Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan peremajaan angkutan umum menjadi program jangka pendek yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulai 2020 mendatang, ditargetkan tidak ada lagi kendaraan yang berusia di atas 10 tahun. Dengan itu, diharapkan emisi kendaraan yang merupakan sumber terbesar pencemaran polusi udara bisa dikurangi.
“Artinya tahun ini adalah tahun terakhir di mana kendaraan usia lebih dari 10 tahun secara umum bisa beroperasi di Jakarta," ujar Anies dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Jumat (2/8).
Namun, pembatasan kendaraan ini pada 2020 akan dimulai dari angkutan umum. Sedangkan, kendaraan pribadi diberi tenggat waktu lebih lama untuk proses peremajaan. Yakni sampai dengan 2025 mendatang.
Keputusan ini diambil karena pengendalian kendaraan pribadi terbilang lebih kompleks dibanding angkutan umum. Jumlahnya pun jauh lebih banyak. Sehingga butuh waktu transisi lebih lama.
“Jadi tahun 2025 kita punya periode waktu 6 tahun untuk masyarakat bersiap, bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun. Dan seluruh kendaraan akan mengalami uji emisi,” kata Anies.
Sejauh ini, tempat uji emisi kendaraan di Jakarta juga belum sebanding dengan jumlah kendaraannya. Saat ini baru ada 150 bengkel yang menyediakan alat uji emisi. Sedangkan yang dibutuhkan sekitar 933 bengkel.
“Karena itulah kita tarik di tahun 2025 sehingga ada ancang-ancang waktu. Kalau kendaraan umum ini adalah tahun terakhir,” tambah Anies.
Nantinya, bagi kendaraan umum yang tidak lolos uji emisi atau yang berusia di atas 10 tahun tidak semata-mata akan langsung dihancurkan. Pemprov akan membuat aturan pula untuk kendaraan ini.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara pada Kamis (1/8). Setidaknya ada 3 aspek yang disorot dalam intruksi itu dalam upaya pengendalian polusi. Diantaranya pembatasan umur kendaraan, perluasan ganjil genap selama kemarau, dan menaikan tarif parkir di jalur yang dilewati transportasi umum.
Sumber:jawapos.com
Editor: Erizal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan peremajaan angkutan umum menjadi program jangka pendek yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulai 2020 mendatang, ditargetkan tidak ada lagi kendaraan yang berusia di atas 10 tahun. Dengan itu, diharapkan emisi kendaraan yang merupakan sumber terbesar pencemaran polusi udara bisa dikurangi.
“Artinya tahun ini adalah tahun terakhir di mana kendaraan usia lebih dari 10 tahun secara umum bisa beroperasi di Jakarta," ujar Anies dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Jumat (2/8).
Namun, pembatasan kendaraan ini pada 2020 akan dimulai dari angkutan umum. Sedangkan, kendaraan pribadi diberi tenggat waktu lebih lama untuk proses peremajaan. Yakni sampai dengan 2025 mendatang.
- Advertisement -
Keputusan ini diambil karena pengendalian kendaraan pribadi terbilang lebih kompleks dibanding angkutan umum. Jumlahnya pun jauh lebih banyak. Sehingga butuh waktu transisi lebih lama.
“Jadi tahun 2025 kita punya periode waktu 6 tahun untuk masyarakat bersiap, bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun. Dan seluruh kendaraan akan mengalami uji emisi,” kata Anies.
- Advertisement -
Sejauh ini, tempat uji emisi kendaraan di Jakarta juga belum sebanding dengan jumlah kendaraannya. Saat ini baru ada 150 bengkel yang menyediakan alat uji emisi. Sedangkan yang dibutuhkan sekitar 933 bengkel.
“Karena itulah kita tarik di tahun 2025 sehingga ada ancang-ancang waktu. Kalau kendaraan umum ini adalah tahun terakhir,” tambah Anies.
Nantinya, bagi kendaraan umum yang tidak lolos uji emisi atau yang berusia di atas 10 tahun tidak semata-mata akan langsung dihancurkan. Pemprov akan membuat aturan pula untuk kendaraan ini.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara pada Kamis (1/8). Setidaknya ada 3 aspek yang disorot dalam intruksi itu dalam upaya pengendalian polusi. Diantaranya pembatasan umur kendaraan, perluasan ganjil genap selama kemarau, dan menaikan tarif parkir di jalur yang dilewati transportasi umum.
Sumber:jawapos.com
Editor: Erizal