Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPRD Minta Koperasi BUTU Lengkapi Semua Data

SIAK ( RIAUPOS.CO) — Komisi II DPRD Siak kembali memanggil koperasi pengelola lahan Tora A di beberapa kecamatan di Siak, Senin (29/7). Setelah pekan sebelumnya sempat mangkir, Koperasi Butu akhirnya hadir. Juga hadir pihak Pemkab Siak, BPN dan pihak kecamatan terkait yakni Pusako, Mempura dan Sungai Apit.

Rapat dengar pendapat di gedung DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan dihadiri beberapa anggota. Pemkab Siak dalam pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Sekdakab Siak Budi Yuwono, kemudian dari BPN Siak dihadiri Romi Lesmana.

Hearing dengan sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Siak terkait dengan kasus pengambilan kayu akasia di atas lahan Tora ini. Guna mendengarkan keterangan Koperasi Butu tentang transparansi pengelolaan akta atau pengambilan kayu akasia di atas lahan Tora masyarakat pemilik SHM di 3 kecamatan yakni Kecamatan Pusako, Mempura, dan Sungai Apit.

Baca Juga:  Meledak Setelah Mudik

Sayangnya, dalam hearing kedua tersebut juga masih belum menemukan titik terang. Bahkan hearing diwarnai perdebatan antar ormas dengan Koperasi Butu yang saling beradu argumen.

Karena tidak menemukan titik terang dalam hearing kedua ini, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan meminta kepada pihak Butu melengkapi data pendukung yang akan dibahas dalam hearing III untuk dijadwalkan kemudian. "Dalam rapat ini kita mencari solusi permasalahan, bukan saling berdebat. Kalau seperti ini masalah ini tak akan selesai," tegas Indra Gunawan

Karenanya politikus Golkar tersebut meminta kepada pihak Koperasi Butu agar segera melengkapi semua data terkait lahan Tora ini. “Kita beri waktu 3 hari, dan kita lakukan hearing kembali,” tegasnya.(adv)

Baca Juga:  Kemenhub Keluarkan 4 SE Terkait Pelonggaran Perjalanan Domestik

Editor: Arif Oktafian

SIAK ( RIAUPOS.CO) — Komisi II DPRD Siak kembali memanggil koperasi pengelola lahan Tora A di beberapa kecamatan di Siak, Senin (29/7). Setelah pekan sebelumnya sempat mangkir, Koperasi Butu akhirnya hadir. Juga hadir pihak Pemkab Siak, BPN dan pihak kecamatan terkait yakni Pusako, Mempura dan Sungai Apit.

Rapat dengar pendapat di gedung DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan dihadiri beberapa anggota. Pemkab Siak dalam pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Sekdakab Siak Budi Yuwono, kemudian dari BPN Siak dihadiri Romi Lesmana.

- Advertisement -

Hearing dengan sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Siak terkait dengan kasus pengambilan kayu akasia di atas lahan Tora ini. Guna mendengarkan keterangan Koperasi Butu tentang transparansi pengelolaan akta atau pengambilan kayu akasia di atas lahan Tora masyarakat pemilik SHM di 3 kecamatan yakni Kecamatan Pusako, Mempura, dan Sungai Apit.

Baca Juga:  Novel Baswedan Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras

Sayangnya, dalam hearing kedua tersebut juga masih belum menemukan titik terang. Bahkan hearing diwarnai perdebatan antar ormas dengan Koperasi Butu yang saling beradu argumen.

- Advertisement -

Karena tidak menemukan titik terang dalam hearing kedua ini, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan meminta kepada pihak Butu melengkapi data pendukung yang akan dibahas dalam hearing III untuk dijadwalkan kemudian. "Dalam rapat ini kita mencari solusi permasalahan, bukan saling berdebat. Kalau seperti ini masalah ini tak akan selesai," tegas Indra Gunawan

Karenanya politikus Golkar tersebut meminta kepada pihak Koperasi Butu agar segera melengkapi semua data terkait lahan Tora ini. “Kita beri waktu 3 hari, dan kita lakukan hearing kembali,” tegasnya.(adv)

Baca Juga:  Kemenhub Keluarkan 4 SE Terkait Pelonggaran Perjalanan Domestik

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari