PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyatakan bakal melakukan eksekusi terhadap 1,2 juta hektare (Ha) lahan ilegal di Bumi Lancang Kuning. Namun begitu, rencana eksekusi tersebut tidak kunjung terealisasi. Alasannya, pemprov masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat. Di mana aturan tersebut dilandasi dengan UU Cipta Kerja sebagai aturan dasar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Riau Sugianto yang membidangi perkebunan menuturkan, Pemprov Riau seharusnya sudah mulai mengambil langkah untuk melakukan eksekusi. Itu bila pemprov benar-benar serius untuk menindaklanjuti temuan kebun ilegal tersebut. ”Kan kemaren sudah dibentuk satuan tugas (satgas). Ya bila memang pemprov serius langsung saja eksekusi. Tidak harus tunggu aturan turunan terlebih dahulu,” ujar Sugianto kepada wartawan, Senin (23/8).
Ia mengatakan, belum terealisasinya eksekusi tersebut menimbulkan banyak tanda tanya di masyarakat. Apalagi setelah tersiar kabar ada 32 korporasi yang menduduki 1,2 juta kebun ilegal dimaksud. Sehingga bila memang pemprov ingin melakukan eksekusi, saat ini sudah harus dipublikasi terlebih dahulu perusahaan mana saja yang menguasai lahan ilegal agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
”Harusnya dipublikasikan saja. Agar bisa menjadi acuan bagi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebelum mengeluarkan sertifikat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Serta bisa menjadi langkah awal bagi pemprov untuk mencabut izin amdal perusahaan bila memang terbukti menguasai lahan ilegal,” paparnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil Dinas LHK untuk meminta kejelasan sekaligus meminta data ke Komisi II. Kepada perusahaan yang terbukti, dirinya meminta agar pihak terkait untuk segera mencabut izin analisis dampak lingkungan yang dimiliki. Termasuk juga memanggil ISPO dan RSPO guna dipaparkan perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, pemprov menyatakan masih menunggu aturan main dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod berujar, untuk penyelesaian perkebunan di kawasan hutan skemanya menggunakan UU Cipta Kerja.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyatakan bakal melakukan eksekusi terhadap 1,2 juta hektare (Ha) lahan ilegal di Bumi Lancang Kuning. Namun begitu, rencana eksekusi tersebut tidak kunjung terealisasi. Alasannya, pemprov masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat. Di mana aturan tersebut dilandasi dengan UU Cipta Kerja sebagai aturan dasar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Riau Sugianto yang membidangi perkebunan menuturkan, Pemprov Riau seharusnya sudah mulai mengambil langkah untuk melakukan eksekusi. Itu bila pemprov benar-benar serius untuk menindaklanjuti temuan kebun ilegal tersebut. ”Kan kemaren sudah dibentuk satuan tugas (satgas). Ya bila memang pemprov serius langsung saja eksekusi. Tidak harus tunggu aturan turunan terlebih dahulu,” ujar Sugianto kepada wartawan, Senin (23/8).
- Advertisement -
Ia mengatakan, belum terealisasinya eksekusi tersebut menimbulkan banyak tanda tanya di masyarakat. Apalagi setelah tersiar kabar ada 32 korporasi yang menduduki 1,2 juta kebun ilegal dimaksud. Sehingga bila memang pemprov ingin melakukan eksekusi, saat ini sudah harus dipublikasi terlebih dahulu perusahaan mana saja yang menguasai lahan ilegal agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
”Harusnya dipublikasikan saja. Agar bisa menjadi acuan bagi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebelum mengeluarkan sertifikat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Serta bisa menjadi langkah awal bagi pemprov untuk mencabut izin amdal perusahaan bila memang terbukti menguasai lahan ilegal,” paparnya.
- Advertisement -
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil Dinas LHK untuk meminta kejelasan sekaligus meminta data ke Komisi II. Kepada perusahaan yang terbukti, dirinya meminta agar pihak terkait untuk segera mencabut izin analisis dampak lingkungan yang dimiliki. Termasuk juga memanggil ISPO dan RSPO guna dipaparkan perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, pemprov menyatakan masih menunggu aturan main dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod berujar, untuk penyelesaian perkebunan di kawasan hutan skemanya menggunakan UU Cipta Kerja.(nda)