PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Sampah DPRD Kota Pekanbaru menemukan adanya kebocoran miliaran rupiah yang bersumber dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) retribusi sampah.
"Data yang kami temukan, banyak terjadi kebocoran. Dari potensi hitungan Rp83 miliar, pendapatan yang didapat cuma Rp6 miliar,” kata Ketua Pansus Isa Lahamid kepada wartawan usai rapat pansus, Senin (2/8).
Untuk meminimalisir kebocoran sektor retribusi sampah tersebut, maka diusulkan dibuat aturan yang bakal dijadikan sebagai dasar hukum penindakan penyelewengan pungutan. Saat ini pansus terus menggesa agar Ranperda Retribusi Sampah ini segera disahkan menjadi Perda.
Dalam pembahasan kemarin, pansus mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta instansi terkait lainnya. Pansus ingin mengetahui PAD retribusi sampah yang bersumber dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Menurut Isa, pihaknya dalam pembahasan ini memberikan sejumlah masukan dan sumbang saran agar potensi potensi kebocoran PAD retribusi sampah bisa diantisipasi. "Ke depan kami tidak ingin lagi terjadi kebocoran yang merugikan daerah dari kegiatan ini,” harap Isa.
Dalam pembahasan tersebut juga terungkap, ada banyak kendala yang menjadi hambatan pe ngelolaan sampak terutama ada nya aturan baru dari Permendagri. Sehingga membuat pihaknya menyesuaikan lagi dengan aturan yang terbaru.
Sementara itu, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki, mengatakan, dengan banyaknya kebocoran yang ada, ke depan DPRD Pekanbaru meminta pola pemungutan retribusi sampah diefektifkan lagi. Sebab, dengan adanya ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda ini, potensi PAD bisa kembali naik.
"Semua regulasi sudah disiapkan, nanti akan menjadi BLUD pengelolaannya,” pungkas Marzuki. (gus)