PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jelang berakhirnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tahap 3 pada 23 Agustus ini, tim Satgas Covid-19 Pekanbaru masih gencar melakukan razia PPKM di sejumlah tempat kuliner dan kafe. Sabtu (21/8) malam, puluhan pe ngunjung kafe dan tempat kuliner harus menjalani tes swab antigen di tempat.
Dalam razia, dilibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, BPBD, DinasKesehatan, TNI dan Polri. Ada puluhan pengunjung kafe dan tempat kuliner yang terjaring. Pelaku usaha yang melanggar regulasi PPKM level 4 juga diberikan sanksi administrasi berupa denda oleh tim.
Tim mulai melakukan razia sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka mendapati Tonze Coffe di Jalan Ronggowarsito masih ramai pengunjung. Ada 20 pengunjung di sana yang dilakukan tes swab antigen.
"Hasilnya non-reaktif semua. Untuk pemilik kafe disanksi administrasi denda Rp300 ribu," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (22/8).
Usai membubarkan kerumunan di sana, tim juga mendapati tempat kuliner Ayam Tumis Edi, di Jalan Pattimura Ujung yang melanggar regulasi PPKM level 4. Tempat kuliner ini masih melayani makan di tempat sehingga membuat kerumunan.
Sebanyak 20 pengunjung di sana juga dilakukan tes swab antigen di tempat. Keseluruhan memiliki hasil non-reaktif Covid-19. Pemilik juga diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp300 ribu oleh tim Satgas.
Tempat kuliner Laharsa di Jalan Terubuk, juga terjaring oleh Satgas. Sebanyak 24 pengujung di sana dilakukan tes swab antigen. Kemudian pelaku usaha juga diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp300 ribu.
"swab-nya non-reaktif semua. Ada tiga pengunjung yang kami denda masing-masing Rp300 ribu karena tidak menggunakan masker," jelasnya.
Doni menyebut, kegiatan ini rutin dilakukan dan sesuai dengan SE Wali Kota Pekanbaru nomor 18/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.(ali)