PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kendati dinyatakan bersalah, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka hanya dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun dan 4 tahun penjara.
Kedua yakni, Mislan selaku mantan Kabid Sarana dan Prasarana di Dispora Riau. Dia juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abdul Haris, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka merupakan pesakitan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 lalu. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menghukum terdakwa Mislan pidana penjara selama 4 tahun”tegas Saut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7) petang.
Selain pidana penjara, mantan Kabid Sapras itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Mislan turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp226 juta atau diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Sementara hukum lebih ringan diterima Abdul Haris. Ia hanya divonis pidana penjara selama 3 tiga tahun dan dibebankan membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim itu, baik Mislan maupun Abdul Haris menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Lusi SH, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan banding atau tidak.
Untuk diketahui, JPU sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa Mislan dan Abdul Haris masing-masing 7,5 tahun dan 5,5 tahun penjara. Lalu dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan.
Terhadap Mislan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.675,970.952,52 atau subsider 4 tahun kurungan. Sedangkan Abdul Haris dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp13 juta. Uang itu diketahui, telah dititipkan terdakwa ke penyidik saat proses penyidikan perkara beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, dugaan rasuah ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar. Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL).
Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah.
Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.(rir)