Salat Id di Masjid, MUI Akan Bahas pada Rapat Komisi Fatwa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru akan membahas pelaksanaan ibadah di Hari Raya Iduadha (Id) 1442 Hijriah dalam pekan ini. Salah satunya soal pelaksanaan salat Id di masjid saat pandemi Covid-19 saat ini.

"Paling lambat kami akan membahasnya dalam pekan ini lah. Dan setelah itu akan kami sampaikan kepada wali kota," ucap Ketua MUI Kota Pekanbaru Prof Dr Akbarizan kepada Riau Pos, Selasa (6/7).

- Advertisement -

Ia mengaku, MUI banyak menerima permintaan atau aspirasi dari masyarakat yang meminta agar salat Id bisa dilaksanakan di masjid. Dan mereka meminta MUI mau memperjuangkan keinginan tersebut ke wali kota sehingga umat muslim Pekanbaru bisa melaksanakan salat Iduladha di masjid.

Menurutnya, apapun aspirasi dari masyarakat atau jamaah nantinya akan dibahas dalam rapat komisi fatwa dan akan disampaikan ke wali kota. "Memang banyak jamaah yang menyampaikan aspirasinya kepada saya agar pada pelaksanaan Salat Iduladha nanti bisa dilaksanakan di masjid. Aspirasi ini akan kami sampaikan juga kepada wali kota," ujarnya. Menurut Akbarizan, kalau di daerah Jawa mungkin sebagian masjid ditutup karena di wilayah tersebut sedang diberlakukan PPKM Darurat. "Kalau kita kan (Pekanbaru, red) tidak masuk dalam PPKM Darurat tersebut," terangnya.

- Advertisement -

Hal ini, sebutnya bisa menjadi salah satu pertimbangan agar Salat Ied bisa dilakukan di masjid. Namun dekimia, Akbarizan mengingatkan umat muslim di Kota Pekanbaru untuk bisa menaati aturan atau imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Apakah nantinya bisa dilaksanakan di masjid atau dilaksanakan di rumah mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, apapun keputusan wali kota harus diikuti dan ditaati. Karena  pasti itu keputusan yang terbaik untuk masyarakat, untuk kemaslahatan umat," imbaunya.(dofi)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru akan membahas pelaksanaan ibadah di Hari Raya Iduadha (Id) 1442 Hijriah dalam pekan ini. Salah satunya soal pelaksanaan salat Id di masjid saat pandemi Covid-19 saat ini.

"Paling lambat kami akan membahasnya dalam pekan ini lah. Dan setelah itu akan kami sampaikan kepada wali kota," ucap Ketua MUI Kota Pekanbaru Prof Dr Akbarizan kepada Riau Pos, Selasa (6/7).

Ia mengaku, MUI banyak menerima permintaan atau aspirasi dari masyarakat yang meminta agar salat Id bisa dilaksanakan di masjid. Dan mereka meminta MUI mau memperjuangkan keinginan tersebut ke wali kota sehingga umat muslim Pekanbaru bisa melaksanakan salat Iduladha di masjid.

Menurutnya, apapun aspirasi dari masyarakat atau jamaah nantinya akan dibahas dalam rapat komisi fatwa dan akan disampaikan ke wali kota. "Memang banyak jamaah yang menyampaikan aspirasinya kepada saya agar pada pelaksanaan Salat Iduladha nanti bisa dilaksanakan di masjid. Aspirasi ini akan kami sampaikan juga kepada wali kota," ujarnya. Menurut Akbarizan, kalau di daerah Jawa mungkin sebagian masjid ditutup karena di wilayah tersebut sedang diberlakukan PPKM Darurat. "Kalau kita kan (Pekanbaru, red) tidak masuk dalam PPKM Darurat tersebut," terangnya.

Hal ini, sebutnya bisa menjadi salah satu pertimbangan agar Salat Ied bisa dilakukan di masjid. Namun dekimia, Akbarizan mengingatkan umat muslim di Kota Pekanbaru untuk bisa menaati aturan atau imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Apakah nantinya bisa dilaksanakan di masjid atau dilaksanakan di rumah mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, apapun keputusan wali kota harus diikuti dan ditaati. Karena  pasti itu keputusan yang terbaik untuk masyarakat, untuk kemaslahatan umat," imbaunya.(dofi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya