Senin, 20 Mei 2024

Gubri Perjuangkan DBH Sawit 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyurati Komisi XI DPR RI. Surat tersebut dikirimkan sebagai bentuk perjuangan bagi daerah untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) salah satunya dari sektor perkebunan kelapa sawit yang cukup luas di Riau.

Gubri Syamsuar mengatakan, pihaknya menyurati Komisi XI DPR RI karena saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). 

Yamaha

RUU tersebut pengganti UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pada prinsipnya Pemprov Riau mendukung RUU tersebut. Namun kami ingin menyampaikan tambahan usulan terhadap RUU tersebut. Hal ini juga menindaklanjuti pertemuan gubernur daerah penghasil sawit di Indonesia beberapa waktu lalu," kata Gubri, Kamis (2/9).

Lebih lanjut dikatakannya, tambahan usulan yang disampaikan tersebut pertama yakni mengenai DBH sawit. Di mana sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit, Riau belum bisa sepenuhnya menikmati hasilnya terutama dari sektor pungutan ekspor. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Dewan Janji Telaah Aspirasi Pedagang dan Turun Kembali ke STC

"Untuk mendapatkan DBH tersebut, kuncinya adalah merubah UU. Karena itu daerah penghasil sawit di Riau sepakat untuk mengusulkan hal tersebut," ujar Gubri.

Selain DBH sawit, pihaknya juga mengusulkan terkait DBH kehutanan. Sesuai UU No 23/2014, urusan kehutanan sebelumnya merupakan urusan provinsi dan kabupaten/kota, untuk saat ini hanya berada di provinsi. Karena itu, diusulkan penyesuaian proporsi persentase DBH. 

- Advertisement -

"Kemudian terkait PPh pasal 21 orang pribadi. Berdasarkan UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, besaran bagi hasil yang diterima pemerintah daerah selama ini masih kecil yaitu 8 persen. Diharapkan bisa ditingkatkan menjadi 39 persen," pintanya.

Untuk tiga poin usulan lainnya yakni mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) penyerahan kedua. Opsen PKB dan terakhir pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga:  Kapolresta Langsung Datangi Rumah Warga

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan, Provinsi Riau merupakan salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia. Bahkan, ekspor CPO Indonesia 20 persennya berasal dari Riau.

"Berdasarkan data statistik CPO di Indonesia 40 juta metrik per ton, 20 persennya itu dari Riau," katanya. 

Karena Riau memiliki potensi sawit cukup tinggi, maka disisi lain Riau juga perlu adanya pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan lainnya. 

"Karena itu kami berharap kepada pemerintah pusat ada kebijakan DBH sawit bagi daerah penghasil sawit, termasuk Riau. Dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga pembangunan infrastruktur," ujarnya.(kom)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyurati Komisi XI DPR RI. Surat tersebut dikirimkan sebagai bentuk perjuangan bagi daerah untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) salah satunya dari sektor perkebunan kelapa sawit yang cukup luas di Riau.

Gubri Syamsuar mengatakan, pihaknya menyurati Komisi XI DPR RI karena saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). 

RUU tersebut pengganti UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pada prinsipnya Pemprov Riau mendukung RUU tersebut. Namun kami ingin menyampaikan tambahan usulan terhadap RUU tersebut. Hal ini juga menindaklanjuti pertemuan gubernur daerah penghasil sawit di Indonesia beberapa waktu lalu," kata Gubri, Kamis (2/9).

Lebih lanjut dikatakannya, tambahan usulan yang disampaikan tersebut pertama yakni mengenai DBH sawit. Di mana sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit, Riau belum bisa sepenuhnya menikmati hasilnya terutama dari sektor pungutan ekspor. 

Baca Juga:  Datangkan Tahfiz 30 Juz dalam Kajian Ramadan

"Untuk mendapatkan DBH tersebut, kuncinya adalah merubah UU. Karena itu daerah penghasil sawit di Riau sepakat untuk mengusulkan hal tersebut," ujar Gubri.

Selain DBH sawit, pihaknya juga mengusulkan terkait DBH kehutanan. Sesuai UU No 23/2014, urusan kehutanan sebelumnya merupakan urusan provinsi dan kabupaten/kota, untuk saat ini hanya berada di provinsi. Karena itu, diusulkan penyesuaian proporsi persentase DBH. 

"Kemudian terkait PPh pasal 21 orang pribadi. Berdasarkan UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, besaran bagi hasil yang diterima pemerintah daerah selama ini masih kecil yaitu 8 persen. Diharapkan bisa ditingkatkan menjadi 39 persen," pintanya.

Untuk tiga poin usulan lainnya yakni mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) penyerahan kedua. Opsen PKB dan terakhir pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga:  Tim TAPD Mulai Bahas APBD Riau 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan, Provinsi Riau merupakan salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia. Bahkan, ekspor CPO Indonesia 20 persennya berasal dari Riau.

"Berdasarkan data statistik CPO di Indonesia 40 juta metrik per ton, 20 persennya itu dari Riau," katanya. 

Karena Riau memiliki potensi sawit cukup tinggi, maka disisi lain Riau juga perlu adanya pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan lainnya. 

"Karena itu kami berharap kepada pemerintah pusat ada kebijakan DBH sawit bagi daerah penghasil sawit, termasuk Riau. Dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga pembangunan infrastruktur," ujarnya.(kom)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari