Senin, 7 April 2025
spot_img

Sekolah Tatap Muka Terbatas Kembali Diberlakukan di Meranti

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Seluruh sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD hingga tingkat SMP negeri dan swasta di Kepulauan Meranti kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Kebijakan tersebut secara resmi diberlakukan Senin (30/8/21) ini, melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.

"Senin kembali belajar tatap muka di sekolah. Dasar kebijakan, tentunya rekomendasi dari Diskes jika peta zonasi sebaran Covid-19 Kepulauan Meranti terbaru kita masuk dalam kategori sedang atau oren," ujar Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafrizal SPd kepada Riaupos.co, Ahad (29/8/21) sore.

Walupun demikian, proses pembelajaran tatap muka tetap mengedepankan dan wajib dibatasi dengan prokes. Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga:  Sikapi Penangkapan S, Komisi D DPRD Kampar akan Rapat Internal

Adapun kewajiban satuan pendidikan diantaranya membersihkan sarana dan prasarana belajar secara rutin minimal dua kali sehari sebelum dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

Lalu, mereka wajib menyediakan masker, hand sanitizer, sabun, alat pengukur suhu tubuh, penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.

"Proses belajar-mengajar juga harus berjarak. Tidak hanya itu, satuan pendidikan juga harus dapat menghindari potensi kerumunan saat peserta didik pulang sekolah," ungkapnya.

Untuk menghindari kerumunan itu juga, pihaknya telah menerapkan proses belajar dan mengajar yang dibagi dua shift. Untuk jenjang PAUD, tatap muka pertama dimulai pukul 08.00–09.00 WIB  dan shift kedua dimulai pukul 09.30–10.30 WIB.

Sementara untuk tingkat SD dan SMP, shift pertama dimulai pukul 07.30–09.00 WIB, dan kedua dimulai pukul 09.30–11.00 WIB. Bahkan jumlah rombongan belajar tidak diperbolehkan lebih dari 50 persen setiap kelasnya, dengan kapasitas maksimal 14 sampai 16 orang sekali pertemuan.

Baca Juga:  Jokowi Tak Persoalkan kalau Parpol Minta Jatah Menteri

"Setiap satuan pendidikan juga akan melakukan supervisi dan melaporkan hasil dan perkembangan terhadap kebijakan ini kepada kami. Kami tetap akan memantau dan mengevaluasi perkembangannya," ujarnya lagi.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Seluruh sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD hingga tingkat SMP negeri dan swasta di Kepulauan Meranti kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Kebijakan tersebut secara resmi diberlakukan Senin (30/8/21) ini, melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.

"Senin kembali belajar tatap muka di sekolah. Dasar kebijakan, tentunya rekomendasi dari Diskes jika peta zonasi sebaran Covid-19 Kepulauan Meranti terbaru kita masuk dalam kategori sedang atau oren," ujar Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafrizal SPd kepada Riaupos.co, Ahad (29/8/21) sore.

Walupun demikian, proses pembelajaran tatap muka tetap mengedepankan dan wajib dibatasi dengan prokes. Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga:  Cina Tolak Bertemu DK PBB untuk Membahas tentang Hongkong

Adapun kewajiban satuan pendidikan diantaranya membersihkan sarana dan prasarana belajar secara rutin minimal dua kali sehari sebelum dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

Lalu, mereka wajib menyediakan masker, hand sanitizer, sabun, alat pengukur suhu tubuh, penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.

"Proses belajar-mengajar juga harus berjarak. Tidak hanya itu, satuan pendidikan juga harus dapat menghindari potensi kerumunan saat peserta didik pulang sekolah," ungkapnya.

Untuk menghindari kerumunan itu juga, pihaknya telah menerapkan proses belajar dan mengajar yang dibagi dua shift. Untuk jenjang PAUD, tatap muka pertama dimulai pukul 08.00–09.00 WIB  dan shift kedua dimulai pukul 09.30–10.30 WIB.

Sementara untuk tingkat SD dan SMP, shift pertama dimulai pukul 07.30–09.00 WIB, dan kedua dimulai pukul 09.30–11.00 WIB. Bahkan jumlah rombongan belajar tidak diperbolehkan lebih dari 50 persen setiap kelasnya, dengan kapasitas maksimal 14 sampai 16 orang sekali pertemuan.

Baca Juga:  KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi DAK Dumai

"Setiap satuan pendidikan juga akan melakukan supervisi dan melaporkan hasil dan perkembangan terhadap kebijakan ini kepada kami. Kami tetap akan memantau dan mengevaluasi perkembangannya," ujarnya lagi.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Sekolah Tatap Muka Terbatas Kembali Diberlakukan di Meranti

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Seluruh sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD hingga tingkat SMP negeri dan swasta di Kepulauan Meranti kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Kebijakan tersebut secara resmi diberlakukan Senin (30/8/21) ini, melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.

"Senin kembali belajar tatap muka di sekolah. Dasar kebijakan, tentunya rekomendasi dari Diskes jika peta zonasi sebaran Covid-19 Kepulauan Meranti terbaru kita masuk dalam kategori sedang atau oren," ujar Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafrizal SPd kepada Riaupos.co, Ahad (29/8/21) sore.

Walupun demikian, proses pembelajaran tatap muka tetap mengedepankan dan wajib dibatasi dengan prokes. Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga:  KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi DAK Dumai

Adapun kewajiban satuan pendidikan diantaranya membersihkan sarana dan prasarana belajar secara rutin minimal dua kali sehari sebelum dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

Lalu, mereka wajib menyediakan masker, hand sanitizer, sabun, alat pengukur suhu tubuh, penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.

"Proses belajar-mengajar juga harus berjarak. Tidak hanya itu, satuan pendidikan juga harus dapat menghindari potensi kerumunan saat peserta didik pulang sekolah," ungkapnya.

Untuk menghindari kerumunan itu juga, pihaknya telah menerapkan proses belajar dan mengajar yang dibagi dua shift. Untuk jenjang PAUD, tatap muka pertama dimulai pukul 08.00–09.00 WIB  dan shift kedua dimulai pukul 09.30–10.30 WIB.

Sementara untuk tingkat SD dan SMP, shift pertama dimulai pukul 07.30–09.00 WIB, dan kedua dimulai pukul 09.30–11.00 WIB. Bahkan jumlah rombongan belajar tidak diperbolehkan lebih dari 50 persen setiap kelasnya, dengan kapasitas maksimal 14 sampai 16 orang sekali pertemuan.

Baca Juga:  Polri Siapkan Telegram Restorative Justice

"Setiap satuan pendidikan juga akan melakukan supervisi dan melaporkan hasil dan perkembangan terhadap kebijakan ini kepada kami. Kami tetap akan memantau dan mengevaluasi perkembangannya," ujarnya lagi.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Seluruh sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD hingga tingkat SMP negeri dan swasta di Kepulauan Meranti kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Kebijakan tersebut secara resmi diberlakukan Senin (30/8/21) ini, melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.

"Senin kembali belajar tatap muka di sekolah. Dasar kebijakan, tentunya rekomendasi dari Diskes jika peta zonasi sebaran Covid-19 Kepulauan Meranti terbaru kita masuk dalam kategori sedang atau oren," ujar Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafrizal SPd kepada Riaupos.co, Ahad (29/8/21) sore.

Walupun demikian, proses pembelajaran tatap muka tetap mengedepankan dan wajib dibatasi dengan prokes. Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga:  Mahasiswa Riau di Wuhan Kirim Surat ke Gubernur Ucapkan Terima Kasih

Adapun kewajiban satuan pendidikan diantaranya membersihkan sarana dan prasarana belajar secara rutin minimal dua kali sehari sebelum dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

Lalu, mereka wajib menyediakan masker, hand sanitizer, sabun, alat pengukur suhu tubuh, penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.

"Proses belajar-mengajar juga harus berjarak. Tidak hanya itu, satuan pendidikan juga harus dapat menghindari potensi kerumunan saat peserta didik pulang sekolah," ungkapnya.

Untuk menghindari kerumunan itu juga, pihaknya telah menerapkan proses belajar dan mengajar yang dibagi dua shift. Untuk jenjang PAUD, tatap muka pertama dimulai pukul 08.00–09.00 WIB  dan shift kedua dimulai pukul 09.30–10.30 WIB.

Sementara untuk tingkat SD dan SMP, shift pertama dimulai pukul 07.30–09.00 WIB, dan kedua dimulai pukul 09.30–11.00 WIB. Bahkan jumlah rombongan belajar tidak diperbolehkan lebih dari 50 persen setiap kelasnya, dengan kapasitas maksimal 14 sampai 16 orang sekali pertemuan.

Baca Juga:  KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi DAK Dumai

"Setiap satuan pendidikan juga akan melakukan supervisi dan melaporkan hasil dan perkembangan terhadap kebijakan ini kepada kami. Kami tetap akan memantau dan mengevaluasi perkembangannya," ujarnya lagi.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari