PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Pekanbaru diberi keringanan dalam pembayaran Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini adalah stimulus yang diberikan Peme rintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada warga yang ikut dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (23/8) kemarin. ’’Kami berikan keringanan untuk pembayaran BPHTB dalam program PTSL," kata dia.
Ia menyebut bahwa stimulus tersebut untuk mendukung PTSL 2021 yang digelar BPN. Ada sejumlah kriteria pengurangan BPHTB dalam program PTSL.
PTSL dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp250 juta pengurangan BPHTB mencapai 100 persen. Pemerintah kota menggratiskan BPHTB untuk NJOP di bawah Rp250 juta.
Sedangkan NJOP Rp250 juta hingga Rp500 juta potongannya mencapai 50 persen. Lalu NJOP Rp 500 juta hingga Rp1 Miliar potongannya mencapai 25 persen. "Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar tidak ada pemotongan. Kita anggap mereka mampu," terangnya.
Kebijakan ini sesuai Perwako Pekanbaru No.45 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Perwako Pekanbaru No. 206 tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan BPHTB.
"Kita membuat program ini untuk mendukung program PTSL," ungkapnya.
Masyarakat bisa memanfaatkan PTSL tahun 2021. Ada 20 ribu bidang tanah masuk dalam PTSL tahun ini.
PTSL tahun ini berlangsung di empat kecamatan. Keempat kecamatan itu yakni Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.
Ada 4.014 bidang tanah di Kecamatan Bina Widaya yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu berada di Kelurahan Tobek Godang, Kelurahan Bina Widya, Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Sungai Sibam dan Kelurahan Delima.
Ada 5.608 bidang tanah di Kecamatan Tuah Madani yang masuk dalam PTSL.
Bidang tanah itu berada di Kelurahan Air Putih, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Tuah Madani dan Kelurahan Tuah Karya.
Ada 6.109 bidang tanah di Kecamatan Tenayan Raya yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu berada di Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Sialang Sakti. Ada 1.840 bidang tanah di Kecamatan Kulim yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu hanya di Kelurahan Sialang Rampai.(ali)