Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pengunjung Kafe Langsung Dites Swab

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Razia penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Sabtu (10/7) malam. Dalam razia, terhadap pengunjung kuliner dan rumah makan langsung dilakukan swab antigen di tempat.

Razia dilakukan bersama pejabat Forkopimda Kota Pekanbaru dan aparat gabungan. Razia di awali dengan apel kegiatan yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Mapolresta Pekanbaru. Ikut dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Pekanbaru AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, Dandim 0301 Pekanbaru Kolonel Inf Muh Musafag, Sekko Pekanbaru Muhammad Jamil, dan Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang.

Tim gabungan menyasar sejumlah kafe dan pusat kuliner yang masih ramai dikunjungi masyarakat. Mereka menyasar mulai dari ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kaharuddin  Nasution, Jalan Arifin Achmad, Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Subrantas, dan Jalan Bangau Sakti.

"Kami bersama aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dishub melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pengetatan PPKM mikro," kata Muhammad Jamil.

Dalam razia yang berlangsung hingga Ahad dinihari itu, tim menyita ratusan kursi dan meja plastik dari para pelaku usaha yang masih nekat melayani makan di tempat bagi pengunjung.

"Kita berikan teguran persuasif agar mengikuti aturan operasional tempat usaha selama pengetatan PPKM mikro yang berlangsung sampai 20 Juli 2021," jelasnya.

Baca Juga:  Edukasi Warga agar Dukung Pembangunan Jalan Lingkar

Puluhan pengunjung yang terjaring razia juga dilakukan tes swab antigen. Total ada 72 pengunjung yang dilakukan pemeriksaan kesehatan. Satu di antaranya reaktif dan dilakukan isolasi di RSD Madani.

"Ada juga delapan pemuda yang kami amankan karena tidak memakai masker di kafe dan angkringan. Kami beri sanksi sosial," pungkasnya.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan wali kota nomor 13 tahun 2021 tentang PPKM. Dalam aturan tersebut, baik pedagang kaki lima (PKL), kafe dan tempat usaha kuliner, hanya bisa melayani pembeli dengan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menerangkan, sekitar 200 personel gabungan diterjunkan pada operasi tersebut. Mereka terdiri dari anggota Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD, Relawan RPAI dan tim medis dari Rumah Sakit Madani.

Kapolres menuturkan, kegiatan operasi ini dibagi ke dalam dua regu untuk memberlakukan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Selain memberikan himbauan dan pembubaran, tim Satgas juga melakukan tes swab antigen di tempat-tempat yang terpantau ramai dan melanggar protokol kesehatan.

"Kami tim Satgas Covid-19 Gabungan Kota Pekanbaru menggelar operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan guna memastikan masyarakat mengikuti aturan pengetatan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru," katanya.

Baca Juga:  Macet di Sore Hari Hantui Warga Kota

Ia mengatakan, tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melakukan penindakan bagi tempat usaha ataupun masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur dalam surat edaran Nomor 13/SE/SATGA/2021 terkait pedoman dasar pelaksanaan PPKM Mikro di  Pekanbaru.

"Bagi yang melanggar akan kita berikan sanksi berupa pencatatan secara tertulis kemudian denda ataupun kurungan selama 3 hari," ungkap Kombes Pol Nandang.

Ia merinci, tempat-tempat yang dilakukan tes swab antigen di antaranya Republik Street Coffe di Jalan HR Soebrantas. Di mana sebanyak 10 pengunjung di-tes swab dan dinyatakan Negatif. Kemudian, di Candu Coffe, Jalan Bangau Sakti dilakukan tes swab terhadap 24 pengunjung dengan hasil negatif.

Selanjutnya, Warung Majopi Jalan Bangau Sakti dilakukan tes swab terhadap 27 orang dan dinyatakan negatif. Serta di warung pecel lele yang berada di depan showroom Honda Astra di Jalan Tuanku Tambusai, dilakukan tes swab kepada 13 orang dengan hasil satu di antaranya dinyatakan reaktif.

"Untuk satu orang yang dinyatakan reaktif langsung dibawa ke RSUD Madani untuk dilakukan isolasi," kata Kombes Pol Nandang.

Selain itu, Kombes Pol Nandang mengatakan ada sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa identitas diri, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata.(ali/dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Razia penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Sabtu (10/7) malam. Dalam razia, terhadap pengunjung kuliner dan rumah makan langsung dilakukan swab antigen di tempat.

Razia dilakukan bersama pejabat Forkopimda Kota Pekanbaru dan aparat gabungan. Razia di awali dengan apel kegiatan yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Mapolresta Pekanbaru. Ikut dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Pekanbaru AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, Dandim 0301 Pekanbaru Kolonel Inf Muh Musafag, Sekko Pekanbaru Muhammad Jamil, dan Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang.

- Advertisement -

Tim gabungan menyasar sejumlah kafe dan pusat kuliner yang masih ramai dikunjungi masyarakat. Mereka menyasar mulai dari ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kaharuddin  Nasution, Jalan Arifin Achmad, Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Subrantas, dan Jalan Bangau Sakti.

"Kami bersama aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dishub melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pengetatan PPKM mikro," kata Muhammad Jamil.

- Advertisement -

Dalam razia yang berlangsung hingga Ahad dinihari itu, tim menyita ratusan kursi dan meja plastik dari para pelaku usaha yang masih nekat melayani makan di tempat bagi pengunjung.

"Kita berikan teguran persuasif agar mengikuti aturan operasional tempat usaha selama pengetatan PPKM mikro yang berlangsung sampai 20 Juli 2021," jelasnya.

Baca Juga:  Solusi Sampah dari Hulu ke Hilir

Puluhan pengunjung yang terjaring razia juga dilakukan tes swab antigen. Total ada 72 pengunjung yang dilakukan pemeriksaan kesehatan. Satu di antaranya reaktif dan dilakukan isolasi di RSD Madani.

"Ada juga delapan pemuda yang kami amankan karena tidak memakai masker di kafe dan angkringan. Kami beri sanksi sosial," pungkasnya.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan wali kota nomor 13 tahun 2021 tentang PPKM. Dalam aturan tersebut, baik pedagang kaki lima (PKL), kafe dan tempat usaha kuliner, hanya bisa melayani pembeli dengan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menerangkan, sekitar 200 personel gabungan diterjunkan pada operasi tersebut. Mereka terdiri dari anggota Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD, Relawan RPAI dan tim medis dari Rumah Sakit Madani.

Kapolres menuturkan, kegiatan operasi ini dibagi ke dalam dua regu untuk memberlakukan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Selain memberikan himbauan dan pembubaran, tim Satgas juga melakukan tes swab antigen di tempat-tempat yang terpantau ramai dan melanggar protokol kesehatan.

"Kami tim Satgas Covid-19 Gabungan Kota Pekanbaru menggelar operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan guna memastikan masyarakat mengikuti aturan pengetatan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru," katanya.

Baca Juga:  Sungai Alami Pendangkalan dan Penyempitan

Ia mengatakan, tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melakukan penindakan bagi tempat usaha ataupun masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur dalam surat edaran Nomor 13/SE/SATGA/2021 terkait pedoman dasar pelaksanaan PPKM Mikro di  Pekanbaru.

"Bagi yang melanggar akan kita berikan sanksi berupa pencatatan secara tertulis kemudian denda ataupun kurungan selama 3 hari," ungkap Kombes Pol Nandang.

Ia merinci, tempat-tempat yang dilakukan tes swab antigen di antaranya Republik Street Coffe di Jalan HR Soebrantas. Di mana sebanyak 10 pengunjung di-tes swab dan dinyatakan Negatif. Kemudian, di Candu Coffe, Jalan Bangau Sakti dilakukan tes swab terhadap 24 pengunjung dengan hasil negatif.

Selanjutnya, Warung Majopi Jalan Bangau Sakti dilakukan tes swab terhadap 27 orang dan dinyatakan negatif. Serta di warung pecel lele yang berada di depan showroom Honda Astra di Jalan Tuanku Tambusai, dilakukan tes swab kepada 13 orang dengan hasil satu di antaranya dinyatakan reaktif.

"Untuk satu orang yang dinyatakan reaktif langsung dibawa ke RSUD Madani untuk dilakukan isolasi," kata Kombes Pol Nandang.

Selain itu, Kombes Pol Nandang mengatakan ada sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa identitas diri, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata.(ali/dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari