Selasa, 31 Desember 2024

Nonesensial WFH 100 Persen, Pusat Perbelanjaan Tutup

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merampungkan pembahasan aturan penerapan pemberlakuan pem­batasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Sabtu (24/7). Saat PPKM level 4 ini berlaku 26 Juli hingga 8 Agustus, seluruh sektor nonesensial wajib Work from Home (WFH) 100 persen. Pusat perbelanjaan tutup kecuali akses ke apotik, supermarket, dan restoran untuk take away.

Aturan tentang PPKM level 4 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 15/SE/SATGAS/2021. SE ini ditandatangani Sabtu (24/7), usai rapat pembahasan PPKM level 4 dilakukan. Dalam SE ini, Firdaus menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru merujuk pada pokok-pokok penjelasan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2021 terkait penerapan PPKM level 4.

“Bahwa kebijakan pembatasan dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dalam mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit akibat penularan Covid-19,” tegas Firdaus Sabtu (24/7).

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi mengungkapkan, sosialisasi akan dikedepankan pada hari pertama penerapan PPKM level 4 mendatang. ‘’Senin (26/7) akan disosialisasikan kepada semua komponen masyarakat dan langsung diterapkan,” jelas dia.

Baca Juga:  Kenang Masa-Masa di Yogyakarta lewat Makanan

Tak ditampiknya, penerapan PPKM level 4 yang setara dengan pengetatan di Jawa-Bali adalah pilihan yang berat. “Ini adalah pilihan berat. Namun harus dilalui karena semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Azwan menambahkan, kondisi saat ini juga bukan waktu yang tepat untuk saling menyalahkan. “Ini semua menjadi pembelajaran oleh seluruh komponen masyarakat untuk patuh dan disiplin dengan protocol kesehatan. Jangan abai. Jangan anggap remeh,” tegasnya.

Arahan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Airlangga Hartarto, Jumat (23/7)  menetapkan Kota Pekanbaru masuk kriteria level 4 penyebaran Covid-19. “Maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian mulai 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021,” ujarnya.

Setidaknya, ada 16 poin yang diatur dalam SE tentang penerapan PPKM level 4 di Pekanbaru. Aturan tersebut adalah, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 seratus persen work from home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen work from office (WFO).

Baca Juga:  Ranperda RTRW 2024-2044 Disusun Ulang

Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan  pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen persen). Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan.

 

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merampungkan pembahasan aturan penerapan pemberlakuan pem­batasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Sabtu (24/7). Saat PPKM level 4 ini berlaku 26 Juli hingga 8 Agustus, seluruh sektor nonesensial wajib Work from Home (WFH) 100 persen. Pusat perbelanjaan tutup kecuali akses ke apotik, supermarket, dan restoran untuk take away.

Aturan tentang PPKM level 4 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 15/SE/SATGAS/2021. SE ini ditandatangani Sabtu (24/7), usai rapat pembahasan PPKM level 4 dilakukan. Dalam SE ini, Firdaus menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru merujuk pada pokok-pokok penjelasan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2021 terkait penerapan PPKM level 4.

- Advertisement -

“Bahwa kebijakan pembatasan dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dalam mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit akibat penularan Covid-19,” tegas Firdaus Sabtu (24/7).

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi mengungkapkan, sosialisasi akan dikedepankan pada hari pertama penerapan PPKM level 4 mendatang. ‘’Senin (26/7) akan disosialisasikan kepada semua komponen masyarakat dan langsung diterapkan,” jelas dia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kenang Masa-Masa di Yogyakarta lewat Makanan

Tak ditampiknya, penerapan PPKM level 4 yang setara dengan pengetatan di Jawa-Bali adalah pilihan yang berat. “Ini adalah pilihan berat. Namun harus dilalui karena semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Azwan menambahkan, kondisi saat ini juga bukan waktu yang tepat untuk saling menyalahkan. “Ini semua menjadi pembelajaran oleh seluruh komponen masyarakat untuk patuh dan disiplin dengan protocol kesehatan. Jangan abai. Jangan anggap remeh,” tegasnya.

Arahan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Airlangga Hartarto, Jumat (23/7)  menetapkan Kota Pekanbaru masuk kriteria level 4 penyebaran Covid-19. “Maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian mulai 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021,” ujarnya.

Setidaknya, ada 16 poin yang diatur dalam SE tentang penerapan PPKM level 4 di Pekanbaru. Aturan tersebut adalah, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 seratus persen work from home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen work from office (WFO).

Baca Juga:  26 Pengguna Narkoba Terjaring Razia

Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan  pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen persen). Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari