PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Bappeda Siak yang juga mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (9/7/2021) secara virtual. Setelah tertunda dua hari dari jadwal agenda tuntutan pada Rabu (7/7/2021), YP dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dalam tuntutannya menyatakan, Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Hendri dihadapan majelis hakim Lilin Herlina SH MH dan kuasa hukum terdakwa Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH.
Jaksa juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan 3 tahun.
Atas tuntutan jaksa itu, Yan Prana yang hanya mengikuti sidang secara virtual di Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk, tampak terkejut. Kemudian, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (19/7/2021) mendatang. Agenda sidang, mendengarkan pledoi dari terdakwa.
Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum.
Diantaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum di Pemkab Siak.
Penasehat hukum Alhendri Tanjung mengatakan, tuntutan yang disampaikan JPU terlalu tinggi dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra