Kamis, 19 September 2024

Jadikan Pemusnahan Barang Bukti sebagai Pelajaran

(RIAUPOS.CO)   –  Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak, pada pekan lalu.

Asisten Administrasi Umum Setda Siak Jamaluddin menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi. Memastikan barang bukti yang sudah disita lalu dimusnahkan tidak disalahgunakan. ’’Kami juga menginformasikan kepada masyarakat agar ini menjadi pelajaran ke depan, supaya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,’’ kata Asisten III Jamaluddin.

Pemkab Siak tidak ingin masyarakat ke depan tidak tersangkut masalah hukum terutama masalah narkoba. Demikian juga dengan kejahatan-kejahatan lainnya.

“Makanya kami terus melakukan pembenahan, dan mengajak para orang tua,dan perangkat RT dan RW di lingkungan tempat tinggal,  bersatu melawan narkoba dan mengatakan tidak pada narkoba,” kata Jamaluddin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tertib Administrasi Kunci Keberhasilan 10 Program Pokok PKK

Jamaluddin yakin, jika dilawan secara serentak dan bersama-sama akan membuat lingkungan bersih dan bebas dari narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz mengatakan, pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, berbagai jenis barang bukti yang akan dimusnahkan diantaranya narkotika dan sejumlah senjata tajam. Pelaksanaan ini menurutnya merupakan pemusnahan semester pertama pada 2021.

- Advertisement -

‘’Jumlah barang bukti yang kami musnahkan perkara narkotika dengan 139 perkara dengan 438 item barang bukti yang terdiri atas narkotika jenis sabu sejumlah 535,23 gram, ganja sejumlah 1.241,28 gram dan ekstasi 67 butir,” jelas Dharmabella.

Selanjutnya, tambah Bella, perkara terkait orang dan harta benda (oharda) dengan jumlah 58 perkara dengan 145 item barang bukti yang terdiri dari perkara pencurian, penadahan, dan penganiayaan pengeroyokan.

Baca Juga:  Bangkitkan Perekonomian dan UMKM, Bupati Siak Alfedri Resmikan Pasar Ramadan

‘’Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah 33  perkara dengan 80 item barang bukti yang terdiri dari perkara judi 17 dan sisanya 16 perkara merupakan gabungan dari perkara sajam, kehutanan, perdagangan, cabul terhadap anak di bawah umur, laka lantas dan kesehatan,’’ terang Dharmabella.

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 663 item dari 230 perkara. Disebutkannya, dengan pemusnahan ini diharapkan bagi siapapun yang sedang berada di posisi itu, terutama narkoba hendaknya berhenti, tinggalkan dan mengatakan tidak pada narkoba.

‘’Mari bersama menjalani hidup bersih tanpa narkoba. Untuk masa depan yang lebih baik dan lingkungan yang sehat bebas dari narkoba,’’ ucap Dharmabella.(mng)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

 

(RIAUPOS.CO)   –  Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak, pada pekan lalu.

Asisten Administrasi Umum Setda Siak Jamaluddin menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi. Memastikan barang bukti yang sudah disita lalu dimusnahkan tidak disalahgunakan. ’’Kami juga menginformasikan kepada masyarakat agar ini menjadi pelajaran ke depan, supaya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,’’ kata Asisten III Jamaluddin.

Pemkab Siak tidak ingin masyarakat ke depan tidak tersangkut masalah hukum terutama masalah narkoba. Demikian juga dengan kejahatan-kejahatan lainnya.

“Makanya kami terus melakukan pembenahan, dan mengajak para orang tua,dan perangkat RT dan RW di lingkungan tempat tinggal,  bersatu melawan narkoba dan mengatakan tidak pada narkoba,” kata Jamaluddin.

Baca Juga:  Bangkitkan Perekonomian dan UMKM, Bupati Siak Alfedri Resmikan Pasar Ramadan

Jamaluddin yakin, jika dilawan secara serentak dan bersama-sama akan membuat lingkungan bersih dan bebas dari narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz mengatakan, pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, berbagai jenis barang bukti yang akan dimusnahkan diantaranya narkotika dan sejumlah senjata tajam. Pelaksanaan ini menurutnya merupakan pemusnahan semester pertama pada 2021.

‘’Jumlah barang bukti yang kami musnahkan perkara narkotika dengan 139 perkara dengan 438 item barang bukti yang terdiri atas narkotika jenis sabu sejumlah 535,23 gram, ganja sejumlah 1.241,28 gram dan ekstasi 67 butir,” jelas Dharmabella.

Selanjutnya, tambah Bella, perkara terkait orang dan harta benda (oharda) dengan jumlah 58 perkara dengan 145 item barang bukti yang terdiri dari perkara pencurian, penadahan, dan penganiayaan pengeroyokan.

Baca Juga:  Narkoba dan Covid-19 Harus Diperangi Bersama

‘’Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah 33  perkara dengan 80 item barang bukti yang terdiri dari perkara judi 17 dan sisanya 16 perkara merupakan gabungan dari perkara sajam, kehutanan, perdagangan, cabul terhadap anak di bawah umur, laka lantas dan kesehatan,’’ terang Dharmabella.

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 663 item dari 230 perkara. Disebutkannya, dengan pemusnahan ini diharapkan bagi siapapun yang sedang berada di posisi itu, terutama narkoba hendaknya berhenti, tinggalkan dan mengatakan tidak pada narkoba.

‘’Mari bersama menjalani hidup bersih tanpa narkoba. Untuk masa depan yang lebih baik dan lingkungan yang sehat bebas dari narkoba,’’ ucap Dharmabella.(mng)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari