Jumat, 5 Desember 2025
spot_img

Tolak Karantina, Anggota DPR RI Asal Sumbar Dilaporkan ke MKD

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Wei Nugroho, melaporkan anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menolak karantina usai tiba dari luar negeri.

"Benar. LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD," kata Kurniawan di Jakarta,  Jumat (2/7/2021).

Kurniawan mengatakan, pelaporan itu karena Guspardi diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan. 

Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Covid-19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan tes swab PCR.

"Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat Komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui daring," kata dia.

Baca Juga:  16 Kloter Jadi Uji Coba Inovasi Iyab

Terpisah, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengaku sudah mendapat info terkait pelaporan dari LP3HI terhadap Guspardi. Meski demikian, ia mengaku belum bisa mempelajari substansi laporan tersebut.

"Karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat Staf MKD yang dinyatakan positif Covid-19 sejak Selasa kemarin," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya.

Ia menyatakan MKD masih menunggu aturan teknis terkait penerapan PPKM Darurat di DPR. Sebab,ada ketetapan bekerja dari rumah atau WFH sebesar 100 persen.

"Belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk," kata dia.

Guspardi mengaku menolak untuk dikarantina setelah pulang dari  Kirgistan. Ia menilai pergi ke Kirgistan hanya berupa kunjungan dan tidak dalam waktu yang lama.

Baca Juga:  Sampai Akhir Tahun Listrik Tidak Naik

"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen (Kementerian, red) Kesehatan," kata Guspardi.

Atas tindakannya itu, lelaki yang pernah mencalonkan diri dalam Pilgub Sumatra Barat itu mendapatkan hujatan dari masyarakat. Sebab, sebagai wakil rakyat, dia tak memberi contoh yang benar dalam prokes corona.

Terkait dengan tindakannya itu, Fraksi PAN DPR RI sudah menegur dia dan minta maaf kepada masyarakat.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Wei Nugroho, melaporkan anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menolak karantina usai tiba dari luar negeri.

"Benar. LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD," kata Kurniawan di Jakarta,  Jumat (2/7/2021).

Kurniawan mengatakan, pelaporan itu karena Guspardi diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan. 

Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Covid-19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan tes swab PCR.

"Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat Komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui daring," kata dia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ifan Seventeen masih Trauma, Setahun Kehilangan Istri dan Teman Band

Terpisah, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengaku sudah mendapat info terkait pelaporan dari LP3HI terhadap Guspardi. Meski demikian, ia mengaku belum bisa mempelajari substansi laporan tersebut.

"Karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat Staf MKD yang dinyatakan positif Covid-19 sejak Selasa kemarin," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya.

- Advertisement -

Ia menyatakan MKD masih menunggu aturan teknis terkait penerapan PPKM Darurat di DPR. Sebab,ada ketetapan bekerja dari rumah atau WFH sebesar 100 persen.

"Belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk," kata dia.

Guspardi mengaku menolak untuk dikarantina setelah pulang dari  Kirgistan. Ia menilai pergi ke Kirgistan hanya berupa kunjungan dan tidak dalam waktu yang lama.

Baca Juga:  Sampai Akhir Tahun Listrik Tidak Naik

"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen (Kementerian, red) Kesehatan," kata Guspardi.

Atas tindakannya itu, lelaki yang pernah mencalonkan diri dalam Pilgub Sumatra Barat itu mendapatkan hujatan dari masyarakat. Sebab, sebagai wakil rakyat, dia tak memberi contoh yang benar dalam prokes corona.

Terkait dengan tindakannya itu, Fraksi PAN DPR RI sudah menegur dia dan minta maaf kepada masyarakat.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Wei Nugroho, melaporkan anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menolak karantina usai tiba dari luar negeri.

"Benar. LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD," kata Kurniawan di Jakarta,  Jumat (2/7/2021).

Kurniawan mengatakan, pelaporan itu karena Guspardi diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan. 

Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Covid-19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan tes swab PCR.

"Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat Komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui daring," kata dia.

Baca Juga:  Kabar Baik, Prokes Jaga Jarak Bakal Dilonggarkan Jelang Ramadan

Terpisah, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengaku sudah mendapat info terkait pelaporan dari LP3HI terhadap Guspardi. Meski demikian, ia mengaku belum bisa mempelajari substansi laporan tersebut.

"Karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat Staf MKD yang dinyatakan positif Covid-19 sejak Selasa kemarin," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya.

Ia menyatakan MKD masih menunggu aturan teknis terkait penerapan PPKM Darurat di DPR. Sebab,ada ketetapan bekerja dari rumah atau WFH sebesar 100 persen.

"Belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk," kata dia.

Guspardi mengaku menolak untuk dikarantina setelah pulang dari  Kirgistan. Ia menilai pergi ke Kirgistan hanya berupa kunjungan dan tidak dalam waktu yang lama.

Baca Juga:  Begini Skenario Pelayanan untuk Jemaah saat Puncak Ibadah Haji 2022

"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen (Kementerian, red) Kesehatan," kata Guspardi.

Atas tindakannya itu, lelaki yang pernah mencalonkan diri dalam Pilgub Sumatra Barat itu mendapatkan hujatan dari masyarakat. Sebab, sebagai wakil rakyat, dia tak memberi contoh yang benar dalam prokes corona.

Terkait dengan tindakannya itu, Fraksi PAN DPR RI sudah menegur dia dan minta maaf kepada masyarakat.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari