Kamis, 19 September 2024

Dituding Selingkuh, Dita Fakhrana: Terserah Mau Bilang Apa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ilham Prawira melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Dita Fakhrana ke Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang. Ilham menuding sang istri selingkuh, sehingga dirinya memantapkan hati untuk berpisah.

Dituding negatif oleh Ilham Prawira, Dita Fakhrana memberikan respons kalem. Dia tidak mau melakukan perang pernyataan dengan pria yang menikahinya tahun lalu itu.

“Kita sudah sama-sama dewasa menyelesaikan secara dewasa. Lebih baik saling introspeksi diri terlebih dahulu sebelum berbicara,” kata Dita Fakhrana yang berprofesi sebagai pembawa acara, saat dikonfirmasi Kemarin.

Dia juga mengatakan, sejak awal dia tidak mau menanggapi berita apapun berhubungan dengan kabar retaknya rumah tangganya. Sebab dia merasa hal itu adalah kehidupan pribadi yang tidak perlu diumbar ke publik.

- Advertisement -

“Terserah dari sana mau bilang gimana,” ucap perempuan kelahiran Jakarta, 17 Mei 1994 itu.

Gugatan cerai awalnya diajukan Dita Fakhrana ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada 14 April 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021 PA.JS.

- Advertisement -

Dalam perjalanan gugatan ini, PA Jakarta Selatan tidak menerima gugatan lantaran pihak Dita Fakhrana salah dalam mencantumkan alamat pihak tergugat atau Ilham Prawira. Terbukti setelah didatangi pada alamat yang tertera oleh salah satu petugas pengadilan, ternyata Ilham tidak tinggal di sana. Alhasil, gugatan cerai yang didaftarkan Dita pun dihentikan.

Baca Juga:  Hasil Survei Indonesia Indicator, Skor Polri Turun Jadi 68%

“Perkara tersebut tidak diterima. Karena penggugat beralasan bahwa tergugat bertempat tinggal di Jl. Cirebon No. 2A/15 RT 10/RW 07 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata ketika petugas datang ke situ tidak ditemukan,” kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.

Setelah gugatan cerai Dita Fakhrana dinyatakan tidak diterima, Ilham Prawira yang kemudian memasukkan permohonan cerai talak (istilah gugatan cerai dari pihak suami) ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Pendaftaran ini dimasukkan pada 12 Agustus 2021.

Ilham Prawira menyatakan, permohonan cerai talak diajukan pihaknya awalnya ke Pengadilan Agama Bekasi sesuai dengan alamat KTP Dita Fakhrana. Namun, gugatan ini di pengadilan tersebut tidak diterima.

“Perkara tersebut tidak diterima. Karena penggugat beralasan bahwa tergugat bertempat tinggal di Jl. Cirebon No. 2A/15 RT 10/RW 07 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata ketika petugas datang ke situ tidak ditemukan,” kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.

Baca Juga:  India Luncurkan Vaksin Covid-19 pada 15 Agustus

Setelah gugatan cerai Dita Fakhrana dinyatakan tidak diterima, Ilham Prawira yang kemudian memasukkan permohonan cerai talak (istilah gugatan cerai dari pihak suami) ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Pendaftaran ini dimasukkan pada 12 Agustus 2021.

Ilham Prawira menyatakan, permohonan cerai talak diajukan pihaknya awalnya ke Pengadilan Agama Bekasi sesuai dengan alamat KTP Dita Fakhrana. Namun, gugatan ini di pengadilan tersebut tidak diterima.

Kisah cinta Dita Fakhrana dan Ilham Prawira berawal dari mereka saling kenal melalui platform media sosial. Merasa ada kecocokan satu sama lain, pasangan ini pun menggelar acara lamaran di penghujung tahun 2019. Dan pada 1 Maret 2020, keduanya menaikkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Keretakan rumah tangga Dita Fakhrana dan Ilham Prawira sejatinya sudah mulai terendus ke publik sejak beberapa bulan lalu. Penyebabnya, keduanya kedapatan menghapus foto foto kebersamaan mereka dari akun media sosial masing-masing.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ilham Prawira melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Dita Fakhrana ke Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang. Ilham menuding sang istri selingkuh, sehingga dirinya memantapkan hati untuk berpisah.

Dituding negatif oleh Ilham Prawira, Dita Fakhrana memberikan respons kalem. Dia tidak mau melakukan perang pernyataan dengan pria yang menikahinya tahun lalu itu.

“Kita sudah sama-sama dewasa menyelesaikan secara dewasa. Lebih baik saling introspeksi diri terlebih dahulu sebelum berbicara,” kata Dita Fakhrana yang berprofesi sebagai pembawa acara, saat dikonfirmasi Kemarin.

Dia juga mengatakan, sejak awal dia tidak mau menanggapi berita apapun berhubungan dengan kabar retaknya rumah tangganya. Sebab dia merasa hal itu adalah kehidupan pribadi yang tidak perlu diumbar ke publik.

“Terserah dari sana mau bilang gimana,” ucap perempuan kelahiran Jakarta, 17 Mei 1994 itu.

Gugatan cerai awalnya diajukan Dita Fakhrana ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada 14 April 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021 PA.JS.

Dalam perjalanan gugatan ini, PA Jakarta Selatan tidak menerima gugatan lantaran pihak Dita Fakhrana salah dalam mencantumkan alamat pihak tergugat atau Ilham Prawira. Terbukti setelah didatangi pada alamat yang tertera oleh salah satu petugas pengadilan, ternyata Ilham tidak tinggal di sana. Alhasil, gugatan cerai yang didaftarkan Dita pun dihentikan.

Baca Juga:  Hasil Survei Indonesia Indicator, Skor Polri Turun Jadi 68%

“Perkara tersebut tidak diterima. Karena penggugat beralasan bahwa tergugat bertempat tinggal di Jl. Cirebon No. 2A/15 RT 10/RW 07 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata ketika petugas datang ke situ tidak ditemukan,” kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.

Setelah gugatan cerai Dita Fakhrana dinyatakan tidak diterima, Ilham Prawira yang kemudian memasukkan permohonan cerai talak (istilah gugatan cerai dari pihak suami) ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Pendaftaran ini dimasukkan pada 12 Agustus 2021.

Ilham Prawira menyatakan, permohonan cerai talak diajukan pihaknya awalnya ke Pengadilan Agama Bekasi sesuai dengan alamat KTP Dita Fakhrana. Namun, gugatan ini di pengadilan tersebut tidak diterima.

“Perkara tersebut tidak diterima. Karena penggugat beralasan bahwa tergugat bertempat tinggal di Jl. Cirebon No. 2A/15 RT 10/RW 07 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata ketika petugas datang ke situ tidak ditemukan,” kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kejar Aset Benny Tjokro, Kejagung Sebar Tim ke Sejumlah Daerah

Setelah gugatan cerai Dita Fakhrana dinyatakan tidak diterima, Ilham Prawira yang kemudian memasukkan permohonan cerai talak (istilah gugatan cerai dari pihak suami) ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Pendaftaran ini dimasukkan pada 12 Agustus 2021.

Ilham Prawira menyatakan, permohonan cerai talak diajukan pihaknya awalnya ke Pengadilan Agama Bekasi sesuai dengan alamat KTP Dita Fakhrana. Namun, gugatan ini di pengadilan tersebut tidak diterima.

Kisah cinta Dita Fakhrana dan Ilham Prawira berawal dari mereka saling kenal melalui platform media sosial. Merasa ada kecocokan satu sama lain, pasangan ini pun menggelar acara lamaran di penghujung tahun 2019. Dan pada 1 Maret 2020, keduanya menaikkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Keretakan rumah tangga Dita Fakhrana dan Ilham Prawira sejatinya sudah mulai terendus ke publik sejak beberapa bulan lalu. Penyebabnya, keduanya kedapatan menghapus foto foto kebersamaan mereka dari akun media sosial masing-masing.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari