Senin, 23 Juni 2025

Dari Pukat Harimau dan Belum Perpanjang Izin

Patroli laut dilaksanakan Satpol PP Provinsi Riau bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau di penghujung Juni hingga awal Juli. Didapati, masih banyak pelanggaran di wilayah perairan laut Riau, seperti nelayan yang menangkap ikan dengan pukat harimau atau Mini Trawl serta perizinan kelaikan kapal yang beroperasi.

(RIAUPOS.CO) – Patroli laut dilaksanakan Satpol PP Riau dan DKP Riau dalam melakukan pengawasan dan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap. Patroli digelar di Perairan Kabupaten Rokan Hilir dan Perairan Kota Dumai pada 28 Juni hingga 3 Juli 2021.

Dalam melaksanakan Pengawasan diperairan Satpol PP Provinsi Riau difasilitasi menggunakan Kapal Pengawas Kurau 01, yang berada di Kantor UPT PSDKP Wilayah III Dinas Kelautan Dan Perikanan Riau.

Kepala UPT Hermanto, kegiatan yang dilaksanakan selama pengawasan yaitu memberhentikan kapal perikanan dan memerintahkan Kapten/Penanggung Jawab Kapal untuk naik dan membawa dokumen ke atas kapal pengawas.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Riau dan PPNS DKP Riau sekaligus mengecek alat tangkap yang digunakan. Rute yang dilewati antara lain perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur, Selat Malaka, Dumai, dan Pulau Rupat. Dalam operasi kali ini berhasil di amankan 5 alat tangkap mini trawl atau yang lebih dikenal masyarakat pukat harimau yang notabenenya alat tangkap terlarang.

Baca Juga:  Wako Belum Terima Rekomendasi Seleksi Sekdako Dumai

“Berikut mengimbau agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan kapal yang tidak memiliki izin dan izin sudah habis masa berlakunya mereka membuat pernyataan untuk mengurus izin sampai 30 Juli 2021, apabila tidak diindahkan maka akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kasat Pol PP Riau Drs Hadi Penandio melalui Kabid Penegakkan Perda Fanloven SE MSi, Senin (5/7).

Disamping pengawasan kapal perikanan di laut, dilaksanakan juga pengawasan di darat guna melakukan pengecekan data kapal yang ada dengan kondisi di lapangan. Seperti kapal yang sudah dijual, atau sudah lapuk seperti kasus di Kecamatan Sinaboi. Dimana dijelaskannya, pemilik kapal sudah menjual kapalnya kepada nelayan di Panipahan dan tidak melaporkan ke DKP Provinsi Riau.

Baca Juga:  Jalan Banyak Rusak, Minta Dishub Awasi Kendaraan Melebihi Tonase 

Jumlah hasil pemeriksaan kapal berdasarkan lokasi dari laporan tim Satpol PP Riau, di Kecamatan Sinaboi 1 Kapal, Perairan Pulau Halang 7 Kapal, Perairan Panipahan 8 Kapal, Perairan Pulau Jemur 2 Kapal, Perairan Selat Malaka 3 Kapal dan di Rupat Utara 2 Kapal ditambah crosscheck data kapal didarat panipahan 7 kapal. Total pemeriksaan 30 Kapal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pemilik/kapten kapal, jelasnya, masih banyak pemilik kapal yang membandel tidak memperpanjang izin. Atas kelalaian ini, maka telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 8 Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap dengan ancaman  pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

“Kedepan kami juga mengajak OPD di Provinsi Riau yang memiliki Perda Provinsi Riau khususnya PAD dan Perda memuat Sanksi, agar tertib dan maksimalnya Perda yang dibuat oleh Pemerintah tersebut,” tegasnya.***

 

Laporan EKA G PUTRA, Pekanbaru

 

Patroli laut dilaksanakan Satpol PP Provinsi Riau bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau di penghujung Juni hingga awal Juli. Didapati, masih banyak pelanggaran di wilayah perairan laut Riau, seperti nelayan yang menangkap ikan dengan pukat harimau atau Mini Trawl serta perizinan kelaikan kapal yang beroperasi.

(RIAUPOS.CO) – Patroli laut dilaksanakan Satpol PP Riau dan DKP Riau dalam melakukan pengawasan dan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap. Patroli digelar di Perairan Kabupaten Rokan Hilir dan Perairan Kota Dumai pada 28 Juni hingga 3 Juli 2021.

Dalam melaksanakan Pengawasan diperairan Satpol PP Provinsi Riau difasilitasi menggunakan Kapal Pengawas Kurau 01, yang berada di Kantor UPT PSDKP Wilayah III Dinas Kelautan Dan Perikanan Riau.

Kepala UPT Hermanto, kegiatan yang dilaksanakan selama pengawasan yaitu memberhentikan kapal perikanan dan memerintahkan Kapten/Penanggung Jawab Kapal untuk naik dan membawa dokumen ke atas kapal pengawas.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Riau dan PPNS DKP Riau sekaligus mengecek alat tangkap yang digunakan. Rute yang dilewati antara lain perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur, Selat Malaka, Dumai, dan Pulau Rupat. Dalam operasi kali ini berhasil di amankan 5 alat tangkap mini trawl atau yang lebih dikenal masyarakat pukat harimau yang notabenenya alat tangkap terlarang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023

“Berikut mengimbau agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan kapal yang tidak memiliki izin dan izin sudah habis masa berlakunya mereka membuat pernyataan untuk mengurus izin sampai 30 Juli 2021, apabila tidak diindahkan maka akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kasat Pol PP Riau Drs Hadi Penandio melalui Kabid Penegakkan Perda Fanloven SE MSi, Senin (5/7).

Disamping pengawasan kapal perikanan di laut, dilaksanakan juga pengawasan di darat guna melakukan pengecekan data kapal yang ada dengan kondisi di lapangan. Seperti kapal yang sudah dijual, atau sudah lapuk seperti kasus di Kecamatan Sinaboi. Dimana dijelaskannya, pemilik kapal sudah menjual kapalnya kepada nelayan di Panipahan dan tidak melaporkan ke DKP Provinsi Riau.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wako Belum Terima Rekomendasi Seleksi Sekdako Dumai

Jumlah hasil pemeriksaan kapal berdasarkan lokasi dari laporan tim Satpol PP Riau, di Kecamatan Sinaboi 1 Kapal, Perairan Pulau Halang 7 Kapal, Perairan Panipahan 8 Kapal, Perairan Pulau Jemur 2 Kapal, Perairan Selat Malaka 3 Kapal dan di Rupat Utara 2 Kapal ditambah crosscheck data kapal didarat panipahan 7 kapal. Total pemeriksaan 30 Kapal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pemilik/kapten kapal, jelasnya, masih banyak pemilik kapal yang membandel tidak memperpanjang izin. Atas kelalaian ini, maka telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 8 Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap dengan ancaman  pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

“Kedepan kami juga mengajak OPD di Provinsi Riau yang memiliki Perda Provinsi Riau khususnya PAD dan Perda memuat Sanksi, agar tertib dan maksimalnya Perda yang dibuat oleh Pemerintah tersebut,” tegasnya.***

 

Laporan EKA G PUTRA, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Patroli laut dilaksanakan Satpol PP Provinsi Riau bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau di penghujung Juni hingga awal Juli. Didapati, masih banyak pelanggaran di wilayah perairan laut Riau, seperti nelayan yang menangkap ikan dengan pukat harimau atau Mini Trawl serta perizinan kelaikan kapal yang beroperasi.

(RIAUPOS.CO) – Patroli laut dilaksanakan Satpol PP Riau dan DKP Riau dalam melakukan pengawasan dan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap. Patroli digelar di Perairan Kabupaten Rokan Hilir dan Perairan Kota Dumai pada 28 Juni hingga 3 Juli 2021.

Dalam melaksanakan Pengawasan diperairan Satpol PP Provinsi Riau difasilitasi menggunakan Kapal Pengawas Kurau 01, yang berada di Kantor UPT PSDKP Wilayah III Dinas Kelautan Dan Perikanan Riau.

Kepala UPT Hermanto, kegiatan yang dilaksanakan selama pengawasan yaitu memberhentikan kapal perikanan dan memerintahkan Kapten/Penanggung Jawab Kapal untuk naik dan membawa dokumen ke atas kapal pengawas.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Riau dan PPNS DKP Riau sekaligus mengecek alat tangkap yang digunakan. Rute yang dilewati antara lain perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur, Selat Malaka, Dumai, dan Pulau Rupat. Dalam operasi kali ini berhasil di amankan 5 alat tangkap mini trawl atau yang lebih dikenal masyarakat pukat harimau yang notabenenya alat tangkap terlarang.

Baca Juga:  Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023

“Berikut mengimbau agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan kapal yang tidak memiliki izin dan izin sudah habis masa berlakunya mereka membuat pernyataan untuk mengurus izin sampai 30 Juli 2021, apabila tidak diindahkan maka akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kasat Pol PP Riau Drs Hadi Penandio melalui Kabid Penegakkan Perda Fanloven SE MSi, Senin (5/7).

Disamping pengawasan kapal perikanan di laut, dilaksanakan juga pengawasan di darat guna melakukan pengecekan data kapal yang ada dengan kondisi di lapangan. Seperti kapal yang sudah dijual, atau sudah lapuk seperti kasus di Kecamatan Sinaboi. Dimana dijelaskannya, pemilik kapal sudah menjual kapalnya kepada nelayan di Panipahan dan tidak melaporkan ke DKP Provinsi Riau.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Andi Putra: JPU Tak Bisa Tunjukkan Barang Bukti Rp250 Juta

Jumlah hasil pemeriksaan kapal berdasarkan lokasi dari laporan tim Satpol PP Riau, di Kecamatan Sinaboi 1 Kapal, Perairan Pulau Halang 7 Kapal, Perairan Panipahan 8 Kapal, Perairan Pulau Jemur 2 Kapal, Perairan Selat Malaka 3 Kapal dan di Rupat Utara 2 Kapal ditambah crosscheck data kapal didarat panipahan 7 kapal. Total pemeriksaan 30 Kapal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pemilik/kapten kapal, jelasnya, masih banyak pemilik kapal yang membandel tidak memperpanjang izin. Atas kelalaian ini, maka telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 8 Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap dengan ancaman  pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

“Kedepan kami juga mengajak OPD di Provinsi Riau yang memiliki Perda Provinsi Riau khususnya PAD dan Perda memuat Sanksi, agar tertib dan maksimalnya Perda yang dibuat oleh Pemerintah tersebut,” tegasnya.***

 

Laporan EKA G PUTRA, Pekanbaru

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari