Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sambut HUT RI, 31 Narapidana Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru mengusulkan remisi sebanyak 969 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi). Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman mengatakan, usulan remisi ini telah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

"Usulan remisi umum ini terdiri dari remisi umum I sebanyak 938 WBP. Sedangkan untuk remisi umum II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 31 WBP," ujar Lukman, Jumat (13/8).

Ia menuturkan, pemberian remisi merupakan hak narapidana atau WBP yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca Juga:  Terima Bansos Covid-19, Warga Kulim: Bantuan Datang saat Tepat

"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Syaratnya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," pungkasnya. (dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru mengusulkan remisi sebanyak 969 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi). Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman mengatakan, usulan remisi ini telah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

"Usulan remisi umum ini terdiri dari remisi umum I sebanyak 938 WBP. Sedangkan untuk remisi umum II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 31 WBP," ujar Lukman, Jumat (13/8).

- Advertisement -

Ia menuturkan, pemberian remisi merupakan hak narapidana atau WBP yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca Juga:  Gelar Musdalub, Kasiarudin Ketua Kwarda Riau

"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Syaratnya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," pungkasnya. (dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari