Kamis, 10 April 2025

Pukul Perempuan Saat PPKM Mikro, Sekretaris Satpol PP Jadi Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardhani Hamdan, ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik warung kopi yang viral di media sosial.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hari ini kita telah gelar perkara kasus ini dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tri Goffaruddin, Jumat (16/7/2021).

Namun, kata Tri, pihaknya belum menahan Mardhani, karena statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Kabupaten Gowa.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa sehubungan dengan pemberian sanksi tegas dari instansinya," jelasnya.

Baca Juga:  Terlapor Penganiayaan Belum Penuhi Panggilan

 Setelah proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa selesai, kata Tri, tersangka akan diserahkan ke Mapolres Gowa untuk proses lebih lanjut.

"Proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa (Bupati Gowa, red), pascapemberian sanksi," katanya.

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Yasin Limpo, sebelumnya meminta Mardhani diberi hukuman seberat-beratnya. Menurut Adnan tindakan Mardhani terhadap warga saat operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tidak bisa ditoleransi.

Video aksi pemukulan Mardhani beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi Rabu (14/7) saat petugas Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan operasi PPKM. Insiden terjadi saat Satpol PP hendak menutup sebuah warung kopi. 

Baca Juga:  Tiga Kali Berhubungan Badan, Kakak-Adik Ini Buang Bayinya

Mardhani, menurut polisi, emosi dan memukul perempuan pemilik warung kopi.

Sumber: Fajar/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardhani Hamdan, ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik warung kopi yang viral di media sosial.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hari ini kita telah gelar perkara kasus ini dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tri Goffaruddin, Jumat (16/7/2021).

Namun, kata Tri, pihaknya belum menahan Mardhani, karena statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Kabupaten Gowa.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa sehubungan dengan pemberian sanksi tegas dari instansinya," jelasnya.

Baca Juga:  Ditemukan Mayat Wanita Tanpa Busana di Hotel Jalan Tj Datuk

 Setelah proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa selesai, kata Tri, tersangka akan diserahkan ke Mapolres Gowa untuk proses lebih lanjut.

"Proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa (Bupati Gowa, red), pascapemberian sanksi," katanya.

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Yasin Limpo, sebelumnya meminta Mardhani diberi hukuman seberat-beratnya. Menurut Adnan tindakan Mardhani terhadap warga saat operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tidak bisa ditoleransi.

Video aksi pemukulan Mardhani beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi Rabu (14/7) saat petugas Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan operasi PPKM. Insiden terjadi saat Satpol PP hendak menutup sebuah warung kopi. 

Baca Juga:  Penembak Dantim BAIS TNI di Aceh Ternyata Tukang Cukur

Mardhani, menurut polisi, emosi dan memukul perempuan pemilik warung kopi.

Sumber: Fajar/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pukul Perempuan Saat PPKM Mikro, Sekretaris Satpol PP Jadi Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardhani Hamdan, ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik warung kopi yang viral di media sosial.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hari ini kita telah gelar perkara kasus ini dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tri Goffaruddin, Jumat (16/7/2021).

Namun, kata Tri, pihaknya belum menahan Mardhani, karena statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Kabupaten Gowa.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa sehubungan dengan pemberian sanksi tegas dari instansinya," jelasnya.

Baca Juga:  Senggol Truk, Kecelakaan, Warga Aceh Ini Ternyata Bawa Sabu 1,3 Kilogram

 Setelah proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa selesai, kata Tri, tersangka akan diserahkan ke Mapolres Gowa untuk proses lebih lanjut.

"Proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa (Bupati Gowa, red), pascapemberian sanksi," katanya.

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Yasin Limpo, sebelumnya meminta Mardhani diberi hukuman seberat-beratnya. Menurut Adnan tindakan Mardhani terhadap warga saat operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tidak bisa ditoleransi.

Video aksi pemukulan Mardhani beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi Rabu (14/7) saat petugas Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan operasi PPKM. Insiden terjadi saat Satpol PP hendak menutup sebuah warung kopi. 

Baca Juga:  Sebar Hoaks, Dokter Lois Resmi Ditahan 

Mardhani, menurut polisi, emosi dan memukul perempuan pemilik warung kopi.

Sumber: Fajar/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardhani Hamdan, ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik warung kopi yang viral di media sosial.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hari ini kita telah gelar perkara kasus ini dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tri Goffaruddin, Jumat (16/7/2021).

Namun, kata Tri, pihaknya belum menahan Mardhani, karena statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Kabupaten Gowa.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa sehubungan dengan pemberian sanksi tegas dari instansinya," jelasnya.

Baca Juga:  Ditemukan Mayat Wanita Tanpa Busana di Hotel Jalan Tj Datuk

 Setelah proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa selesai, kata Tri, tersangka akan diserahkan ke Mapolres Gowa untuk proses lebih lanjut.

"Proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa (Bupati Gowa, red), pascapemberian sanksi," katanya.

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Yasin Limpo, sebelumnya meminta Mardhani diberi hukuman seberat-beratnya. Menurut Adnan tindakan Mardhani terhadap warga saat operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tidak bisa ditoleransi.

Video aksi pemukulan Mardhani beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi Rabu (14/7) saat petugas Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan operasi PPKM. Insiden terjadi saat Satpol PP hendak menutup sebuah warung kopi. 

Baca Juga:  Senggol Truk, Kecelakaan, Warga Aceh Ini Ternyata Bawa Sabu 1,3 Kilogram

Mardhani, menurut polisi, emosi dan memukul perempuan pemilik warung kopi.

Sumber: Fajar/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari