakni administrasi dan kompetensi. Di mana, untuk seleksi kompetensi nantinya terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

"Jadi tidak ada SKD dan SKB untuk PPPK," ujarnya.

Kendati begitu, sama dengan seleksi CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi ini maka pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Masuk Musim Penghujan, Penularan Covid-19 Lebih Subur, Ini Alasannya

Menurutnya, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Sebab, mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.  Namun, untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, calon PPPK harus memenuhi nilai minimal 130. Sementara, untuk wawancara 24. "Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," katanya. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.

Nantinya, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit. Dengan rincian, 120 menit untuk seleksi kompetensi teknis, 40 menit kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara 10 menit. Namun, durasi ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Ada tambahan 50 menit untuk menyelesaikan tes secara keseluruhan.(mia/jpg)

Baca Juga:  Industri Sawit Selamatkan Ekonomi Nasional

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah memulai seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah segera menggelar tes untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bedanya, calon peserta tes PPPK tak akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, untuk seleksi calon PPPK guru, hanya ada dua seleksi. Yakni administrasi dan kompetensi. Di mana, untuk seleksi kompetensi nantinya terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

"Jadi tidak ada SKD dan SKB untuk PPPK," ujarnya.

Kendati begitu, sama dengan seleksi CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi ini maka pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Dituntut 2,5 Tahun Bui

Menurutnya, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Sebab, mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.  Namun, untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, calon PPPK harus memenuhi nilai minimal 130. Sementara, untuk wawancara 24. "Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," katanya. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.

Nantinya, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit. Dengan rincian, 120 menit untuk seleksi kompetensi teknis, 40 menit kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara 10 menit. Namun, durasi ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Ada tambahan 50 menit untuk menyelesaikan tes secara keseluruhan.(mia/jpg)

Baca Juga:  Masuk Musim Penghujan, Penularan Covid-19 Lebih Subur, Ini Alasannya

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah memulai seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah segera menggelar tes untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bedanya, calon peserta tes PPPK tak akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, untuk seleksi calon PPPK guru, hanya ada dua seleksi. Yakni administrasi dan kompetensi. Di mana, untuk seleksi kompetensi nantinya terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

"Jadi tidak ada SKD dan SKB untuk PPPK," ujarnya.

Kendati begitu, sama dengan seleksi CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi ini maka pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Arya Saloka Dibela Istri

Menurutnya, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Sebab, mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.  Namun, untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, calon PPPK harus memenuhi nilai minimal 130. Sementara, untuk wawancara 24. "Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," katanya. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.

Nantinya, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit. Dengan rincian, 120 menit untuk seleksi kompetensi teknis, 40 menit kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara 10 menit. Namun, durasi ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Ada tambahan 50 menit untuk menyelesaikan tes secara keseluruhan.(mia/jpg)

Baca Juga:  Dokter Boyke Beberkan Ciri-Ciri Wanita Terpuaskan di Ranjang

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari