DPRD Riau Bidik Pajak Jual Beli Mobil Bekas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau terus berupaya mencarikan solusi untuk pemasukan keuangan daerah. Setelah sebelumnya dewan gencar melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan kendaraan operasional menggunakan plat BM, kini dewan melalui Komisi III bakal mencoba menggali potensi pajak dari jual beli mobil. Sebab dari informasi yang diterima wakil rakyat, saat ini masyarakat lebih banyak membeli kendaraan roda empat di luar Provinsi Riau.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto kepada wartawan Ahad (29/8). Dikatakan dia, untuk pembelian unit mobil baru sebetulnya memberikan potensi pajak yang cukup menggiurkan bagi kas daerah. Maka pihaknya berencana untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama pelaku usaha otomotif di Bumi Lancang Kuning,  

"Laporan dari Ditlantas Polda Riau tentang data yang menjelaskan bahwa banyaknya masyarakat Riau yang melakukan pembelian kenderaan roda empat dari luar Provinsi Riau. Padahal ada potensi pajak yang cukup menggiurkan jika pembelian unit mobil dilakukan di Provinsi Riau," pungkas Sugeng.

Lebih jauh disampaikan dia, untuk setiap pembelian mobil ada potensi pajak sebesar 10 persen dari harga jual. Ia kemudian mencoba menghitung bila mobil yang dibeli masyarakat pada kisaran Rp500 juta, maka ada pundi pendapatan yang bisa didapat sebesar Rp50 juta untuk satu unit. Perkiraan dia, setiap tahun ada ratusan unit mobil yang dibeli dari luar Provinsi Riau. 

- Advertisement -

Menurut dia, Kondisi ini tentu sangat merugikan, sehingga dalam pertemuan nanti pihaknya akan menanyakan kepada pelaku bisnis apa saja yang menjadi kendala untuk menyediakan unit mobil tersebut. Kenapa terjadi inden berkepanjangan sampai berbulan-bulan yang menyebabkan masyarakat lebih memilih membeli mobil dari provinsi tetangga.

"Ini yang kami tanyakan, dimana kendalanya. Kenapa diluar bisa cepat tersedia. Sementara di Riau harus menunggu bahkan sampai enam bulan," kata dia.

- Advertisement -

Ia menambahkan, Komisi III berupaya untuk mengejar potensi pajak tersebut, dan meminta agar stakeholder terkait menfasilitasi segala kendala yang dihadapi oleh pelaku bisnis otomotif di Riau.

"Sekali lagi kami tidak ingin yang 10 persen ini lepas ke luar. Sementara Riau hanya dapat pajak tahunannya sebesar 1 persen. Jangan karena inden di Riau lama, potensi pajak yang besar justru hilang," harapnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau terus berupaya mencarikan solusi untuk pemasukan keuangan daerah. Setelah sebelumnya dewan gencar melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan kendaraan operasional menggunakan plat BM, kini dewan melalui Komisi III bakal mencoba menggali potensi pajak dari jual beli mobil. Sebab dari informasi yang diterima wakil rakyat, saat ini masyarakat lebih banyak membeli kendaraan roda empat di luar Provinsi Riau.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto kepada wartawan Ahad (29/8). Dikatakan dia, untuk pembelian unit mobil baru sebetulnya memberikan potensi pajak yang cukup menggiurkan bagi kas daerah. Maka pihaknya berencana untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama pelaku usaha otomotif di Bumi Lancang Kuning,  

"Laporan dari Ditlantas Polda Riau tentang data yang menjelaskan bahwa banyaknya masyarakat Riau yang melakukan pembelian kenderaan roda empat dari luar Provinsi Riau. Padahal ada potensi pajak yang cukup menggiurkan jika pembelian unit mobil dilakukan di Provinsi Riau," pungkas Sugeng.

Lebih jauh disampaikan dia, untuk setiap pembelian mobil ada potensi pajak sebesar 10 persen dari harga jual. Ia kemudian mencoba menghitung bila mobil yang dibeli masyarakat pada kisaran Rp500 juta, maka ada pundi pendapatan yang bisa didapat sebesar Rp50 juta untuk satu unit. Perkiraan dia, setiap tahun ada ratusan unit mobil yang dibeli dari luar Provinsi Riau. 

Menurut dia, Kondisi ini tentu sangat merugikan, sehingga dalam pertemuan nanti pihaknya akan menanyakan kepada pelaku bisnis apa saja yang menjadi kendala untuk menyediakan unit mobil tersebut. Kenapa terjadi inden berkepanjangan sampai berbulan-bulan yang menyebabkan masyarakat lebih memilih membeli mobil dari provinsi tetangga.

"Ini yang kami tanyakan, dimana kendalanya. Kenapa diluar bisa cepat tersedia. Sementara di Riau harus menunggu bahkan sampai enam bulan," kata dia.

Ia menambahkan, Komisi III berupaya untuk mengejar potensi pajak tersebut, dan meminta agar stakeholder terkait menfasilitasi segala kendala yang dihadapi oleh pelaku bisnis otomotif di Riau.

"Sekali lagi kami tidak ingin yang 10 persen ini lepas ke luar. Sementara Riau hanya dapat pajak tahunannya sebesar 1 persen. Jangan karena inden di Riau lama, potensi pajak yang besar justru hilang," harapnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya