Sabtu, 6 Desember 2025
spot_img

Novel Baswedan Minta Dewas Tak Lagi Bela Pimpinan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan meminta Dewas Pengawas KPK untuk tidak menutup-nutupi dugaan pelanggaran kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal ini menanggapi rencana sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli yang akan digelar Selasa (3/8).

"Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah maupun pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK,"kata Novel dikonfirmasi, Senin (2/8).

Kekecewaan terhadap Dewas terlintas saat menangani dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam hal pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dewas menyatakan, tak cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam proses hingga pelaksanaan TWK.

Baca Juga:  Fraksi PAN Terima Penghargaan KWP Award 2021 Kategori Peduli Isu Kesehatan

Terlebih Novel bersama rekan-rekannya yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas KPK. Ini terkait adanya komunikasi antara Lili dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.

Karena itu, Novel tak menginginkan masyarakat terulang kekecewaannya kepada Dewas KPK. "Jangan sampai masyarakat dan pemerhati KPK harus lebih sering bersedih dan prihatin, karena Dewas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,"cetus Novel.

Novel tak memungkiri, merasa prihatin atas kondisi KPK yang dipimpin Firli Bahuri. Dia memandang, langkah Pimpinan KPK yang berkomunikasi dengan pihak berperkara bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berujung pidana.

"Tentunya kita sedih melaporkan pimpinan berbuat melanggar etik, bahkan berpotensi sebagai perbuatan pidana. Kita juga prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang justru dilakukan para Pimpinan KPK,"tegas Novel.

Baca Juga:  Mulan Jameela dan 12 Teman Caleg Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan

Sebelumnya, Dewas KPK akan segera menggelar sidang dugaan pelanggara kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8) besok. Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan berkomukasi dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai. "Selasa besok,"ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan meminta Dewas Pengawas KPK untuk tidak menutup-nutupi dugaan pelanggaran kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal ini menanggapi rencana sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli yang akan digelar Selasa (3/8).

"Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah maupun pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK,"kata Novel dikonfirmasi, Senin (2/8).

Kekecewaan terhadap Dewas terlintas saat menangani dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam hal pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dewas menyatakan, tak cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam proses hingga pelaksanaan TWK.

Baca Juga:  Mulan Jameela dan 12 Teman Caleg Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan

Terlebih Novel bersama rekan-rekannya yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas KPK. Ini terkait adanya komunikasi antara Lili dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.

Karena itu, Novel tak menginginkan masyarakat terulang kekecewaannya kepada Dewas KPK. "Jangan sampai masyarakat dan pemerhati KPK harus lebih sering bersedih dan prihatin, karena Dewas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,"cetus Novel.

- Advertisement -

Novel tak memungkiri, merasa prihatin atas kondisi KPK yang dipimpin Firli Bahuri. Dia memandang, langkah Pimpinan KPK yang berkomunikasi dengan pihak berperkara bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berujung pidana.

"Tentunya kita sedih melaporkan pimpinan berbuat melanggar etik, bahkan berpotensi sebagai perbuatan pidana. Kita juga prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang justru dilakukan para Pimpinan KPK,"tegas Novel.

- Advertisement -
Baca Juga:  Di Luar Pemerintah, Sandi Tak Ingin Jadi ABS

Sebelumnya, Dewas KPK akan segera menggelar sidang dugaan pelanggara kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8) besok. Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan berkomukasi dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai. "Selasa besok,"ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan meminta Dewas Pengawas KPK untuk tidak menutup-nutupi dugaan pelanggaran kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal ini menanggapi rencana sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli yang akan digelar Selasa (3/8).

"Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah maupun pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK,"kata Novel dikonfirmasi, Senin (2/8).

Kekecewaan terhadap Dewas terlintas saat menangani dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam hal pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dewas menyatakan, tak cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam proses hingga pelaksanaan TWK.

Baca Juga:  Di Luar Pemerintah, Sandi Tak Ingin Jadi ABS

Terlebih Novel bersama rekan-rekannya yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas KPK. Ini terkait adanya komunikasi antara Lili dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.

Karena itu, Novel tak menginginkan masyarakat terulang kekecewaannya kepada Dewas KPK. "Jangan sampai masyarakat dan pemerhati KPK harus lebih sering bersedih dan prihatin, karena Dewas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,"cetus Novel.

Novel tak memungkiri, merasa prihatin atas kondisi KPK yang dipimpin Firli Bahuri. Dia memandang, langkah Pimpinan KPK yang berkomunikasi dengan pihak berperkara bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berujung pidana.

"Tentunya kita sedih melaporkan pimpinan berbuat melanggar etik, bahkan berpotensi sebagai perbuatan pidana. Kita juga prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang justru dilakukan para Pimpinan KPK,"tegas Novel.

Baca Juga:  Peluang Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi, Walau Dihadang 3 Kandidat

Sebelumnya, Dewas KPK akan segera menggelar sidang dugaan pelanggara kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8) besok. Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan berkomukasi dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai. "Selasa besok,"ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi.(jpg)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari