Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kasus 3 Anak Penurun Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Kuansing

Video tiga anak-anak menggunakan pakaian biasa, menurunkan bendera merah putih bertepatan dengan 17 Agustus 2021 di Lapangan Komplek Perkantoran Pemkab Kuansing, sempat viral di dunia maya. Bagaimana kasusnya kini?

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Banyak tanggapan beragam dari masyarakat Kuansing terhadap aksi tiga anak masing-masing DM, NZ dan HG setelah diunggahan video di akun Facebook thiojr sebelum dihapus.

Bahkan Wakil Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM sempat meminta persoalan itu ditindaklanjuti.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi bersama Kejari Kuansing Hadimam SH MH, Kasat Reskrim Akp Boy Marudut Tua SH dan Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, tegas mengatakan kalau kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga:  Pemulangan Anak-Anak WNI Eks ISIS, BNPT Buka Peluang

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, perbuatan ketiga anak dan J yang menyuruh ketiga anak itu untuk menurunkan bendera merah putih di tempat lokasi pengibaran bendera HUT RI Kabupaten, tidak memenuhi unsur sebagaimana yang

disebutkan dalam Perundang-undangan Nomor 24/2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

"Kalau diinjak, dirobek, dibakar, itu baru memenuhi unsur. Sementara ketiga anak itu sebelum menurunkannya, hormat dulu, lalu bendera dilipat dan diantarkan ke pos kantor bupati," ujar Kapolres.

Dari keterangan J pun yang sudah dimintai keterangan, ia bersama tiga orang itu menurunkan lebih pada rasa keprihatinan melihat bendera masih belum diturunkan. Sementara hari sudah pukul 17.00 WIB dan tidak terlihat petugas. "Niatnya rasa keprihatinan. Tidak ada unsur lain," tegasnya.

Baca Juga:  Dua Saksi Ahli Pidana Dihadirkan

Sementara Kejari Kuansing Hadiman SH MH mengatakan apa yang disampaikan Kapolres sudah hasil koordinasi bersama. Ia dan kapolres sama-sama melihat kalau tindakan itu tidak ada unsur pidananya.

"Kalau pun dipaksakan untuk dinaikkan, kami akan tolak. Karena tidak memenuhi unsur," ujar Hadiman.

Bahkan seharusnya, lanjut Hadiman, mereka harus diberi reward. Di saat tidak ada orang dan petugas, mereka mau menurunkannya dengan tindakan yang baik. " Hormat pada bendera, lalu dilipat dengan baik dan diantarkan ke kantor bupati," ujar Hadiman. (ade)

 

Video tiga anak-anak menggunakan pakaian biasa, menurunkan bendera merah putih bertepatan dengan 17 Agustus 2021 di Lapangan Komplek Perkantoran Pemkab Kuansing, sempat viral di dunia maya. Bagaimana kasusnya kini?

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

- Advertisement -

Banyak tanggapan beragam dari masyarakat Kuansing terhadap aksi tiga anak masing-masing DM, NZ dan HG setelah diunggahan video di akun Facebook thiojr sebelum dihapus.

Bahkan Wakil Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM sempat meminta persoalan itu ditindaklanjuti.

- Advertisement -

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi bersama Kejari Kuansing Hadimam SH MH, Kasat Reskrim Akp Boy Marudut Tua SH dan Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, tegas mengatakan kalau kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga:  Natal di Dharmasraya dan Sijunjung Aman

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, perbuatan ketiga anak dan J yang menyuruh ketiga anak itu untuk menurunkan bendera merah putih di tempat lokasi pengibaran bendera HUT RI Kabupaten, tidak memenuhi unsur sebagaimana yang

disebutkan dalam Perundang-undangan Nomor 24/2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

"Kalau diinjak, dirobek, dibakar, itu baru memenuhi unsur. Sementara ketiga anak itu sebelum menurunkannya, hormat dulu, lalu bendera dilipat dan diantarkan ke pos kantor bupati," ujar Kapolres.

Dari keterangan J pun yang sudah dimintai keterangan, ia bersama tiga orang itu menurunkan lebih pada rasa keprihatinan melihat bendera masih belum diturunkan. Sementara hari sudah pukul 17.00 WIB dan tidak terlihat petugas. "Niatnya rasa keprihatinan. Tidak ada unsur lain," tegasnya.

Baca Juga:  Indeks Demokrasi Indonesia Menurun karena Maraknya Politik Identitas

Sementara Kejari Kuansing Hadiman SH MH mengatakan apa yang disampaikan Kapolres sudah hasil koordinasi bersama. Ia dan kapolres sama-sama melihat kalau tindakan itu tidak ada unsur pidananya.

"Kalau pun dipaksakan untuk dinaikkan, kami akan tolak. Karena tidak memenuhi unsur," ujar Hadiman.

Bahkan seharusnya, lanjut Hadiman, mereka harus diberi reward. Di saat tidak ada orang dan petugas, mereka mau menurunkannya dengan tindakan yang baik. " Hormat pada bendera, lalu dilipat dengan baik dan diantarkan ke kantor bupati," ujar Hadiman. (ade)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari