PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan kursi dari pelaku usaha disita Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ahad (11/7) malam. Penindakan ini dilakukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Operasi yustisi yang dilakukan Satgas ini menyasar sejumlah tempat usaha yang masih ramai dikunjungi masyarakat.
Mereka menyasar kafe, food court, dan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Jalan Hang Tuah, Imam Munandar, dan Jalan S Parman.
"Kami melakukan patroli hunting situasi, memberikan imbauan terkait prokes dan pengetatan PPKM mikro," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang didampingi Kabid Ops Yendri Doni, Senin (12/7).
Ia menyebut, total ada 25 kursi yang diamankan dari tempat usaha. Pemilik masih nekat beroperasi dari jam operasional yang telah ditentukan selama pengetatan PPKM mikro.
Mereka juga diberikan surat teguran agar mengikuti aturan tempat usaha selama pengetatan PPKM mikro yang berlangsung 6 hingga 20 Juli 2021.
Kemudian juga diamankan enam orang yang tidak memiliki identitas. Mereka dilakukan pendataan dan diminta keluarga mereka membuat pernyataan. Lalu ada tiga pengunjung yang dilakukan pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan) karena tidak kooperatif saat diamankan.
"Kami imbau pemilik usaha makanan dan minuman, agar mematuhi prokes dan mengutamakan layanan take away," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 13/SE/SATGAS /2021 tentang pengetatan PPKM mikro.(yls)
Laporan M Ali Nurman, Kota
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan kursi dari pelaku usaha disita Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ahad (11/7) malam. Penindakan ini dilakukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Operasi yustisi yang dilakukan Satgas ini menyasar sejumlah tempat usaha yang masih ramai dikunjungi masyarakat.
Mereka menyasar kafe, food court, dan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Jalan Hang Tuah, Imam Munandar, dan Jalan S Parman.
- Advertisement -
"Kami melakukan patroli hunting situasi, memberikan imbauan terkait prokes dan pengetatan PPKM mikro," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang didampingi Kabid Ops Yendri Doni, Senin (12/7).
Ia menyebut, total ada 25 kursi yang diamankan dari tempat usaha. Pemilik masih nekat beroperasi dari jam operasional yang telah ditentukan selama pengetatan PPKM mikro.
- Advertisement -
Mereka juga diberikan surat teguran agar mengikuti aturan tempat usaha selama pengetatan PPKM mikro yang berlangsung 6 hingga 20 Juli 2021.
Kemudian juga diamankan enam orang yang tidak memiliki identitas. Mereka dilakukan pendataan dan diminta keluarga mereka membuat pernyataan. Lalu ada tiga pengunjung yang dilakukan pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan) karena tidak kooperatif saat diamankan.
"Kami imbau pemilik usaha makanan dan minuman, agar mematuhi prokes dan mengutamakan layanan take away," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 13/SE/SATGAS /2021 tentang pengetatan PPKM mikro.(yls)
Laporan M Ali Nurman, Kota