Senin, 27 Oktober 2025
spot_img

Cabuli Anak Bawah Umur, SI Ditangkap Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Senin (23/8) lalu, jajaran tim Opsnal Polsek Tampan berhasil membekuk pria berinisial SI (22) warga Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama menjelaskan, pada 23 Agustus lalu sekira pukul 15.00 WIB, pelapor Ha mendapat laporan bahwa korban inisial S (12) telah dicabuli.

Kemudian, pelapor Ha (43) segera pulang ke rumah dan menanyakan kepada anaknya (korban) siapa yang telah melakukan pencabulan dan anaknya menjawab bahwa pelakunya bernama SI yang tinggal di kost di Jalan HR Soebrantas.

Baca Juga:  DPMPTSP dan Disdukcapil Pekanbaru Terima Penghargaan Pelayanan Prima

"Kemudian Ha yang merupakan ayah korban menanyakan kepada anaknya, apa saja yang telah dilakukan oleh pelaku,"  ujar Kapolsek Tampan, Kamis (2/9).

Kemudian, setelah mengetahui hal tersebut, Ha mendatangi kost pelaku, akan tetapi pelaku tidak ada di tempat dan bertemu dengan abang sepupu pelaku, dan abang sepupu pelaku mengatakan akan membawa pelaku ke rumah Pak RT untuk dilakukan mediasi.

"Ha pergi ke rumah Ketua RT untuk melapor. Dan selang 30 menit kemudian pelaku datang bersama dengan abang sepupunya dan saat itu sempat dilakukan mediasi secara kekeluargaan tetapi tidak tercapai kesepakatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka di Pekanbaru Resmi Dimulai Pekan Depan

Berdasarkan laporan tersebut dan setelah pelapor membuat laporan, tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan pelaku sedang berada di rumah Pak RT di Jalan Rajawali Sakti.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Senin (23/8) lalu, jajaran tim Opsnal Polsek Tampan berhasil membekuk pria berinisial SI (22) warga Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama menjelaskan, pada 23 Agustus lalu sekira pukul 15.00 WIB, pelapor Ha mendapat laporan bahwa korban inisial S (12) telah dicabuli.

Kemudian, pelapor Ha (43) segera pulang ke rumah dan menanyakan kepada anaknya (korban) siapa yang telah melakukan pencabulan dan anaknya menjawab bahwa pelakunya bernama SI yang tinggal di kost di Jalan HR Soebrantas.

Baca Juga:  Diteriaki Korban, Penjambret Dibekuk

"Kemudian Ha yang merupakan ayah korban menanyakan kepada anaknya, apa saja yang telah dilakukan oleh pelaku,"  ujar Kapolsek Tampan, Kamis (2/9).

Kemudian, setelah mengetahui hal tersebut, Ha mendatangi kost pelaku, akan tetapi pelaku tidak ada di tempat dan bertemu dengan abang sepupu pelaku, dan abang sepupu pelaku mengatakan akan membawa pelaku ke rumah Pak RT untuk dilakukan mediasi.

- Advertisement -

"Ha pergi ke rumah Ketua RT untuk melapor. Dan selang 30 menit kemudian pelaku datang bersama dengan abang sepupunya dan saat itu sempat dilakukan mediasi secara kekeluargaan tetapi tidak tercapai kesepakatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia Kejuaraan Panjat Tebing di Pinggir Sungai Siak

Berdasarkan laporan tersebut dan setelah pelapor membuat laporan, tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan pelaku sedang berada di rumah Pak RT di Jalan Rajawali Sakti.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Senin (23/8) lalu, jajaran tim Opsnal Polsek Tampan berhasil membekuk pria berinisial SI (22) warga Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama menjelaskan, pada 23 Agustus lalu sekira pukul 15.00 WIB, pelapor Ha mendapat laporan bahwa korban inisial S (12) telah dicabuli.

Kemudian, pelapor Ha (43) segera pulang ke rumah dan menanyakan kepada anaknya (korban) siapa yang telah melakukan pencabulan dan anaknya menjawab bahwa pelakunya bernama SI yang tinggal di kost di Jalan HR Soebrantas.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia Kejuaraan Panjat Tebing di Pinggir Sungai Siak

"Kemudian Ha yang merupakan ayah korban menanyakan kepada anaknya, apa saja yang telah dilakukan oleh pelaku,"  ujar Kapolsek Tampan, Kamis (2/9).

Kemudian, setelah mengetahui hal tersebut, Ha mendatangi kost pelaku, akan tetapi pelaku tidak ada di tempat dan bertemu dengan abang sepupu pelaku, dan abang sepupu pelaku mengatakan akan membawa pelaku ke rumah Pak RT untuk dilakukan mediasi.

"Ha pergi ke rumah Ketua RT untuk melapor. Dan selang 30 menit kemudian pelaku datang bersama dengan abang sepupunya dan saat itu sempat dilakukan mediasi secara kekeluargaan tetapi tidak tercapai kesepakatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga:  Diteriaki Korban, Penjambret Dibekuk

Berdasarkan laporan tersebut dan setelah pelapor membuat laporan, tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan pelaku sedang berada di rumah Pak RT di Jalan Rajawali Sakti.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari