JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fakta persidangan ini benar-benar mengejutkan. Ternyata tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes disebut tidak hanya sekali berhubungan ranjang dan merekamnya.
Juga tak hanya terjadi di Sumatera Utara, tapi di kota-kota lainnya. Demikian terungkap dalam persidangan kasus penyebar video syur yang mendudukkan MN dan PP sebagai terdakwa.
Keduanya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Kuasa hukum MN dan PP, Roberto Sihotang, menyebut, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Gisel dan Nobu tidak hanya satu kali membuat video syur itu. Keduanya telah merekam adegan ranjang mereka beberapa kali.
“Ternyata mereka (Gisel dan Nobu, red) buat video itu nggak sekali. Ada tiga kali atau lima kali mereka membuat video bersama-sama. Artinya mereka berdua sudah setuju dibuatkan video,” jelas Roberto Sihotang.
Gisel dan Nobu pun diungkapkan jika membuat video syur itu tidak hanya di satu tempat. Keduanya sempat membuat video syur di kota-kota yang berbeda.
“Iya, fakta persidangan juga terungkap, mereka memang berhubungan intim lebih dari 5 kali. Kalau di video itu mereka adanya di Medan, tetapi mereka juga pernah melakukan hubungan intim di Palembang, di Surabaya, atau di manalah itu saya lupa,” ucapnya.
Roberto mengaku kecewa berat dengan vonis kliennya. Sebab, dari fakta persidangan ia menyampaikan, Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video itu ke Michael Yukinobu melalui aplikasi Air Drop.
“Terbukti di persidangan bahwa yang pertama kali meng-upload video itu Gisel lalu kemudian yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu melalui aplikasi,” tegasnya.
Roberto Sihotang masih menunggu keputusan dari kliennya apakah akan banding atau tidak. Sebab, kliennya hanya penyebar masif bukan orang yang merekam atau pun mengunggah video itu pertama kali.
“Pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu. Artinya, di sini bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang meng-upload gitu loh,” katanya mengakhiri.
Di penghujung tahun 2020, tanah air digemparkan dengan tersebarnya video Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu berdurasi 19 detik di jagat maya. Video itu direkan di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017 silam. Gisel dan Nobu telah berstatus tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Sumber: Fajar/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun