MANDAU (RIAUPOS.CO) – Polisi terus menggencarkan mpemberantasan peredaran narkoba di Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Kali ini, polisi kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu oleh Polsek Mandau pada kamis (19/8/201) sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Utama Kampung Tengah, Gg Miftahul, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Manda, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan SAP mengungkapkan, kronologis kejadian Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka M (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan Informasi bahwa di rumah tersangka M (40) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek AKP Jaliper Lumban Toruan, Selasa (24/8/2021).
Dikatanya lagi, tim bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka M. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket,
Dikatakan Kapolsek, barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,7 gram, 1 buah tas warna merah, 1 buah Handphone merk Oppo warna putih, uang sebanyak Rp405.000,- 4 buah kaca pirex, 1 buah sendok buatan dari plastik.
"Hasil interogasi tersangka inisial M (40) mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari temanya berinisial AAN (DPO).
Selanjutnya kata Kapolsek, tersangka M dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman